Kualifikasi SBU adalah pengelompokkan jenis usaha jasa konstruksi berdasarkan jumlah tenaga kerja, pengalaman, modal usaha, dan nilai proyek yang diperbolehkan untuk dikerjakan. Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dasar Hukum Sertifikat Badan Usaha:
- Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
- Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan) diatur dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

KUALIFIKASI SBU KECIL K1
Untuk Kualifikasi SBU K1 dapat memiliki maksimum 2 klasifikasi yang berbeda dan 4 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
1.Persyaratan Tenaga Kerja
Harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK).
2.Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
3.Persyaratan Pengalaman Kerja
Persyaratan pengalaman kerja tidak dibutuhkan.
KUALIFIKASI SBU KECIL K2
SBU K2 memiliki maksimum 2 klasifikasi yang berbeda dan 6 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi
1.Persyaratan Tenaga Kerja
Harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK).
2.Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki kekayaan bersih Rp. 200.000.000,- (duaratus juta) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta).
3.Persyaratan Pengalaman Kerja
Harus memiliki pengalaman kerja sesuai sub bidang secara komulatif paling sedikit Rp. 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
KUALIFIKASI SBU KECIL K3
Perusahaan dengan SBU K3 dapat memiliki maksimum 3 klasifikasi yang berbeda dan 8 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi
1.Persyaratan Tenaga Kerja
Harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK).
2.Persyaratan Kekayaan Bersih
Memiliki kekayaan bersih Rp. 350.000.000,- (limaratus juta) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta).
3.Persyaratan Pengalaman Kerja
Memiliki pengalaman kerja secara komulatif paling sedikit Rp. 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
KUALIFIKASI SBU MENENGAH M1
Perusahaan dengan SBU M1 dapat memiliki maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 10 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi
- Persyaratan Tenaga Kerja
Harus memiliki minimal 2 orang tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Muda untuk ditetakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
2. Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (limaratus juta).
2.Persyaratan Pengalaman Kerja
3. Memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 833.000.000.000,- atau secara komulatif paling sedikit Rp. 2.500.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun. Khusus untuk permohonan baru tidak dipersyaratkan
KUALIFIKASI SBU MENENGAH M2
Perusahaan dengan SBU M2 dapat memiliki maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 12 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi
1.Persyaratan Tenaga Kerja
Harus memiliki minimal 2 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).
2.Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar).
3.Persyaratan Pengalaman Kerja
Harus memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 3.330.000.000,- per sub bidang atau secara komulatif paling sedikit Rp. 10.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
KUALIFIKASI SBU BESAR B1
Perusahaan dengan SBU B1 dapat memiliki maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 14 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi
1.Persyaratan Tenaga Kerja
Harus memiliki minimal 2 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Madya.
2.Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh milyar).
3.Persyaratan Pengalaman Kerja
Memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 16.600.000.000,- atau secara komulatif paling sedikit Rp. 50.000.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
KUALIFIKASI SBU BESAR B2
Perusahaan dengan SBU B2 dapat memiliki maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dengan sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi tidak terbatas “sesuai kemampuan perusahaan”
1.Persyaratan Tenaga Kerja
Harus memiliki minimal 2 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
2.Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki Kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
3.Persyaratan Pengalaman Kerja
Harus memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 83.330.000.000,- per sub bidang atau secara komulatif paling sedikit Rp. 250.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Masih bingung menentukan Kualifikasi atau Klasifikasi usaha konstruksi Anda?
Hubungi Konsultan kami segera untuk mendapatkan konsultasi GRATIS.
Ayo Buat SBU Anda | Kami Bantu Semua Pengurusannya.
Resmi terdaftar di LPJK, dan Anda langsung bisa berbisnis konstruksi.
Baca juga: