PERATURAN

LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 10 TAHUN 2013

TENTANG
REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

 

BAB I

Ketentuan Umum

  1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK
    adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
    Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang
    selanjutnya disebut LPJK Nasional adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Negara.
  3. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut LPJK Provinsi adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
  4. Pengurus LPJK adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk LPJK Nasional dan oleh Gubernur untuk LPJK Provinsi.
  5. Badan Pelaksana LPJK adalah kesekretariatan LPJK yang merupakan unit kerja yang mendukung pelaksanaan tugas LPJK yang meliputi: administrasi, teknis, dan keahlian.

Untuk Lebih Lengkapnya Download File : Peraturan LPJK Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi-2

PERATURAN

LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 4 TAHUN 2017

TENTANG
SERTIFIKASI DAN REGISTRASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI

 

BAB I

Ketentuan Umum

  1. Peraturan LPJK tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas
    Konstruksi, adalah norma dan aturan yang ditetapkan oleh LPJK Nasional, bersifat nasional yang mengatur tentang persyaratan dan proses Registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi
  2. Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi, adalah jenis usaha jasa
    konstruksi yang menyediakan layanan perencana dan pengawas konstruksi, yang dibedakan menurut bentuk usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi.
  3. Usaha Orang Perseorangan adalah bentuk usaha jasa orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa perencana dan pengawas pekerjaan konstruksi yang berkeahlian kerja tertentu.
  4. Badan Usaha adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa perencana dan pengawas pekerjaan konstruksi.
  5. Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang selanjutnya
    disingkat BUJK PMA adalah perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal usaha antara satu atau lebih penanam modal asing dengan satu atau lebih penanam modal dalam negeri.

Untuk Lebih Lengkapnya Download File : Peraturan-LPJK-No-4-Th-2017-ttg-Sertifikasi-dan-Registrasi-Usaha-Jasa-Perencana-dan-Pengawas