Update Surat Edaran Terbaru 2019 !!!

Surat edaran adalah surat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada pejabat/ pegawai. Surat edaran ini berisi penjelasan mengenai sesuatu hal, misalnya kebijakan pimpinan, petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan, atau suatu peraturan perundang-undangan. Surat edaran dipakai oleh instansi swasta maupun pemerintah. Surat edaran biasanya dikirim oleh instansi atau subjek surat yang kedudukannya lebih tinggi daripada objek surat.

surat edaran

Title Download
Pengumuman Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Nonperizinan SKDP dan SKDU pada DPM-PTSP
Download
Pengumuman DPM PTSP No.96/2017 tentang Perubahan Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Izin dan Non Izin Sesuai dengan Pergub DKI No.47/2017 tentang Petunjuk Pelaksana PTSP
Download
Surat Edaran No. 16/SE/2017 tentang Penyesuaian Izin Gangguan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
Download
SE PTSP DKI No.10/SE/2017 tentang Penghapusan Kewajiban Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Perdagangan

Download
SE PTSP DKI No.8/SE/2015 tentang Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Kantor Bersama dan Kantor Virtual (Virtual Office)
Download
Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No.24/SE/2016 tentang Persyaratan Kepesertaan Badan Usaha dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi DKI Jakarta
Download
Pengumuman Kepala BPTSP DKI Jakarta No.241/2016 tentang Masa Berlaku Dokumen Perizinan dan Non Perizinan pada Zonasi yang Tidak Sesuai

Download
SE No.01/PDN/SE/2010 tentang Percepatan Penerbitan SIUP dan TDP
Download
SE Kepala BPTSP No.45/2016 Tentang Pengecualian Izin UUG
Download
SKK BPTSP DKI No. 31/2016 Tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha Pada Layanan Perizinan dan Non Perizinan

Download
SE Kepala BPTSP DKI No. 6/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office
Download
Ditinjau dari isinya, surat edaran dapat berupa anjuran, larangan, pemberitahuan, petunjuk, dan pengumuman. Surat ini biasanya dapat digunakan untuk dasar pembuatan kebijakan tertentu. Surat edaran biasanya ditujukan untuk kalangan umum, namun di dalam ruang lingkup tertentu. Contoh surat edaran yang paling sering kita temui yaitu surat edaran dari rektor kepada para dosen, kepala sekolah kepada siswa, kepala sekolah kepada para guru, direktur kepada pegawai. Surat edaran termasuk dalam surat resmi karena menggunakan bahasa resmi, yang singkat, jelas, padat dan mencerminkan ciri dari organisasi yang membuat surat.

Istilah “Surat Edaran” terdiri dari dua kata yang memiliki arti berbeda, yaitu:

  • Surat: sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan pada kertas oleh satu pihak kepada pihak lainnya, baik perorangan maupun organisasi.
  • Edaran: kata edaran disebut juga dengan sirkuler, artinya sesuatu yang dikirim kepada banyak pihak dimana isi dan bentuknya sama.

Jadi, definisi surat edaran bisa juga diartikan sebagai surat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada banyak pihak dimana isi dan bentuknya sama.

Pada umumnya surat edaran ini ditujukan kepada pihak-pihak yang berada dalam ruang lingkup kerja di instansi/ lembaga tertentu. Adapun isi surat edaran tersebut adalah pemberitahuan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan lingkup kerja, misalnya pemberitahuan kebijakan baru, perubahan peraturan, dan lain sebagainya.

Fungsi surat edaran

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari surat edaran:

  • Untuk menyampaikan pengumuman atau informasi kepada orang banyak yang bersifat tidak rahasia.
  • Bagi instansi pemerintah berfungsi sebagai pemberi petunjuk, penjelasan tentang peraturan atau pelaksanaan.
  • Bagi perusahaan swasta berfungsi sebagai pengumuman dan pemmberitahuan.

Macam macam surat edaran

Macam-macam atau jenis-jenis surat edaran ada 2 yaitu surat edaran teratas dan surate edaran tidak terbatas. Di bawah ini penjelasan dari 2 macam surat edaran tersebut.

  • Surat terbatas adalah surat edaran yang ditujukan dari satu instansi atau organisasi kepada para anggotanya saja. Contoh surat edaran terbatas yaitu surat edaran dari ketua osis kepada anggota osis, surat edaran dari koperasi kepada para anggotanya.
  • Surat edaran tidak terbatas adlah surat edran yang ditujukan kepada masyarakat luas.

Bagian bagian surat edaran

Terdapat bagian-bagian penting dalam surat edaran, diantaranya yaitu sebagai berikut:

– Kop Surat/ Kepala surat
Di bagian kop surat terdiri dari logo, nama dan alamat lembaga, instansi atau organisasi. Biasanya kop surat digunakan untuk menunjukan surat formal dan surat non formal. Kemudian diagian ini juga tertulis kata “surat edaran” dengan huruf kapital bergaris bawah. Kemudian pada bagian kiri bawah tertulis nomor surat, sifat surat (misal penting), perihal dan juga alamat yang dituju. Namun kadang ada juga yang nomor suratnya tertulis pada bagian bawah tulisan “surat edaran”. Di bagian kanan tertulis tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat. Terkadang pada bagian ini cara penulisannya suka berbeda-beda tergantung dari yang membuat surat.

– Isi surat
Bagian isi surat adalah bagian yang berisi informasi atau pengumuman yang akan disampaiakan kepada umum. Urutan isi surat yaitu pembuka/ pendahuluan, isi pokok surat dan penutup.
– Kaki surat
Di bagian akhir surat edaran yaitu kaki surat berisi nama jabatan, tanda tangan pengirim surat, nama lengkap, nomor induk pegawai, stempel  (lembaga, instansi atau organisasi) serta tembusan surat kalau ada.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts