Pahami!! Surat Perintah Mulai Kerja SPMK

Surat Perintah Mulai Kerja

Surat Perintah Mulai Kerja adalah surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di dalam dokumen kontrak/Surat Perjanjian Kontrak. SPMK merupakan pengganti surat pesanan di dalam Kontrak pengadaan barang, dengan kata lain Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hanya muncul pada kontrak pekerjaan/pengadaan fisik atau konstruksi. Berikut ini contoh Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

 

MANFAAT Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Ada banyak manfaat diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dari dinas pemerintah terkait yang akan berkerja sama dengan perusahaan kita. Antara lain ; Mudahnya mengurus pinjaman uang untuk pembelian perangkat dalam pengadaan barang (sementara untuk pengadaan barang dulu). Tetapi ini ada syaratnya, disarankan Bank yang terdaftar sebagai Giro rekening perusahaan kita adalah Bank Daerah atau BPD. Kalau tidak salah, masing-masing daerah beda namanya (Di Padang namanya Bank Nagari). Karena akan lebih mudah sewaktu pendebetan, jika dana pekerjaan telah cair. Selain itu, manfaat menggunakan Bank Daerah adalah pencairan dana pekerjaan lebih cepat, tanpa harus transfer antar Bank. Jika Bank yang terdaftar dinota perusahaan berbeda dengan tempat kita meminjam uang, kemungkinan besar peminjaman tidak bisa dilakukan.

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan antara lain sebagai berikut :

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

  1. PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada Penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.
  2. PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
  3. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia.
  4. Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.

Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK

Surat Pesanan (SP)

  1. PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
  2. SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penerbitan SP.
  3. Tanggal penandatanganan SP oleh Penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan.
SURAT PERINTAH
MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:
……………………..
Paket
Pekerjaan: [
Judul pekerjaan sesuai dengan LDP]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                          :
[Nama
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)]
Jabatan                       :
[Kepala Unit Pengelola Satuan Kerja masing-masing unit]

Alamat                        : [Alamat Unit Pengelola]

selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;

berdasarkan Surat Perjanjian nomor ………………………….. tanggal 2 September 2014 bersama ini memerintahkan:

Nama                          :
[Perusahaan
Pemenang]
Alamat                        :
[Alamat
domisili perusahaan]

yang dalam hal ini diwakili oleh:

selanjutnya disebut sebagai Penyedia;

untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Macam pekerjaan: [Judul pekerjaan sesuai dengan LDP];
2.
Tanggal mulai
kerja
: 02 September
2014
;
3.
Syarat-syarat
pekerjaan
: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4.
Waktu
penyelesaian
: selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender
dan pekerjaan harus sudah
selesai pada tanggal 30 November 2014
;
5.
Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan
pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan
sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari
Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Baca Juga :

Related Posts

Jenjang SKK Konstruksi LPJK

Jenjang SKK Konstruksi LPJK

Pelajari segala hal tentang Jenjang SKK Konstruksi, termasuk manfaatnya, perpanjangan, syarat administrasi, level, dan cara ceknya. Gaivo Consulting m...