Pada minggu kemarin, Sertifikasi.co.id telah membahas terkait perbedaan antara Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional, yaitu ISO 45001 dan OHSAS 18001. Sembari menunggu finalisasi FDIS ISO 45001, Sertifikasi.co.id akan melanjutkan pembahasan terkait sistem manajemen K3 di Indonesia, yakni korelasi/hubungan antara OHSAS 18001:2007 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012.
Definisi OHSAS dan SMK3
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen K3 yang berlaku secara internasional, sedangkan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 berlaku secara nasional dan merupakan perundangan yang dibuat pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI. Seringkali perusahaan berada pada pilihan, mana yang harus diterapkan terlebih dahulu antara OHSAS 18001:2007 atau SMK3 PP No.50 Tahun 2012? Lalu apa perbedaan dan persamaan diantara keduanya?
Sebelumnya berikut adalah sedikit ringkasan definisi masing-masing keduanya. OHSAS atau singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001) adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai Negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
Sementara, Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.
Persamaan antara OHSAS dan SMK3
Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001dan SMK3 PP No 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada didalamnya. Berikut tabel persamaannya.
Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa :
OHSAS memiliki model SMK3 yang berbasis pada metodologi Plan-Do- Check-Act (PDCA). Tahapan PDCA ini secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut :
- Plan (perencanaan) : menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan.
- Do (pelaksanaan) : mengimplementasikan proses yang telah direncanakan.
- Check (pemeriksaan) : memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan K3, tujuan, standar serta perysaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya.
- Act (pengambilan tindakan): mengambil tindakan untuk meningkatkan performansi K3 secara terus menerus.
Standar SMK3 nasional memiliki langkah penerapan yang sejalan dengan OHSAS. Pada pasal 6 PP No. 50 tahun 2012 diungkapkan bahwa SMK3 meliputi :
- Penetapan kebijakan K3 Kebijakan K3 dibuat oleh perusahaan.
Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh.
- Perencanaan K3
Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha. Rencana K3 mengacu kepada kebijakan K3 yang dirancang.
- Pelaksanaan rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 sesuai dengan rencana yang telah dirancang.
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3. Hasil pemantauan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
- Peninjauan dan peningkatan kinerja K3
Peninjauan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3. Hasil peninjauan ini digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
Perbedaan antara OHSAS dan SMK3
Selain persamaan, ada perbedaan diantara keduanya, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:
Setelah kita mengetahui hubungan diantara OHSAS 18001 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 (baik perbedaan dan persamaannya), kini kita kembali pada pertanyaan, mana yang harus dipilih terlebih dahulu atau mana yang harus diprioritaskan?
Untuk menjawab hal tersebut, ketika kita melihat dari perspektif Regulasi/Perundang-undangan untuk perusahaan yang menjalankan praktik bisnisnya di wilayah Indonesia, tentu saja SMK3 PP No.50 Tahun 2012 mendapatkan prioritas. Namun ada juga, perusahaan yang terlebih dahulu mengimplementasikan OHSAS 18001:2007 karena ini merupakan salah satu persyaratan / mandatory dari customer dan suppliernya. Lalu bagaimana jika perusahaan sudah implementasi OHSAS terlebih dahulu, apakah juga memiliki keharusan untuk implementasi SMK3? bila perusahaan tersebut memenuhi persyaratan wajib SMK3, maka tentu saja kewajiban itu harus dipenuhi, apalagi dalam klausul 4.3.2 OHSAS 18001:2007 Legal & Other Requirement, meminta kita untuk mengidentifikasi PP K3 yg berlaku termasuk di negeri indonesia. Jadi SMK3 tetap menjadi wajib untuk diterapkan di setiap perusahaan walaupun sudah OHSAS Certified.
Ketika perusahaan harus memilih mana yang harus diterapkan terlebih dahulu, mungkinada opsi yang harus dipikirkan terkait motif dan tujuan sertifikasi, apakah untuk:
- Memenuhi persyaratan / proses bisnis di tingkat global, seperti ekspor impor dimana perusahaan dituntut untuk memiliki sertifikasi yang diakui secara global ketika berhubungan dengan customer / supplier;
- Memenuhi persyaratan yang lebih mengikat / bersifat wajib (perundangan) dari segi wilayah dimana perusahaan beroperasi
Dengan menentukan motif dan tujuan sertifikasi, maka perusahaan akan lebih mudah memberikan keputusan mana yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Jika muncul pertanyaan, mana yang lebih penting? Tentu dua-duanya merupakan hal yang penting. Karena OHSAS dan SMK3 memiliki tujuan yang sama untuk mencegah resiko terjadinya Kecelakaan Kerja. Apakah keduanya bisa dilaksanakan secara bersamaan/integrasi? Tentu saja bisa karena sebagaimana yang dijelaskan pada bagian diatas bahwa antara OHSAS dan SMK3 memiliki persamaan pada elemen yang akan dijalankan pada proses implementasinya.
Demikian penjelasan Sertifikasi.co.id mengenai perbandingan antara OHSAS dan SMK3. Sedangkan pada tahun 2018 ini ISO telah mengeluarkan standar baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, yakni ISO 45001. Bagaimana perbandingan antara standar OHSAS dengan standar ISO 45001 ? Cek di https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/
Source:
Peraturan Pemerintah PP No.50 Tahun 2012
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)