KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1410/KPTS/M/2020
TENTANG
ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI
JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK
JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan
Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi,
dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi
Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
- PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494);
jdih.pu.go.id
- PeraturanPresiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 40);
- KeputusanPresiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024;
- PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328);
- PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi
Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi
Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok
Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 329);
- PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 473);
- PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);
- KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 488/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan
Tim Akreditasi Asosiasi;
1
jdih.pu.go.id
Memperhatikan : Laporan Tim Akreditasi Asosiasi Nomor
01/Akreditasi/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Akreditasi
Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa
Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA
JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI
DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI
TERAKREDITASI.
KESATU : Menetapkan Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi, Asosiasi Profesi Usaha Jasa Konstruksi, dan
Asosiasi Rantai Pasok Terkait Konstruksi yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Akreditasi Asosiasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Asosiasi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi
Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok
Konstruksi.
KETIGA : Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini:
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 471/KPTS/M/2016 tentang Penetapan
Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi Yang Memenuhi
2
jdih.pu.go.id
Persyaratan Serta Perguruan Tinggi/Pakar dan Instansi
Pemerintah yang Memenuhi Kriteria Untuk Menjadi
Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Tingkat Nasional; dan
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 472/KPTS/M/2016 tentang Penetapan
Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi Yang Memenuhi
Persyaratan Serta Perguruan Tinggi/Pakar dan Instansi
Pemerintah yang Memenuhi Kriteria Untuk Menjadi
Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Tingkat Provinsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- ParaPejabat Tinggi Madya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- ParaKetua Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi;
- ParaKetua Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi terakreditasi;
- ParaKetua Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi terakreditasi.
DAFTAR ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI
NO | NAMA ASOSIASI | JENIS | KATEGORI |
1. |
INKINDO
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia |
Jasa Konsultansi
Konstruksi |
Bercabang |
2. |
AKTI
Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia |
Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi |
– |
3. |
GAPENSI
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia |
Pekerjaan Konstruksi | Umum
Bercabang |
4. |
ASKONAS
Asosiasi Kontraktor Nasional Cabang Yang memenuhi: |
Pekerjaan Konstruksi | Umum
Bercabang |
5. |
AKI
Asosiasi Kontraktor Indonesia |
Pekerjaan Konstruksi | Umum
Tidak Bercabang |
6. |
ASPEKNAS
Perkumpulan Pelaksana Konstruksi Nasional |
Pekerjaan Konstruksi | Umum
Bercabang |
7. |
ASPEKINDO
Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia |
Pekerjaan Konstruksi | Umum
Bercabang |
8. |
AABI
Anemer Aspal Dan Beton Indonesia |
Pekerjaan Konstruksi | Umum
Tidak Bercabang |
9. |
GAPENRI
Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia |
Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi |
– |
10. |
GAPEKSINDO
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia |
Pekerjaan Konstruksi | Umum
Bercabang |
11. | PERKINDO
Persatuan Konsultan Indonesia |
Jasa Konsultansi
Konstruksi |
Bercabang |
12. |
GAPEKNAS
Garda Pembangun Nasional |
Pekerjaan Konstruksi | Umum
Bercabang |
DAFTAR ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI 2020
NO | NAMA ASOSIASI | KATEGORI |
1 | 2 | 3 |
1. | HAKI
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia |
Khusus Tidak Bercabang |
2. | IAKI
Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia |
Umum Bercabang |
3. | HATTI
Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia |
Khusus Tidak Bercabang |
4. |
ATAKSI
Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Seluruh Indonesia |
Umum Bercabang |
5. | ISI
Ikatan Surveyor Indonesia |
Khusus Tidak Bercabang |
6. |
INTAKINDO
Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia |
Umum Bercabang |
7. |
ASTTATINDO
Asosiasi Tenaga Teknik Ahli Dan Terampil Indonesia |
Umum Bercabang |
8. |
ATAKNAS
Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional |
Umum Bercabang |
9. | IAI
Ikatan Arsitek Indonesia |
Khusus Bercabang |
10. | A2K4-Indonesia
Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia |
Khusus Bercabang |
11. | ASDAMKINDO
Asosiasi Sumber Daya Manusia |
Umum Bercabang |
NO | NAMA ASOSIASI | KATEGORI |
1 | 2 | 3 |
Konstruksi Indonesia | ||
12. |
IAMPI
Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia |
Khusus Tidak Bercabang |
13. | IAPPI
Ikatan Ahli Pracetak Dan Prategang |
Umum Tidak Bercabang |
14. |
PERTAPIN
Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia |
Umum Bercabang |
15. | GATENSI
Gabungan Ahli Teknik Nasional |
Umum Bercabang |
16. |
HATSINDO
Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia |
Umum Bercabang |
17. |
PETAKINDO
Perkumpulan Tenaga Kerja Ahli Dan Terampil Indonesia |
Umum Tidak Bercabang |
18. |
ASTEKINDO
Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia |
Umum Bercabang |
19. |
ATAKI
Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia |
Umum Bercabang |
20. |
HPJI
Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia |
Umum Bercabang |
21. |
KNIBB
Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar |
Khusus Tidak Bercabang |
22. | ASTTI
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia |
Umum Bercabang |
23. |
HATHI
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia |
Khusus Bercabang |
24. | IAP
Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia |
Khusus Bercabang |
25. |
GATAKI
Gabungan Tenaga Ahli Dan Terampil Konstruksi Indonesia |
Umum Bercabang |
DAFTAR ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK KONSTRUKSI TERAKREDITASI
NO | NAMA | KATEGORI |
1. |
AP3EI
Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia |
Badan Usaha Teknologi |
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)