Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, mengatakan mass rapid transit (MRT) di Jakarta tidak akan pernah ada jika perhitungan yang digunakan adalah untung atau rugi.
“Kenapa sampai 30 tahun tidak diputuskan? Karena perhitungannya untung rugi. Rugi pasti, untung dari mana, yang namanya transportasi massal itu ya rugi,” kata Jokowi ketika menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk Jokowi-KH Ma’ruf Amin, di Istora Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Ia menyebutkan, kalau untuk negara, hitungannya bukan untung dan rugi. HItungannya bukan profit dan tak profit tapi itungannya adalah benefit.
Menurut dia, perhitungan untung rugi itu untuk para pengusaha dan perusahaan.
Mantan Gubernur Jakarta ini mengaku sempat ada kesulitan menghitung benefit sehingga pembangunan MRT ditetapkan berdasar keputusan politik untuk kepentingan negara secara makro.
Berdasar studi Bappenas, kerugian akibat kemacetan di Jakarta dan sekitarnya beberapa tahun lalu mencapai sekitar Rp65 triliun per tahun. “Sekarang dihitung lagi sudah Rp100 triliun. Apa mau diteruskan? Lebih baik dipakai untuk bangun MRT dan LRT benar? Itu yang namanya keputusan politik sehingga secara makro negara kita tetap untung gede,” katanya.
Jokowi menyebutkan hitungan terakhir untuk membangun MRT di Jakarta untuk seluruh jalur sepanjang 231 km menghabiskan biaya Rp571 triliun. “Apa artinya? ya lebih baik dibangun daripada kita rugi Rp100 triliun setiap tahun,” katanya.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)