BEI Sarankan Pemerintah Terbitkan Obligasi Daerah


WE Online, Jakarta

Pemerintah diharapkan bisa menggenjot pencariaan dana lewat penerbitan obligasi daerah untuk melakukan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal demikian berkaitan dengan ketidakpastian perekonomian global yang berpotensi memicu keterbatasan sumber pendanaan bagi pembangunan. 
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan, di Jakarta, Senin (5/12/2016). 
 
“Sebenarnya perlu bagi daerah-daerah untuk menerbitkan municipal bond di tengah ketidakpastian ekonomi global yang memungkinkan adanya keterbatasan pendanaan pembangunan di daerah,” ujarnya. 
 
Ia menyatakan, BEI selama ini terus mendorong dan mengupayakan penerbitan obligasi daerah yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan.  “Jadi, kebutuhan pendanaan di daerah bisa juga melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi,” tuturnya.
 
Menurut Nicky, sejak beberapa tahun terakhir keinginan menerbitkan municipal bond oleh sejumlah Pemda sudah menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal itu tersebut tercermin dari adanya keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur hingga Riau. 
 
Sementara, perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menggodok aturan yang memungkinkan pemda menerbitkan obligasi atau surat utang. 
 
Dalam aturan pasar modal, pemda yang akan menawarkan obligasi harus diaudit lebih dulu oleh akuntan yang terdaftar di OJK. Sementara laporan keuangan pemda diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, BPK tidak terdaftar sebagai auditor yang berhak mengeluarkan pendapat tentang kesiapan emisi obligasi daerah di OJK.
 
Solusi ini yang tengah dibahas OJK. Apakah BPK dimungkinkan memberikan penugasan kepada akuntan yang terdaftar di OJK atau tetap BPK yang mengaudit laporan keuangan pemda sebagai dasar melakukan penawaran obligasi daerah.
 
Ketentuan tentang penerbitan obligasi daerah sudah tercantum dalam pasal 300 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts