Panduan Izin Usaha Industri OSS: Cara dan Manfaatnya

Panduan Izin Usaha Industri OSS: Cara dan Manfaatnya

Di era digital saat ini, proses perizinan usaha menjadi semakin mudah dan efisien berkat kehadiran sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu aspek penting dalam mengelola bisnis adalah mendapatkan izin usaha yang sah, terutama bagi industri. Sistem OSS mempermudah pendaftaran izin usaha industri dengan cara yang lebih transparan dan terintegrasi. Artikel ini akan membahas apa itu izin usaha industri OSS, mengapa sistem ini penting, dan bagaimana cara mengajukannya. Dengan pemahaman yang tepat, Anda bisa memanfaatkan OSS untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha Anda.

Apa Itu Izin Usaha Industri OSS?

Pengenalan Izin Usaha Industri

Izin usaha industri adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa suatu perusahaan atau industri telah memenuhi syarat untuk beroperasi. Izin ini mencakup berbagai aspek, mulai dari legalitas pendirian perusahaan hingga kepatuhan terhadap standar industri. Dengan izin usaha yang sah, perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa risiko hukum.

Definisi dan Fungsi OSS

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan terintegrasi yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan izin secara online melalui satu platform. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan berbagai jenis perizinan ke dalam satu sistem yang terhubung. OSS menawarkan kemudahan akses dan efisiensi waktu bagi pelaku usaha dalam mengurus izin usaha, termasuk izin usaha industri.

Kenapa Izin Usaha Industri OSS Itu Penting?

Efisiensi dan Kemudahan Proses

Sistem OSS memungkinkan pengajuan izin usaha dilakukan secara online, mengurangi kebutuhan untuk mengunjungi berbagai kantor pemerintah. Ini menghemat waktu dan mengurangi birokrasi yang sering menghambat proses perizinan tradisional. Dengan sistem ini, Anda bisa mendapatkan izin usaha industri lebih cepat dan dengan proses yang lebih sederhana.

Kepatuhan Terhadap Regulasi

Mendapatkan izin usaha industri melalui OSS memastikan bahwa usaha Anda mematuhi semua regulasi dan standar yang berlaku. Sistem ini membantu memastikan bahwa semua persyaratan legal dipenuhi, mengurangi risiko pelanggaran hukum yang dapat merugikan perusahaan. Kepatuhan ini sangat penting untuk menjaga reputasi dan kelancaran operasional perusahaan.

Transparansi dan Akuntabilitas

Sistem OSS meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dengan menyediakan informasi yang jelas mengenai status permohonan izin Anda. Ini memungkinkan pelaku usaha untuk melacak kemajuan pengajuan izin mereka dan memastikan bahwa semua langkah telah diambil sesuai prosedur. Transparansi ini membantu mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas.

Langkah-langkah Mengajukan Izin Usaha Industri di OSS

Persiapan Dokumen dan Data

Sebelum memulai proses pengajuan izin usaha industri di OSS, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen dan data yang diperlukan. Ini termasuk dokumen identitas perusahaan, NPWP, akta pendirian perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan terbaru untuk menghindari penundaan dalam proses pengajuan.

Registrasi dan Pendaftaran Akun OSS

Langkah pertama dalam mengajukan izin usaha industri melalui OSS adalah mendaftar akun di portal OSS. Kunjungi situs resmi OSS dan lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Setelah pendaftaran, Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi informasi login untuk mengakses portal OSS.

Pengisian Formulir Permohonan

Setelah akun Anda aktif, masuk ke portal OSS dan mulai mengisi formulir permohonan izin usaha industri. Formulir ini akan meminta informasi detail tentang usaha Anda, termasuk jenis industri, lokasi, dan informasi operasional lainnya. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk mempermudah proses verifikasi.

Verifikasi dan Pengolahan Data

Setelah mengisi formulir, data yang Anda ajukan akan diverifikasi oleh sistem OSS. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan valid dan sesuai dengan regulasi. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam data yang diajukan, Anda akan diminta untuk memperbaikinya sebelum izin dapat diterbitkan.

Penerbitan Izin Usaha dan Penggunaan

Jika semua data sudah diverifikasi dan dinyatakan benar, sistem OSS akan menerbitkan izin usaha industri untuk perusahaan Anda. Izin ini akan dikirimkan ke email yang terdaftar dan bisa diunduh dari portal OSS. Dengan izin yang sah, Anda dapat memulai operasional industri Anda dengan kepastian hukum yang jelas.

Keuntungan Menggunakan OSS untuk Izin Usaha Industri

Pengurangan Birokrasi dan Waktu

OSS mempermudah pengajuan izin usaha dengan mengurangi birokrasi dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin. Dengan proses yang sepenuhnya online, Anda tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen di berbagai instansi. Ini membuat proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien.

Akses ke Fasilitas Pemerintah

Dengan izin usaha industri yang dikeluarkan melalui OSS, Anda mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha. Ini termasuk akses ke pembiayaan, pelatihan, dan program-program lain yang dapat membantu pertumbuhan industri Anda.

Peningkatan Kepatuhan dan Kredibilitas

Memiliki izin usaha industri yang valid meningkatkan kepatuhan Anda terhadap regulasi dan memperkuat kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis dan pelanggan. Ini juga membantu dalam proses pengajuan izin lainnya dan memudahkan interaksi dengan lembaga pemerintah dan pihak ketiga.

Tantangan dalam Proses Izin Usaha di OSS

Kendala Teknologi dan Akses

Meski sistem OSS menawarkan banyak kemudahan, kendala teknologi seperti akses internet yang tidak stabil bisa menjadi tantangan. Pelaku usaha di daerah terpencil mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses portal OSS, yang dapat memperlambat proses pendaftaran izin.

Kompleksitas Verifikasi Data

Proses verifikasi data dalam OSS kadang-kadang bisa rumit, terutama jika dokumen yang diajukan tidak lengkap atau ada ketidaksesuaian. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap dan data yang diajukan benar untuk menghindari penundaan atau penolakan dalam proses perizinan.

Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi

Kurangnya pemahaman tentang sistem OSS bisa menjadi hambatan bagi banyak pelaku usaha. Sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif diperlukan untuk membantu pelaku usaha memahami cara kerja OSS dan manfaatnya. Ini akan mempermudah mereka dalam menggunakan sistem dan mengurus izin usaha.

Penutup

Memahami cara mendapatkan izin usaha industri melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis Anda. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memanfaatkan sistem OSS untuk mempercepat proses perizinan dan menikmati berbagai manfaatnya. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pembuatan izin usaha atau informasi mengenai OSS, kunjungi izinberusaha.com sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan pelayanan terbaik dan informasi yang akurat. Hubungi kami untuk memulai perjalanan bisnis Anda dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Panduan Lengkap Cara Membuat NIB di OSS dengan Mudah

Manfaat dan Keuntungan Sertifikat ISO 27001 untuk Bisnis Anda

Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Dengan NIB, bisnis Anda memiliki identitas legal yang diakui oleh pemerintah. NIB juga membuka akses ke berbagai fasilitas dan layanan yang mendukung pertumbuhan bisnis Anda. Proses pembuatan NIB kini semakin mudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS). Artikel ini akan mengulas secara mendetail cara membuat NIB di OSS, mengapa sistem ini penting, dan bagaimana langkah-langkahnya. Mari kita mulai dengan memahami apa itu NIB dan OSS serta mengapa keduanya sangat krusial bagi bisnis Anda.

Apa itu NIB dan OSS?

Pengertian NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa bisnis mereka telah terdaftar secara resmi. NIB menggantikan beberapa dokumen perizinan usaha yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga memudahkan proses administrasi dan legalitas usaha. Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan, bea cukai, hingga sertifikasi produk.

Fungsi dan Manfaat NIB

NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, tetapi juga sebagai syarat untuk mendapatkan izin-izin lainnya yang diperlukan dalam menjalankan bisnis. Manfaat NIB meliputi kemudahan dalam mengurus perizinan, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis. Dengan NIB, usaha Anda juga dapat mengikuti berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan UKM.

Pengenalan Sistem OSS

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan usaha terintegrasi yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, proses pengajuan perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Sistem ini mencakup berbagai jenis perizinan usaha, termasuk pendaftaran NIB. OSS dirancang untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha.

Mengapa OSS Penting untuk Pelaku Usaha?

Efisiensi Waktu dan Biaya

Dengan OSS, pelaku usaha tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk mengurus perizinan di berbagai instansi. Semua proses bisa dilakukan secara online melalui satu portal, sehingga lebih praktis dan efisien. OSS juga mengurangi kemungkinan terjadinya praktik korupsi karena prosesnya yang transparan dan terintegrasi.

Kepastian Hukum dan Kepatuhan

OSS memastikan bahwa semua perizinan yang dikeluarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Dengan demikian, risiko bisnis yang terkait dengan aspek legal dapat diminimalkan.

Akses ke Berbagai Fasilitas dan Layanan

Melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah. Ini termasuk akses ke program pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan usaha. Dengan NIB, pelaku usaha juga dapat lebih mudah bekerja sama dengan pihak ketiga seperti perbankan dan asuransi.

Langkah-langkah Membuat NIB di OSS

Persiapan Dokumen dan Informasi

Sebelum memulai proses pembuatan NIB di OSS, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan (jika berbentuk PT), dan alamat email yang aktif. Pastikan juga Anda memiliki akses internet yang stabil untuk menghindari kendala teknis selama proses pendaftaran.

Pendaftaran Akun di Portal OSS

Langkah pertama dalam membuat NIB adalah mendaftarkan akun di portal OSS. Kunjungi situs resmi OSS dan pilih opsi untuk mendaftar akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat dan lengkap, termasuk nama, alamat, dan kontak perusahaan. Setelah mendaftar, Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi tautan untuk mengaktifkan akun Anda.

Pengisian Formulir Permohonan NIB

Setelah akun Anda aktif, masuk ke portal OSS dan mulai proses pengisian formulir permohonan NIB. Formulir ini akan meminta informasi detail mengenai usaha Anda, seperti jenis usaha, skala usaha, dan lokasi operasional. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Kesalahan dalam pengisian formulir dapat memperlambat proses penerbitan NIB.

Proses Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, data yang Anda masukkan akan diverifikasi oleh sistem OSS. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang Anda berikan benar dan valid. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, Anda akan diminta untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang formulir. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa NIB yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kondisi usaha Anda.

Penerbitan dan Penggunaan NIB

Setelah proses verifikasi selesai dan data Anda dinyatakan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk usaha Anda. NIB ini akan dikirimkan secara elektronik ke alamat email yang Anda daftarkan. Dengan NIB, Anda dapat mulai mengurus perizinan lainnya yang diperlukan untuk operasional usaha Anda. Pastikan untuk menyimpan salinan digital dan cetak NIB sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Keuntungan Menggunakan NIB dari OSS

Kemudahan Akses Layanan Publik

Salah satu keuntungan utama dari memiliki NIB adalah kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Dengan NIB, Anda dapat lebih mudah mengajukan permohonan untuk fasilitas seperti izin lingkungan, izin bangunan, dan sertifikasi produk. Kemudahan ini sangat penting untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnis Anda.

Peningkatan Kredibilitas Bisnis

NIB juga meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata konsumen dan mitra bisnis. Dengan memiliki NIB, Anda menunjukkan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara resmi dan mematuhi semua regulasi yang berlaku. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempermudah kerja sama dengan pihak ketiga seperti perbankan dan investor.

Akses ke Program Pembiayaan

Banyak program pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga keuangan yang mensyaratkan NIB sebagai salah satu dokumen pendukung. Dengan memiliki NIB, Anda dapat lebih mudah mengakses program pembiayaan yang dapat membantu pengembangan usaha Anda. Program-program ini meliputi pinjaman modal kerja, kredit investasi, dan pembiayaan ekspor.

Fleksibilitas dalam Pengembangan Usaha

Dengan NIB, Anda memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan usaha Anda sesuai dengan kebutuhan dan peluang yang ada. Anda dapat menambah jenis usaha, memperluas skala operasional, dan membuka cabang baru dengan lebih mudah. Fleksibilitas ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Tantangan dalam Menggunakan OSS

Kendala Teknologi dan Akses Internet

Salah satu tantangan utama dalam menggunakan OSS adalah kendala teknologi dan akses internet. Tidak semua pelaku usaha memiliki akses yang memadai ke internet, terutama di daerah-daerah terpencil. Hal ini dapat menghambat proses pendaftaran dan pengajuan perizinan melalui OSS. Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur teknologi tersedia secara merata untuk mendukung penerapan OSS.

Kurangnya Pemahaman tentang Sistem

Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami sepenuhnya cara kerja dan manfaat dari sistem OSS. Kurangnya pemahaman ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam proses pendaftaran dan pengajuan perizinan. Sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif diperlukan agar lebih banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan sistem OSS dengan optimal.

Proses Verifikasi yang Ketat

Proses verifikasi dalam OSS bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha. Verifikasi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa semua data yang diberikan benar dan valid. Namun, proses ini dapat memakan waktu dan memerlukan dokumen pendukung yang cukup banyak. Pelaku usaha perlu mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan akurat.

Penutup

Membuat NIB di OSS adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis. Dengan memahami cara membuat NIB dan manfaat dari sistem OSS, Anda dapat memanfaatkan teknologi ini untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha Anda. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pembuatan NIB atau informasi mengenai OSS, kunjungi oss-rba.com sekarang juga. Kami siap membantu Anda dengan pelayanan terbaik dan informasi yang akurat. Hubungi kami untuk memulai perjalanan bisnis Anda dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Biaya dan Syarat Pembuatan SKA 2019

Biaya dan Syarat Pembuatan SKA

Syarat Pembuatan SKA

Pendidikan

  • Untuk SKA muda, tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
  • Untuk SKA Madya Tahun Kelulusan Ijasah Harus Lebih dari 3 tahun
  • Untuk SKA utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3.

Dokumen yang harus dilengkapi?

Berkas yang dibutuhkan dan harus dilengkapi sebagai syarat pembuatan SKA yaitu sbb:

  1. Foto Copy/ Scan Ijazah
  2. Foto Copy / Scan KTP
  3. Foto Copy / Scan NPWP
  4. Pas Photo Ukuran 3×4
  5. Photo Pegang Ijazah Asli

Syarat Ijazah tiap-tiap sub-bidang SKA syarat pembuatan SKA

Beberapa syarat pembuatan SKA lainnya adalah kesesuaian antara jurusan dengan bidang/sub bidang yang bisa diambil sesuai dengan ijazah yang dimiliki oleh pemohon.

A. Bidang Arsitektur

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Arsitek 101 Arsitektur
2 Ahli Desain Interior 102 Desain Interior
3 Ahli Arsitektur Lansekap 103 Arsitek Lansekap
4 Ahli Iluminasi 104 Arsitek, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Fisika

B. Bidang Sipil

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Teknik Bangunan Gedung 201 Teknik Sipil
2 Ahli Teknik Jalan 202 Teknik Sipil
3 Ahli Teknik Jembatan 203 Teknik Sipil
4 Ahli Keselamatan Jalan 204 Teknik Sipil
5 Ahli Teknik Terowongan 205 Teknik Sipil
6 Ahli Teknik Landasan Terbang 206 Teknik Sipil
7 Ahli Teknik Jalan Rel 207 Teknik Sipil
8 Ahli Teknik Dermaga 208 Teknik Sipil
9 Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai 209 Teknik Sipil, Teknik Kelautan
10 Ahli Teknik Bendungan Besar 210 Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi, Teknik Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Lingkungan, Teknik  Elektro
11 Ahli Teknik Sumber Daya Air 211 Teknik Sipil, Teknik Pengairan
12 Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan 214 Teknik Sipil
13 Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan 215 Seluruh Jurusan Teknik
14 Ahli Geoteknik 216 Teknik Sipil, Teknik Geologi
15 Ahli Geodesi 217 Geodesi dan Geomatika, Oseanografi

C. Bidang Mekanikal

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Teknik Mekanikal 301 Teknik Mesin
2 Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi 302 Teknik Mesin, Teknik Fisika
3 Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik 303 Teknik Mesin
4 Ahli Teknik Proteksi Kebakaran 304 Teknik Mesin
5 Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 305 Teknik Mesin

D. Bidang Elektrikal

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
2 Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung 405 Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Mesin
3 Ahli Teknik Sistem Sinyal, Telekomunikasi Kereta Api 406 Teknik Elektro (EL), Teknik Mesin, Teknik Elektronika dan Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Telekomunikasi (ET), Teknik Informatika (IF)

E. Bidang Tata Lingkungan

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
2 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota 502 Wilayah dan Perkotaan, Arsitek, Planologi
3 Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah 503 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan
4 Ahli Teknik Air Minum 504 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan Dan Teknik Kimia

F. Manajemen Pelaksana

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Manajemen Konstruksi 601 Seluruh Jurusan Teknik (Wajib melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan managemen yang diminta atau Surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan bahwa yg bersangkutan sedang / pernah berprofersi sesuai managemen yang diminta (bermaterai)
2 Ahli Manajemen Proyek 602
3 Ahli K3 Konstruksi 603
4 Ahli Sistem Manajemen Mutu 604

 

Demikian Informasi yang Dapat kami sampaikan, saran dan Kritik Kami Harapkan dari Anda Guna Meningkatkan pelayanan kami.
Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat.

 

Konsultan:

Nama Konsultan  : Chsistina Indriany

Mobile                   : 082245000490 (Call/Whatsapp)

Baca Juga

Daftar Kode Sub Bidang SKA Lengkap

Update!! Pengertian dan Jenis Usaha Jasa Konstruksi

kegiatan konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal.  Walaupun Usaha Jasa Konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang tujuan akhirnya adalah satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.

Kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang merupakan manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Pembagian pekerjaan atau pemindahan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).

Dalam melakukan suatu pekerjaan konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan ketentuan-kentuan lain yang kemungkinan akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.

Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, “Jasa Konstruksi” adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.  “Pekerjaan Konstruksi” adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah “Usaha Jasa Konstruksi“, yaitu usaha tentang “jasa” atau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut “Penyedia Jasa”  atau rekanan yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner”. Disisi lain muncul istilah “Pengguna Jasa” yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.

Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi/infrastruktur untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan, kebermanfaatan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.

 

Usaha Jasa Konstruksi

Bentuk fisik yang Tergolong ke dalam Jasa Konstruksi

Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.

Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ?
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :

  1. perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
  2. pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
  3. pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.

Dengan definisi diatas, maka istilah yang selama ini di kenal yaitu Konsultan dan Kontraktor sesungguhnya menjadi “tiga kategori” sebagaimana diuraikan diatas. Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan Usaha.  Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Sedangkan bentuk usaha ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar.

Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :

  1. Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam : a.  Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT), b.  Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
  2. Badan Usaha asing yang dipersamakan

 

Baca Juga :

10 Syarat Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi 2019 WAJIB DIKETAHUI

Persyaratan PJK dan PJT SBU Pelaksana Konstruksi

Kriteria Tenaga Ahli Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi / KONTRAKTOR/

10 Syarat Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi 2019 WAJIB DIKETAHUI

Pemerintah telah menetapkan project pipeline penyediaan infrastruktur untuk tahun 2015-2019. Terdapat 37 proyek prioritas yang memiliki dampak ekonomi tinggi dan ditetapkan melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2015 yang diubah melalui Permenko No. 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas, dan akan dipantau serta didukung oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi.

Perusahaan jasa konstruksi diatur di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Yang dimaksud jasa konstruksi adalah orang perorangan atau badan usaha yang kegiatannya melayani jasa konstruksi. Menurut pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dapat berbentuk sebagai berikut:

  1. Badan Usaha: yaitu badan yang dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Atau bisa juga berupa bukan badan hukum seperti CV dan firma.
  2. Bukan Badan Usaha: seperti Instansi atau lembaglembaga pemerintah baik yang didirikan oleh pemerintah Indonesia mau pun pihak asing.

Langkah awal dalam pendirian perusahaan jasa konstruksi adalah menentukan jenis atau bentuk badan usahanya yang dapat ditentukan berdasarkan tiga bentuk badan usaha seperti di bawah ini:

  1. CV
  2. Firma
  3. Perseroan Terbatas (PT)

Jika bentuk usaha sudah ditentukan, maka selanjutnya menjalankan proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang kemudian dijabarkan di dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU). Kewajiban ini diatur di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Apabila SBU sudah dimiliki, maka perusahaan jasa konstruksi tersebut selanjutnya wajib melakukan proses registrasi kepada LPJK sesuai peraturan yang tertuang di dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 dan Pasal 3 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006.

Kemudian mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat. Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan IUJK ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada Bupati atau Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Melampirkan fotokopi SBU yang telah diregistrasi oleh LPJK dan fotokopi tanda bukti pembayaran uang administrasi IUJK.
  3. Melampirkan beberapa dokumen-dokumen perusahaan yang ditentukan oleh masing-masing daerah.

Demikian prosedur pendirian perusahaan jasa konstruksi yang legal dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Summary:

  1. Perusahaan jasa konstruksi  harus menyiapkan Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan (SKA/SKTK). Dalam hal ini, perusahaan jasa kontruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, minimal sebanyak 2 orang per bidangnya.
  2. Selain itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat keterampilan dengan kualifikasi kecil. BUJK juga harus punya tenaga ahli dengan SKTK. untuk pengurusan SKA/SKTK ini dilakukan oleh Asosiasi Profesi untuk kemudian diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  3. Perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan asosiasi perusahaan. Asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pendaftaran menjadi anggota Asosiasi, sesuai dengan klasifikasi BUJK. Klasifikasi BUJK terdiri atas Perorangan, kemudian Kecil dengan strata K1, K2, K3, lalu Menengah dengan strata M1, M2, dan untuk kualifikasi Besar, B1 dan B2
  4. Sertifikat Badan Usaha (SBU). Terdapat 3 jenis SBU, yakni SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi, serta SBU untuk Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Pengurusan SBU tersebut dilakukan oleh Asosiasi Profesi dan kemudian diterbitkan oleh LPJK.
  5. Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, kemudian proses IUJK diajukan. IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
  6. IUJK Nasional adalah IUJK yang diberikan kepada PT lokal dengan kepemilikan saham 100% WNI. Kemudian, IUJK PMA adalah IUJK yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan joint venture (saham asing maksimal 67% & saham PT lokal yang telah memiliki IUJK B1 minimal 33%). Sementara IUJK Asing (BUJKA/100% Asing) adalah IUJK yang diberikan oleh badan usaha asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dengan kepemilikan saham 100% WNA.
  7. Beberapa jenis proyek-proyek konstruksi yang ada, yakni Proyek Konstruksi Umum yang di dalamnya terdiri atas pembangunan gedung, jalan tol & jembatan, Telekomunikasi, Mekanikal & Kelistrikan, dan Pengolahan Limbah. Selain itu terdapat pula proyek konstruksi pertambangan batubara, serta proyek konstruksi Migas.

 Download

[purchase_link id=”3881″ text=”Download Permenko 5 tahun 2017″ style=”button” color=”blue”]


Referensi

https://sertifikasi.co.id/persyaratan-sbu/

Panduan Persyaratan SIUJK 2019

Ketahui berapa biaya pengurusan SIUJK secara lengkap

Berapa Biaya Pengurusan SIUJK

Biaya Pengurusan SIUJK – Apabila Anda ingin mendirikan sebuah usaha jasa di bidang konstruksi, maka Anda harus mengantongi SIUJK. SIUJK merupakan surat izin usaha jasa konstruksi. SIUJK ini dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah kepada pihak perusahaan jasa konstruksi.

Apabila pihak perusahaan jasa konstruksi telah memiliki SIUJK maka akan bisa melakukan kegiatan usahanya. Kegiatan tersebut meliputi sebagai perencana konstruksi (konsultan), sebagai pelaksana konstruksi (kontraktor), atau pun sebagai perencana konstruksi sekaligus pelaksana konstruksi.

Mengetahui Biaya Pengurusan SIUJK

 Ketika akan mengurus SIUJK, tentunya akan dibutuhkan sejumlah biaya pengurusan SIUJK. Disini akan dijelaskan mengenai biaya pengurusan SIUJK untuk membantu memudahkan Anda saat akan membuat SIUJK. Adapun rincian biaya pengurusan SIUJK adalah sebagai berikut:

  • Modal dasar disetor di akta dibawah 1 milyar rupiah golongan gred 2, maka Anda harus menyiapkan biaya pengurusan SIUJK sebesar:
  • 1 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 19.000.000,00
  • 2 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 22.000.000,00
  • 3 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 25.000.000,00
  • Modal dasar disetor diatas 1 milyar rupiah golongan gred 5, maka Anda harus menyiapkan biaya pengurusan SIUJK sebesar:
  • 1 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 35.000.000,00 untuk 2 SKA
  • 2 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 40.000.000,00 untuk 3 SKA
  • 3 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 45.000.000,00 untuk 4 SKA

Setelah Anda membayar biaya pengurusan SIUJK, maka selanjutnya dilanjutkan dengan proses pembuatan surat selama kurang lebih 2 bulan. Waktu yang dibutuhkan cukup panjang karena disposisi surat yang melibatkan cukup banyak pihak, sehingga waktu yang diperlukan menjadi cukup lama. Di sini Anda harus bisa bersabar agar biaya pengurusan SIUJK yang sudah Anda bayarkan akan bisa mendapatkan SIUJK yang asli dan legal.

Baca Juga https://sertifikasi.co.id/panduan-lengkap-persyaratan-siujk-di-tahun-2019/

Dokumen untuk pengurusan SIUJK

Selain menyiapkan biaya pengurusan SIUJK, Anda juga harus menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK. Adapun dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan meliputi:

(1) legalitas perusahaan yang dibuktikan dengan adanya surat akta perusahaan, surat domisili perusahaan, NPWP/PKP, SK perusahaan, SIUP, dan TDP,

(2) fotokopi KTP dan NPWP pribadi dari direksi dan komisaris perusahaan;

(3) pass foto berwarna dari direktur penanggungjawab perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar;

(4) fotokopi ijazah, KTP, NPWP pribadi dan pass foto berwarna dari tenaga ahli perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;

(5) fotokopi surat sewa kontrak kantor atau surat keterangan gedung;

(6) fotokopi surat IMB; dan

(7) foto kantor dari tampak depan, foto ruang kerja karyawan, foto ruang direksi, foto plang nama perusahaan.

Setelah Anda menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK dan membayar biaya pengurusan SIUJK, maka Anda akan melalui empat tahapan untuk bisa mendapatkan SIUJK. Pada tahap yang pertama, Anda akan mengurus dan mendapatkan kartu tanda anggota asosiasi (KTA). Tahap yang kedua Anda akan mengurus dan mendapatkan sertifikat keterangan tenaga terampil (SKT).

Tahap yang ketiga Anda akan mengurus dan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU). Pada tahap yang terakhir, yaitu tahap keempat Anda akan mengurus dan mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK). Setelah melalui keempat tahapan tersebut, maka Anda akan bisa menjalankan usaha jasa kontraktor Anda dengan legal, sebab Anda sudah memiliki surat-surat yang harus dimiliki agar bisa menjalankan usaha jasa tersebut.

Setelah usaha jasa Anda dinyatakan legal secara hukum, maka Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan usaha Anda. Sebab usaha jasa Anda akan dilindungi oleh hukum. Jadi buatlah SIUJK sekarang juga untuk usaha jasa konstruksi yang Anda geluti.

Bagaimana untuk pengurusan SIUJK secara cepat?

Jika Anda membutuhkan SIUJK, sertifikasi.co.id bisa membantu. Hubungi Gita di 0813-9354-4270

Sertifikat Keterampilan (SKT), klasifikasi, syarat & biayanya

Klasifikasi Sertifikat Keterampilan LPJK

Definisi Sertifikat Keterampilan (SKT)

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.

Kualifikasi sertifikat keterampilan (SKT)

Berdasarkan kualifikasi,  Sertifikat Keterampilan (SKT) di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:

  1. Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
  2. Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
  3. Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.

Berikut adalah contoh Sertifkat Keterampilan SKT :

Sertifikat Ketrampilan (SKT)

Biaya Sertifikat Keterampilan (SKT)

Untuk informasi biaya, hubungi 081393544270

Bidang sertifikat keterampilan (SKT)

1.Sertifikat keterampilan (SKT) bidang ARSITEKTUR
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
TA
1 Juru Gambar / Draftman Arsitektur 003
2 Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer / Bricklaying (Tukang Bata) 004
3 Tukang Pasang Batu / Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum) 005
4 Tukang Plesteran / Plesterer // Solid Plesterer 006
5 Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) 007
6 Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin/ Marmer 008
7 Tukang Kayu / Carpenter (Termasuk Kayu Bangunan) 009
8 Tukang Pasang Plafon / Ceiling Fixer / Ceiling Fixing 010
9 Tukang Pasang Dinding Gypsum 011
10 Tukang Pasang Plafon Gypsum 012
11 Tukang Cat Bangunan 013
12 Tukang Taman / Landscape 014
13 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing 015
14 Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat 016
15 Tukang Pelitur Kayu 017
16 Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat 018
17 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung 019
18 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Finishing Bangunan dan Gedung 020
19 Bertingkat Tinggi 021
20 Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung 022
21 Pelaksana Bangunan Perumahan / Pemukiman 023
22 Pengawas Bangunan Gedung 024
23 Pengawas Bangunan Perumahan 025
24 Pelaksana Penata Taman 026
25 Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung 027
26 Pengawas Mutu Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung 028
27 Penata Taman / Landscape 029
28 Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung 030
29 Pengawas Tukang Cat Bangunan 031
30 Pembantu Pelaksana Pemasangan Plafon 032
31 Teknisi Kaca 033
32 Pemasang Dinding Partisi 034
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
Sertifikat keterampilan (SKT) bidang  TATA LINGKUNGAN TT
1 Pelaksana Plambing / Pekerjaan Plambing 001
2 Pengawas Plambing / Pekerjaan Plambing 002
3 Juru gambar / Draftman – Tata lingkungan 003
4 Tukang Sanitary 004
5 Tukang Pipa Air / Plumber 005
6 Tukang Pipa Gas 006
7 Tukang Pipa Bangunan 007
8 Tukang Filter Pipa 008
9 Juru Pengeboran Air Tanah 009
10 Pelaksana Perpipaan Air Bersih 010
11 Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah 011
12 Pelaksana Pengeboran Air Tanah 012
13 Pengawas Perpipaan Air Bersih 013
14 Pengawas Pengeboran Air Tanah 014
15 Tukang Plambing 015
16 Mandor Plambing 016
17 Pelaksana Pengujian Kualitas Air Minum SPAM 017
18 Pelaksana Pemasangan Pintu Air 018
19 Pelaksana Lapangan Perpipaan Air Madya 019
20 Pelaksana Lapangan TK II Pekerjaan Perpipaan 020
21 Pelaksana Pemasangan Pipa Leachate (Lindo dan Gas di TPA) 021
22 Pelaksana Pekerjaan Bangunan Limbah Permukiman 022
23 Pelaksana Pekerjaan Lapisan Kedap Air Ditempat Pemproses TPA 023
24 Teknisi Sondir 024
25 Teknisi Geologi Teknik 025
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
Sertifikat keterampilan (SKT) bidang SIPIL TS
1 Juru Gambar / Draftman -Sipil 003
2 Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan 004
3 Teknisi Laboratorium Jalan (Campuran Beton Beraspal) 005
4 Teknisi Laboratorium Beton 006
5 Teknisi Laboratorium Tanah 007
6 Teknisi Laboratorium Aspal 008
7 Operator Alat Penyelidikan Tanah / Soil Investigation Operator 009
8 Tukang Pekerjaan Pondasi / Fondation Work 010
9 Tukang Pekerjaan Tanah / Earthmoving 011
10 Tukang Besi-beton / Barbender / Bar bending 012
11 Tukang Cor Beton / Concretor / Concrete Operations 013
12 Tukang Pasang Perancah / Formworker / Formwork 014
13 Tukang Pasang Scaffolding / Scaffolder / Scaffolding 015
14 Tukang Pasang Pipa Gas / Gas Pipe Fitter 016
15 Tukang Perkerasan Jalan / Paving 017
16 Tukang Pasang Konstruksi Rig / Piling Rigger / Rigger 018
17 Tukang “Boring” / Boring and Driving 019
18 Tukang Pekerjaan Baja 020
19 Pekerja Aspal Jalan 021
20 Mandor Produksi Campuran Aspal Panas 022
21 Mandor Perkerasan Jalan 023
22 Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan 024
23 Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan 025
24 Tukang Perancah Besi 026
25 Tukang Konstruksi Baja & Plat (dan Tukang Pasang Menara) 027
26 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan 028
27 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan 029
28 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi 030
29 Pelaksana Saluran Irigasi 031
30 Pelaksana Bangunan Irigrasi 032
31 Pelaksana Bendungan 033
32 Pelaksana Terowongan 034
33 Teknisi Perhitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air 035
34 Pengawas Bendungan 036
35 Pengawas Bangunan Irigrasi 037
36 Pengawas Saluran Irigrasi 038
37 Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan 039
38 Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan 040
39 Teknisi Pengerukan 041
40 Teknisi Survey Teknik Sipil 042
41 Pelaksana Pekerjaan Jembatan 043
42 Pelaksana Pekerjaan Jalan 044
43 Kepala Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan 045
44 Juru Hitung Kuantitas 046
45 Juru Ukur Pekerjaan Jalan / Jembatan 047
46 Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Jalan / Jembatan 048
47 Steel Erector of Bridge 049
48 Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung 050
49 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung 051
50 Tukang Kayu Bekisting 052
51 Tukang Pasang Beton Pra Cetak 053
52 Tukang Rangka Aluminium 054
53 Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan 055
54 Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan 056
55 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja 057
56 Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan 058
57 Tukang Bekisting (Acuan) dan Perancah Bidang Sumber Daya Air 059
58 Mandor Pekerjaan Perkerasan Aspal 060
59 Mandor Tukang Pasang Beton Precast 061
60 Asisten Teknisi Laboratorium Jalan (Campuran Beton Beraspal) 062
61 Asisten Teknisi Laboratorium Beton 063
62 Asisten Teknisi Laboratorium Mekanika Tanah 064
63 Teknisi Geoteknik 065</td align=”left”>
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
MEKANIKAL TM
1 Juru gambar / Draftman – Mekanikal 003
2 Operator Bulldozer 004
3 Operator Motor Grader 005
4 Operator Mesin Excavator 006
5 Operator Tangga Intake Dam 007
6 Operator Road Roller / Road Roller Paver Operator 008
7 Operator Wheel Loader 009
8 Operator Crowler Crane 010
9 Operator Rough Terrain Crane 011
10 Operator Truck Mounted Crane 012
11 Operator Tower Crane 013
12 Operator Wheel Crane 014
13 Operator Backhoe 015
14 Operator Pile Hammer 016
15 Operator Mobil Pengaduk Beton 017
16 Operator Crawler Tractor Bulldozer 018
17 Operator Dump Truck 019
18 Operator Forklif 020
19 Operator Specialized Equipment Plant 021
20 Operator Mobile Elevating Work Platform 022
21 Operator Concrete Pump Equipment 023
22 Operator Slinging & Rigging Operator 024
23 Operator Mesin Bor 025
24 Operator Mesin Bubut 026
25 Mekanik Alat-alat Berat 027
26 Tukang Las / Welder / Gas & Electric Welder 28
27 Tukang Bubut/Mesin Pemakas 029
28 Operator Mesin Pencampur Aspal 030
29 Operator Aspal Paver / Operator Mesin Penggelar Aspal 031
30 Operator Mesin Penyemprot Aspal 032
31 Pelaksana Produksi Hotmix 033
32 Sheep Foot Vibrating Compactor Operator 034
33 Juru Las Oxyacetylene 035
34 Operator Mesin Gergaji Presisi 036
35 Operator Mesin Derek 037
36 Tukang Pasang Pipa 038
37 Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa 039
38 Tukang Las MID (CO2) Posisi Bawah Tangan 040
39 Tukang Las TIG Posisi Bawah Tangan 041
40 Operator Mesin Bubut Kayu 042
41 Operator Pengeboran Minyak 043
42 Pelaksana Lapangan Pekerjaan ME Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi 044
43 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Setting Out Bangunan Gedung Bertingkat 045
44 Operator Mesin Grader 046
45 Operator Mesin Pemecah batu 047
46 Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung 048
47 Concrete Paver Operator Operator Mesin Penghampar Beton semen) 049
48 Operator Cold Milling Machine 050
49 Tukang Las Listrik 051
50 Mekanik Tower Crane 052
51 Operator Batching Plant 053
52 Mekanik Campuran Aspal Panas 054
53 Mekanik Heating Ventilation dan Air Condition (HVAC) 055
54 Operator Gondola Pada Bangunan Gedung 056
55 Teknisi Fire Alarm 057
56 Mekanik Kapal Keruk 058
57 Mekanik Engine Alat Berat 059
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
Sertifikat keterampilan (SKT) bidang ELEKTRIKAL TE
1 Teknisi Instalasi Penerangan Dan Daya Fasa Satu 021
2 Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Fasa Tiga 022
3 Teknisi Instalasi Sistem Penangkal Petir 024
4 Teknisi Instalasi Kontrol Terprogram ( Berbasis PLC ) 055
5 Teknisi Instalasi Otomasi Industri 057
6 Teknisi Instalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen 058
7 Teknisi Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas ( APP ) 059
8 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah ( JTR ) 060
9 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 061
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
LAIN – LAIN TL
1 Estimator / Biaya Jalan 002
2 Quantity Surveyor 003
3 Mandor Tukang Batu / Bata / Beton 005
4 Mandor Tukang Kayu 006
5 Mandor Batu Belah 007
6 Mandor Tanah 008
7 Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton 009

Dokumen persyaratan pembuatan Sertifikat keterampilan (SKT):

  1. Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Photo 3×4

Syarat pendidikan dan pengalaman pemohon Sertifikat keterampilan (SKT)

Untuk SKT Kelas 1
  • Lulusan D1 sesuai bidang harus memiiki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk SKT Kelas 2
  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk SKT Kelas 3
  • Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Bagaimana saya mendapatkan sertifikat keterampilan (SKT)?

Untuk mendapatkan sertifikat keterampilan (SKT), silakan hubungi Gita di 081393544270

KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

kualifikasi usaha jasa konstruksi teringerasi
Penetapan dan persyaratan kualifikasi usaha jasa konstruksi teringerasi (EPC)  untuk memperoleh SBU-Sertifikat Badan Usaha.
NO
BADAN USAHA
KUALIFIKASI
1
Badan usaha jasa konstruksi nasional “BUJK NASIONAL”
Bisa diberikan kualifikasi B1 atau B2
2
Badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing “BUJK PMA”
Untuk pertama kali hanya bisa diberikan kualifikasi B2
3
Badan usaha jasa konstruksi asing ‘BUJK ASING” (Foreign Construction Representative Office)
Khusus untuk kualifikasi B2

Engineering, Procurement and Construction (EPC), Engineering Procurement, Construction and Instalation (EPCI)

Terbuka untuk BUJK Nasional, BUJK PMA dan BUJK Asing

PERSYARATAN KUALIFIKASI

Berikut persyaratan tenaga ahli, kekayaan bersih dan pengalaman kerja yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan SBU-Sertifikat Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi Terintegrasi.

KUALIFIKASI B1

Ketentuan;

Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Nilai Proyek;

Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 250 milyar

PERSYARATAN TENAGA AHLI
KUALIFIKASI B2

Ketentuan;

Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Nilai Proyek;

Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas.

PERSYARATAN TENAGA AHLI

Persyaratan SBU

Ketahui beberapa persyaratan SBU sesuai kelasnya sehingga proses pembuatan SBU lebih cepat. Disini dibahas persyaratan SBU secara tuntas. Buat SBU Anda, Kami Bantu Semua Pengurusannya‎. SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan. Selain itu SBU merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi ataupun perusahaan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kami siap membantu dalam hal jasa pengurusan izin SBUyang perusahaan bapak/ibu perlukan.

Persyaratan SBU

Setiap badan usaha yang mengajukan REGISTRASI & SERTIFIKASI badan usaha ke LPJK wilayah setempat, akan melalui tahap penilaian atau verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional yaitu USBU atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.

  1. Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.
  2. Kualifikasi Badan Usaha
  3. Maksimum bidang & sub bidang yang diajukan
  4. Jumlah dan kriteria Tenaga Ahli yang dibutuhkan
  5. Asosiasi perusahaan sesuai bidang
  6. SPK / pengalaman pekerjaan perusahaan
  7. AKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki oleh badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007
  8. Identitas para pemegang saham
  9. Laporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhir
  10. Laporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan Publik
  11. SIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat ini
  12. Standar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya
  13. Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / project
  14. Khusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS

Ayo Buat Sertifikat SBU Anda | Kami Bantu Semua Pengurusannya.

Resmi terdaftar di LPJK, Anda langsung bisa berbisnis konstruksi.

 

Baca juga
https://sertifikasi.co.id/perhatikan-7-poin-penting-inidijamin-lulus-audit-smk3/

https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/