Biaya dan Syarat Pembuatan SKA 2019

Biaya dan Syarat Pembuatan SKA

Syarat Pembuatan SKA

Pendidikan

  • Untuk SKA muda, tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
  • Untuk SKA Madya Tahun Kelulusan Ijasah Harus Lebih dari 3 tahun
  • Untuk SKA utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3.

Dokumen yang harus dilengkapi?

Berkas yang dibutuhkan dan harus dilengkapi sebagai syarat pembuatan SKA yaitu sbb:

  1. Foto Copy/ Scan Ijazah
  2. Foto Copy / Scan KTP
  3. Foto Copy / Scan NPWP
  4. Pas Photo Ukuran 3×4
  5. Photo Pegang Ijazah Asli

Syarat Ijazah tiap-tiap sub-bidang SKA syarat pembuatan SKA

Beberapa syarat pembuatan SKA lainnya adalah kesesuaian antara jurusan dengan bidang/sub bidang yang bisa diambil sesuai dengan ijazah yang dimiliki oleh pemohon.

A. Bidang Arsitektur

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Arsitek 101 Arsitektur
2 Ahli Desain Interior 102 Desain Interior
3 Ahli Arsitektur Lansekap 103 Arsitek Lansekap
4 Ahli Iluminasi 104 Arsitek, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Fisika

B. Bidang Sipil

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Teknik Bangunan Gedung 201 Teknik Sipil
2 Ahli Teknik Jalan 202 Teknik Sipil
3 Ahli Teknik Jembatan 203 Teknik Sipil
4 Ahli Keselamatan Jalan 204 Teknik Sipil
5 Ahli Teknik Terowongan 205 Teknik Sipil
6 Ahli Teknik Landasan Terbang 206 Teknik Sipil
7 Ahli Teknik Jalan Rel 207 Teknik Sipil
8 Ahli Teknik Dermaga 208 Teknik Sipil
9 Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai 209 Teknik Sipil, Teknik Kelautan
10 Ahli Teknik Bendungan Besar 210 Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi, Teknik Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Lingkungan, Teknik  Elektro
11 Ahli Teknik Sumber Daya Air 211 Teknik Sipil, Teknik Pengairan
12 Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan 214 Teknik Sipil
13 Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan 215 Seluruh Jurusan Teknik
14 Ahli Geoteknik 216 Teknik Sipil, Teknik Geologi
15 Ahli Geodesi 217 Geodesi dan Geomatika, Oseanografi

C. Bidang Mekanikal

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Teknik Mekanikal 301 Teknik Mesin
2 Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi 302 Teknik Mesin, Teknik Fisika
3 Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik 303 Teknik Mesin
4 Ahli Teknik Proteksi Kebakaran 304 Teknik Mesin
5 Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 305 Teknik Mesin

D. Bidang Elektrikal

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
2 Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung 405 Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Mesin
3 Ahli Teknik Sistem Sinyal, Telekomunikasi Kereta Api 406 Teknik Elektro (EL), Teknik Mesin, Teknik Elektronika dan Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Telekomunikasi (ET), Teknik Informatika (IF)

E. Bidang Tata Lingkungan

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
2 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota 502 Wilayah dan Perkotaan, Arsitek, Planologi
3 Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah 503 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan
4 Ahli Teknik Air Minum 504 Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan Dan Teknik Kimia

F. Manajemen Pelaksana

No Sub Bidang Kode Sub Bidang Jurusan Kuliah
1 Ahli Manajemen Konstruksi 601 Seluruh Jurusan Teknik (Wajib melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan managemen yang diminta atau Surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan bahwa yg bersangkutan sedang / pernah berprofersi sesuai managemen yang diminta (bermaterai)
2 Ahli Manajemen Proyek 602
3 Ahli K3 Konstruksi 603
4 Ahli Sistem Manajemen Mutu 604

 

Demikian Informasi yang Dapat kami sampaikan, saran dan Kritik Kami Harapkan dari Anda Guna Meningkatkan pelayanan kami.
Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat.

 

Konsultan:

Nama Konsultan  : Chsistina Indriany

Mobile                   : 082245000490 (Call/Whatsapp)

Baca Juga

Daftar Kode Sub Bidang SKA Lengkap

Update!! Pengertian dan Jenis Usaha Jasa Konstruksi

kegiatan konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal.  Walaupun Usaha Jasa Konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang tujuan akhirnya adalah satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.

Kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang merupakan manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Pembagian pekerjaan atau pemindahan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).

Dalam melakukan suatu pekerjaan konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan ketentuan-kentuan lain yang kemungkinan akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.

Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, “Jasa Konstruksi” adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.  “Pekerjaan Konstruksi” adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah “Usaha Jasa Konstruksi“, yaitu usaha tentang “jasa” atau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut “Penyedia Jasa”  atau rekanan yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner”. Disisi lain muncul istilah “Pengguna Jasa” yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.

Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi/infrastruktur untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan, kebermanfaatan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.

 

Usaha Jasa Konstruksi

Bentuk fisik yang Tergolong ke dalam Jasa Konstruksi

Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.

Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ?
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :

  1. perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
  2. pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
  3. pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.

Dengan definisi diatas, maka istilah yang selama ini di kenal yaitu Konsultan dan Kontraktor sesungguhnya menjadi “tiga kategori” sebagaimana diuraikan diatas. Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan Usaha.  Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Sedangkan bentuk usaha ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar.

Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :

  1. Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam : a.  Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT), b.  Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
  2. Badan Usaha asing yang dipersamakan

 

Baca Juga :

10 Syarat Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi 2019 WAJIB DIKETAHUI

Persyaratan PJK dan PJT SBU Pelaksana Konstruksi

Kriteria Tenaga Ahli Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi / KONTRAKTOR/

10 Syarat Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi 2019 WAJIB DIKETAHUI

Pemerintah telah menetapkan project pipeline penyediaan infrastruktur untuk tahun 2015-2019. Terdapat 37 proyek prioritas yang memiliki dampak ekonomi tinggi dan ditetapkan melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2015 yang diubah melalui Permenko No. 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas, dan akan dipantau serta didukung oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi.

Perusahaan jasa konstruksi diatur di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Yang dimaksud jasa konstruksi adalah orang perorangan atau badan usaha yang kegiatannya melayani jasa konstruksi. Menurut pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dapat berbentuk sebagai berikut:

  1. Badan Usaha: yaitu badan yang dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Atau bisa juga berupa bukan badan hukum seperti CV dan firma.
  2. Bukan Badan Usaha: seperti Instansi atau lembaglembaga pemerintah baik yang didirikan oleh pemerintah Indonesia mau pun pihak asing.

Langkah awal dalam pendirian perusahaan jasa konstruksi adalah menentukan jenis atau bentuk badan usahanya yang dapat ditentukan berdasarkan tiga bentuk badan usaha seperti di bawah ini:

  1. CV
  2. Firma
  3. Perseroan Terbatas (PT)

Jika bentuk usaha sudah ditentukan, maka selanjutnya menjalankan proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang kemudian dijabarkan di dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU). Kewajiban ini diatur di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Apabila SBU sudah dimiliki, maka perusahaan jasa konstruksi tersebut selanjutnya wajib melakukan proses registrasi kepada LPJK sesuai peraturan yang tertuang di dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 dan Pasal 3 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006.

Kemudian mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat. Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan IUJK ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada Bupati atau Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Melampirkan fotokopi SBU yang telah diregistrasi oleh LPJK dan fotokopi tanda bukti pembayaran uang administrasi IUJK.
  3. Melampirkan beberapa dokumen-dokumen perusahaan yang ditentukan oleh masing-masing daerah.

Demikian prosedur pendirian perusahaan jasa konstruksi yang legal dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Summary:

  1. Perusahaan jasa konstruksi  harus menyiapkan Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan (SKA/SKTK). Dalam hal ini, perusahaan jasa kontruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, minimal sebanyak 2 orang per bidangnya.
  2. Selain itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat keterampilan dengan kualifikasi kecil. BUJK juga harus punya tenaga ahli dengan SKTK. untuk pengurusan SKA/SKTK ini dilakukan oleh Asosiasi Profesi untuk kemudian diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  3. Perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan asosiasi perusahaan. Asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pendaftaran menjadi anggota Asosiasi, sesuai dengan klasifikasi BUJK. Klasifikasi BUJK terdiri atas Perorangan, kemudian Kecil dengan strata K1, K2, K3, lalu Menengah dengan strata M1, M2, dan untuk kualifikasi Besar, B1 dan B2
  4. Sertifikat Badan Usaha (SBU). Terdapat 3 jenis SBU, yakni SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi, serta SBU untuk Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Pengurusan SBU tersebut dilakukan oleh Asosiasi Profesi dan kemudian diterbitkan oleh LPJK.
  5. Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, kemudian proses IUJK diajukan. IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
  6. IUJK Nasional adalah IUJK yang diberikan kepada PT lokal dengan kepemilikan saham 100% WNI. Kemudian, IUJK PMA adalah IUJK yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan joint venture (saham asing maksimal 67% & saham PT lokal yang telah memiliki IUJK B1 minimal 33%). Sementara IUJK Asing (BUJKA/100% Asing) adalah IUJK yang diberikan oleh badan usaha asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dengan kepemilikan saham 100% WNA.
  7. Beberapa jenis proyek-proyek konstruksi yang ada, yakni Proyek Konstruksi Umum yang di dalamnya terdiri atas pembangunan gedung, jalan tol & jembatan, Telekomunikasi, Mekanikal & Kelistrikan, dan Pengolahan Limbah. Selain itu terdapat pula proyek konstruksi pertambangan batubara, serta proyek konstruksi Migas.

 Download

[purchase_link id=”3881″ text=”Download Permenko 5 tahun 2017″ style=”button” color=”blue”]


Referensi

https://sertifikasi.co.id/persyaratan-sbu/

Panduan Persyaratan SIUJK 2019

Ketahui berapa biaya pengurusan SIUJK secara lengkap

Berapa Biaya Pengurusan SIUJK

Biaya Pengurusan SIUJK – Apabila Anda ingin mendirikan sebuah usaha jasa di bidang konstruksi, maka Anda harus mengantongi SIUJK. SIUJK merupakan surat izin usaha jasa konstruksi. SIUJK ini dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah kepada pihak perusahaan jasa konstruksi.

Apabila pihak perusahaan jasa konstruksi telah memiliki SIUJK maka akan bisa melakukan kegiatan usahanya. Kegiatan tersebut meliputi sebagai perencana konstruksi (konsultan), sebagai pelaksana konstruksi (kontraktor), atau pun sebagai perencana konstruksi sekaligus pelaksana konstruksi.

Mengetahui Biaya Pengurusan SIUJK

 Ketika akan mengurus SIUJK, tentunya akan dibutuhkan sejumlah biaya pengurusan SIUJK. Disini akan dijelaskan mengenai biaya pengurusan SIUJK untuk membantu memudahkan Anda saat akan membuat SIUJK. Adapun rincian biaya pengurusan SIUJK adalah sebagai berikut:

  • Modal dasar disetor di akta dibawah 1 milyar rupiah golongan gred 2, maka Anda harus menyiapkan biaya pengurusan SIUJK sebesar:
  • 1 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 19.000.000,00
  • 2 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 22.000.000,00
  • 3 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 25.000.000,00
  • Modal dasar disetor diatas 1 milyar rupiah golongan gred 5, maka Anda harus menyiapkan biaya pengurusan SIUJK sebesar:
  • 1 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 35.000.000,00 untuk 2 SKA
  • 2 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 40.000.000,00 untuk 3 SKA
  • 3 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 45.000.000,00 untuk 4 SKA

Setelah Anda membayar biaya pengurusan SIUJK, maka selanjutnya dilanjutkan dengan proses pembuatan surat selama kurang lebih 2 bulan. Waktu yang dibutuhkan cukup panjang karena disposisi surat yang melibatkan cukup banyak pihak, sehingga waktu yang diperlukan menjadi cukup lama. Di sini Anda harus bisa bersabar agar biaya pengurusan SIUJK yang sudah Anda bayarkan akan bisa mendapatkan SIUJK yang asli dan legal.

Baca Juga https://sertifikasi.co.id/panduan-lengkap-persyaratan-siujk-di-tahun-2019/

Dokumen untuk pengurusan SIUJK

Selain menyiapkan biaya pengurusan SIUJK, Anda juga harus menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK. Adapun dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan meliputi:

(1) legalitas perusahaan yang dibuktikan dengan adanya surat akta perusahaan, surat domisili perusahaan, NPWP/PKP, SK perusahaan, SIUP, dan TDP,

(2) fotokopi KTP dan NPWP pribadi dari direksi dan komisaris perusahaan;

(3) pass foto berwarna dari direktur penanggungjawab perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar;

(4) fotokopi ijazah, KTP, NPWP pribadi dan pass foto berwarna dari tenaga ahli perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;

(5) fotokopi surat sewa kontrak kantor atau surat keterangan gedung;

(6) fotokopi surat IMB; dan

(7) foto kantor dari tampak depan, foto ruang kerja karyawan, foto ruang direksi, foto plang nama perusahaan.

Setelah Anda menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK dan membayar biaya pengurusan SIUJK, maka Anda akan melalui empat tahapan untuk bisa mendapatkan SIUJK. Pada tahap yang pertama, Anda akan mengurus dan mendapatkan kartu tanda anggota asosiasi (KTA). Tahap yang kedua Anda akan mengurus dan mendapatkan sertifikat keterangan tenaga terampil (SKT).

Tahap yang ketiga Anda akan mengurus dan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU). Pada tahap yang terakhir, yaitu tahap keempat Anda akan mengurus dan mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK). Setelah melalui keempat tahapan tersebut, maka Anda akan bisa menjalankan usaha jasa kontraktor Anda dengan legal, sebab Anda sudah memiliki surat-surat yang harus dimiliki agar bisa menjalankan usaha jasa tersebut.

Setelah usaha jasa Anda dinyatakan legal secara hukum, maka Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan usaha Anda. Sebab usaha jasa Anda akan dilindungi oleh hukum. Jadi buatlah SIUJK sekarang juga untuk usaha jasa konstruksi yang Anda geluti.

Bagaimana untuk pengurusan SIUJK secara cepat?

Jika Anda membutuhkan SIUJK, sertifikasi.co.id bisa membantu. Hubungi Gita di 0813-9354-4270

Sertifikat Keterampilan (SKT), klasifikasi, syarat & biayanya

Klasifikasi Sertifikat Keterampilan LPJK

Definisi Sertifikat Keterampilan (SKT)

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.

Kualifikasi sertifikat keterampilan (SKT)

Berdasarkan kualifikasi,  Sertifikat Keterampilan (SKT) di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:

  1. Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
  2. Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
  3. Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.

Berikut adalah contoh Sertifkat Keterampilan SKT :

Sertifikat Ketrampilan (SKT)

Biaya Sertifikat Keterampilan (SKT)

Untuk informasi biaya, hubungi 081393544270

Bidang sertifikat keterampilan (SKT)

1.Sertifikat keterampilan (SKT) bidang ARSITEKTUR
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
TA
1 Juru Gambar / Draftman Arsitektur 003
2 Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer / Bricklaying (Tukang Bata) 004
3 Tukang Pasang Batu / Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum) 005
4 Tukang Plesteran / Plesterer // Solid Plesterer 006
5 Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) 007
6 Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin/ Marmer 008
7 Tukang Kayu / Carpenter (Termasuk Kayu Bangunan) 009
8 Tukang Pasang Plafon / Ceiling Fixer / Ceiling Fixing 010
9 Tukang Pasang Dinding Gypsum 011
10 Tukang Pasang Plafon Gypsum 012
11 Tukang Cat Bangunan 013
12 Tukang Taman / Landscape 014
13 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing 015
14 Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat 016
15 Tukang Pelitur Kayu 017
16 Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat 018
17 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung 019
18 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Finishing Bangunan dan Gedung 020
19 Bertingkat Tinggi 021
20 Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung 022
21 Pelaksana Bangunan Perumahan / Pemukiman 023
22 Pengawas Bangunan Gedung 024
23 Pengawas Bangunan Perumahan 025
24 Pelaksana Penata Taman 026
25 Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung 027
26 Pengawas Mutu Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung 028
27 Penata Taman / Landscape 029
28 Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung 030
29 Pengawas Tukang Cat Bangunan 031
30 Pembantu Pelaksana Pemasangan Plafon 032
31 Teknisi Kaca 033
32 Pemasang Dinding Partisi 034
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
Sertifikat keterampilan (SKT) bidang  TATA LINGKUNGAN TT
1 Pelaksana Plambing / Pekerjaan Plambing 001
2 Pengawas Plambing / Pekerjaan Plambing 002
3 Juru gambar / Draftman – Tata lingkungan 003
4 Tukang Sanitary 004
5 Tukang Pipa Air / Plumber 005
6 Tukang Pipa Gas 006
7 Tukang Pipa Bangunan 007
8 Tukang Filter Pipa 008
9 Juru Pengeboran Air Tanah 009
10 Pelaksana Perpipaan Air Bersih 010
11 Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah 011
12 Pelaksana Pengeboran Air Tanah 012
13 Pengawas Perpipaan Air Bersih 013
14 Pengawas Pengeboran Air Tanah 014
15 Tukang Plambing 015
16 Mandor Plambing 016
17 Pelaksana Pengujian Kualitas Air Minum SPAM 017
18 Pelaksana Pemasangan Pintu Air 018
19 Pelaksana Lapangan Perpipaan Air Madya 019
20 Pelaksana Lapangan TK II Pekerjaan Perpipaan 020
21 Pelaksana Pemasangan Pipa Leachate (Lindo dan Gas di TPA) 021
22 Pelaksana Pekerjaan Bangunan Limbah Permukiman 022
23 Pelaksana Pekerjaan Lapisan Kedap Air Ditempat Pemproses TPA 023
24 Teknisi Sondir 024
25 Teknisi Geologi Teknik 025
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
Sertifikat keterampilan (SKT) bidang SIPIL TS
1 Juru Gambar / Draftman -Sipil 003
2 Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan 004
3 Teknisi Laboratorium Jalan (Campuran Beton Beraspal) 005
4 Teknisi Laboratorium Beton 006
5 Teknisi Laboratorium Tanah 007
6 Teknisi Laboratorium Aspal 008
7 Operator Alat Penyelidikan Tanah / Soil Investigation Operator 009
8 Tukang Pekerjaan Pondasi / Fondation Work 010
9 Tukang Pekerjaan Tanah / Earthmoving 011
10 Tukang Besi-beton / Barbender / Bar bending 012
11 Tukang Cor Beton / Concretor / Concrete Operations 013
12 Tukang Pasang Perancah / Formworker / Formwork 014
13 Tukang Pasang Scaffolding / Scaffolder / Scaffolding 015
14 Tukang Pasang Pipa Gas / Gas Pipe Fitter 016
15 Tukang Perkerasan Jalan / Paving 017
16 Tukang Pasang Konstruksi Rig / Piling Rigger / Rigger 018
17 Tukang “Boring” / Boring and Driving 019
18 Tukang Pekerjaan Baja 020
19 Pekerja Aspal Jalan 021
20 Mandor Produksi Campuran Aspal Panas 022
21 Mandor Perkerasan Jalan 023
22 Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan 024
23 Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan 025
24 Tukang Perancah Besi 026
25 Tukang Konstruksi Baja & Plat (dan Tukang Pasang Menara) 027
26 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan 028
27 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan 029
28 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi 030
29 Pelaksana Saluran Irigasi 031
30 Pelaksana Bangunan Irigrasi 032
31 Pelaksana Bendungan 033
32 Pelaksana Terowongan 034
33 Teknisi Perhitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air 035
34 Pengawas Bendungan 036
35 Pengawas Bangunan Irigrasi 037
36 Pengawas Saluran Irigrasi 038
37 Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan 039
38 Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan 040
39 Teknisi Pengerukan 041
40 Teknisi Survey Teknik Sipil 042
41 Pelaksana Pekerjaan Jembatan 043
42 Pelaksana Pekerjaan Jalan 044
43 Kepala Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan 045
44 Juru Hitung Kuantitas 046
45 Juru Ukur Pekerjaan Jalan / Jembatan 047
46 Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Jalan / Jembatan 048
47 Steel Erector of Bridge 049
48 Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung 050
49 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung 051
50 Tukang Kayu Bekisting 052
51 Tukang Pasang Beton Pra Cetak 053
52 Tukang Rangka Aluminium 054
53 Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan 055
54 Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan 056
55 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja 057
56 Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan 058
57 Tukang Bekisting (Acuan) dan Perancah Bidang Sumber Daya Air 059
58 Mandor Pekerjaan Perkerasan Aspal 060
59 Mandor Tukang Pasang Beton Precast 061
60 Asisten Teknisi Laboratorium Jalan (Campuran Beton Beraspal) 062
61 Asisten Teknisi Laboratorium Beton 063
62 Asisten Teknisi Laboratorium Mekanika Tanah 064
63 Teknisi Geoteknik 065</td align=”left”>
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
MEKANIKAL TM
1 Juru gambar / Draftman – Mekanikal 003
2 Operator Bulldozer 004
3 Operator Motor Grader 005
4 Operator Mesin Excavator 006
5 Operator Tangga Intake Dam 007
6 Operator Road Roller / Road Roller Paver Operator 008
7 Operator Wheel Loader 009
8 Operator Crowler Crane 010
9 Operator Rough Terrain Crane 011
10 Operator Truck Mounted Crane 012
11 Operator Tower Crane 013
12 Operator Wheel Crane 014
13 Operator Backhoe 015
14 Operator Pile Hammer 016
15 Operator Mobil Pengaduk Beton 017
16 Operator Crawler Tractor Bulldozer 018
17 Operator Dump Truck 019
18 Operator Forklif 020
19 Operator Specialized Equipment Plant 021
20 Operator Mobile Elevating Work Platform 022
21 Operator Concrete Pump Equipment 023
22 Operator Slinging & Rigging Operator 024
23 Operator Mesin Bor 025
24 Operator Mesin Bubut 026
25 Mekanik Alat-alat Berat 027
26 Tukang Las / Welder / Gas & Electric Welder 28
27 Tukang Bubut/Mesin Pemakas 029
28 Operator Mesin Pencampur Aspal 030
29 Operator Aspal Paver / Operator Mesin Penggelar Aspal 031
30 Operator Mesin Penyemprot Aspal 032
31 Pelaksana Produksi Hotmix 033
32 Sheep Foot Vibrating Compactor Operator 034
33 Juru Las Oxyacetylene 035
34 Operator Mesin Gergaji Presisi 036
35 Operator Mesin Derek 037
36 Tukang Pasang Pipa 038
37 Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa 039
38 Tukang Las MID (CO2) Posisi Bawah Tangan 040
39 Tukang Las TIG Posisi Bawah Tangan 041
40 Operator Mesin Bubut Kayu 042
41 Operator Pengeboran Minyak 043
42 Pelaksana Lapangan Pekerjaan ME Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi 044
43 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Setting Out Bangunan Gedung Bertingkat 045
44 Operator Mesin Grader 046
45 Operator Mesin Pemecah batu 047
46 Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung 048
47 Concrete Paver Operator Operator Mesin Penghampar Beton semen) 049
48 Operator Cold Milling Machine 050
49 Tukang Las Listrik 051
50 Mekanik Tower Crane 052
51 Operator Batching Plant 053
52 Mekanik Campuran Aspal Panas 054
53 Mekanik Heating Ventilation dan Air Condition (HVAC) 055
54 Operator Gondola Pada Bangunan Gedung 056
55 Teknisi Fire Alarm 057
56 Mekanik Kapal Keruk 058
57 Mekanik Engine Alat Berat 059
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
Sertifikat keterampilan (SKT) bidang ELEKTRIKAL TE
1 Teknisi Instalasi Penerangan Dan Daya Fasa Satu 021
2 Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Fasa Tiga 022
3 Teknisi Instalasi Sistem Penangkal Petir 024
4 Teknisi Instalasi Kontrol Terprogram ( Berbasis PLC ) 055
5 Teknisi Instalasi Otomasi Industri 057
6 Teknisi Instalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen 058
7 Teknisi Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas ( APP ) 059
8 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah ( JTR ) 060
9 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 061
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
LAIN – LAIN TL
1 Estimator / Biaya Jalan 002
2 Quantity Surveyor 003
3 Mandor Tukang Batu / Bata / Beton 005
4 Mandor Tukang Kayu 006
5 Mandor Batu Belah 007
6 Mandor Tanah 008
7 Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton 009

Dokumen persyaratan pembuatan Sertifikat keterampilan (SKT):

  1. Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Photo 3×4

Syarat pendidikan dan pengalaman pemohon Sertifikat keterampilan (SKT)

Untuk SKT Kelas 1
  • Lulusan D1 sesuai bidang harus memiiki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk SKT Kelas 2
  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk SKT Kelas 3
  • Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Bagaimana saya mendapatkan sertifikat keterampilan (SKT)?

Untuk mendapatkan sertifikat keterampilan (SKT), silakan hubungi Gita di 081393544270

KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

kualifikasi usaha jasa konstruksi teringerasi
Penetapan dan persyaratan kualifikasi usaha jasa konstruksi teringerasi (EPC)  untuk memperoleh SBU-Sertifikat Badan Usaha.
NO
BADAN USAHA
KUALIFIKASI
1
Badan usaha jasa konstruksi nasional “BUJK NASIONAL”
Bisa diberikan kualifikasi B1 atau B2
2
Badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing “BUJK PMA”
Untuk pertama kali hanya bisa diberikan kualifikasi B2
3
Badan usaha jasa konstruksi asing ‘BUJK ASING” (Foreign Construction Representative Office)
Khusus untuk kualifikasi B2

Engineering, Procurement and Construction (EPC), Engineering Procurement, Construction and Instalation (EPCI)

Terbuka untuk BUJK Nasional, BUJK PMA dan BUJK Asing

PERSYARATAN KUALIFIKASI

Berikut persyaratan tenaga ahlikekayaan bersih dan pengalaman kerja yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan SBU-Sertifikat Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi Terintegrasi.

KUALIFIKASI B1

Ketentuan;

Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Nilai Proyek;

Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 250 milyar

PERSYARATAN TENAGA AHLI
KUALIFIKASI B2

Ketentuan;

Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Nilai Proyek;

Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas.

PERSYARATAN TENAGA AHLI

Persyaratan SBU

Ketahui beberapa persyaratan SBU sesuai kelasnya sehingga proses pembuatan SBU lebih cepat. Disini dibahas persyaratan SBU secara tuntas. Buat SBU Anda, Kami Bantu Semua Pengurusannya‎. SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan. Selain itu SBU merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi ataupun perusahaan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kami siap membantu dalam hal jasa pengurusan izin SBUyang perusahaan bapak/ibu perlukan.

Persyaratan SBU

Setiap badan usaha yang mengajukan REGISTRASI & SERTIFIKASI badan usaha ke LPJK wilayah setempat, akan melalui tahap penilaian atau verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional yaitu USBU atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.

  1. Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.
  2. Kualifikasi Badan Usaha
  3. Maksimum bidang & sub bidang yang diajukan
  4. Jumlah dan kriteria Tenaga Ahli yang dibutuhkan
  5. Asosiasi perusahaan sesuai bidang
  6. SPK / pengalaman pekerjaan perusahaan
  7. AKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki oleh badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007
  8. Identitas para pemegang saham
  9. Laporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhir
  10. Laporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan Publik
  11. SIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat ini
  12. Standar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya
  13. Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / project
  14. Khusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS

Ayo Buat Sertifikat SBU Anda | Kami Bantu Semua Pengurusannya.

Resmi terdaftar di LPJK, Anda langsung bisa berbisnis konstruksi.

 

Baca juga
https://sertifikasi.co.id/perhatikan-7-poin-penting-inidijamin-lulus-audit-smk3/

https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/

Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 Update 2019

Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001

Mungkin diantara kita sering bertanya apa sih perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001? Apakah perusahaan harus memiliki keduanya atau bisa salah satu saja. ISO 45001 adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3 / OH&S), yang menjadi pengganti standar OHSAS 18001. Lalu apa perbedaan diantara keduanya? ISO 45001 dirancang oleh Komite proyek ISO dan telah dipublikasikan pada bulan Maret lalu ditahun 2018 ini. Beberapa perbedaan utama antara ISO 45001  dan OHSAS 18001 adalah sebagai berikut:

Perbedaan pertama berkaitan dengan struktur. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi yang umum, teks dan istilah serta definisi umum  untuk sistem manajemen (misalnya ISO 9001 , ISO 14001, dll.). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis, terstruktur dan efisien.

Selain itu, dalam standar baru ada fokus yang kuat pada “konteks organisasi“. Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.

Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.

ISO 45001 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya, sebagaimana dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya. Dalam ISO 45001 beberapa konsep dasar yang berubah, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti: monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.

Meskipun terdapat beberapa perubahan, tujuan keseluruhan ISO 45001 tetap sama seperti OHSAS 18001, yaitu untuk mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi.

ISO 45001 disetujui untuk dipublikasikan pada bulan Januari dan telah menjalani proses publikasi pada Maret 2018. Dengan demikian organisasi dengan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja harus mengupgrade sistem manajemen mereka beserta sertifikatnya mengikuti standar ISO 45001 dalam kurun waktu 3 tahun kedepan.

Secara lengkap,berikut 15 Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001:

1. Perbedaan struktur

Perbedaan pertama adalah terkait dengan struktur. ISO 45001 berdasarkan kepada ISO Guide 83 (annex SL) yang mengatur struktur umum level tinggi, teks dan istilah umum serta definisi untuk generasi sistem manajemen yang baru (ISO 9001, ISO 14001 dan lain-lain). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses dan integrasi dengan beberapa sistem manajemen yang terharmonisasi, terstruktur dan efisien. Struktur ISO 45001 adalah sebagai berikut:

  1. Scope
  2. Normative References
  3. Terms and Definitions
  4. Context of the Organization
  5. Leadership
  6. Planning
  7. Support
  8. Operation
  9. Performance Evaluation
  10. Improvement

Sedangkan struktur OHSAS 18001 adalah:

  1. Scope
  2. Referensi Publikasi
  3. Terms and Definitions
  4. OH&S management system requirements

Terlihat jelas dalam perbandingan struktur di atas bahwa terdapat penambahan klausul dalam ISO 45001. Hal ini berarti ada beberapa pembahasan klausul yang baru atau lebih detail dalam ISO 45001.

2. Perbedaan Definisi

ISO 45001 menyertakan beberapa konsep fundamental yang berubah seperti “risiko”, “pihak terkait (interested party)” dan “tempat kerja (workplace)”.

Contoh perbedaan istilah terdapat pada contoh di bawah:

Istilah “risk” dalam ISO 45001 disebutkan sebagai:

effect of uncertainty

risk” dalam OHSAS 18001 disebutkan sebagai:

combination of the likelihood of an occurrence of a hazardous event or exposure(s) and the severity of injury or ill health that can be caused by the event or exposure(s).”

Risk” dalam ISO 45001 mengandung unsur “effect” di mana adalah sebuah penyimpangan dari yang diharapkan baik positif atau negatif. Sedangkan “uncertainty” adalah sebuah keadaan, baik parsial, dari defisiensi informasi yang berkaitan dengan pengetahuan sebuah “event”, “consequence” dan “likelihood

Istilah “pihak terkait (interested party)” dalam OHSAS 18001 disebutkan sebagai:

“Person or group, inside or outside the workplace, concerned with or affected by the OHS Performance of an organization”

Sedangkan dalam interested party dalam ISO 45001 disebutkan sebagai:

person or organization that can affect, be affected by, or perceive itself to be affected by a decision or activity

3. Istilah baru

Pada ISO 45001, beberapa istilah baru juga dimasukkan seperti “monitoring”, “measurement”, “effectiveness”, dan “OH&S Opportunity”. Istilah baru ini tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan model sistem manajemen yang diterapkan.

Sebagai contoh, ISO 45001 ini memperkenalkan kepada kita konsep “OH&S Opportunity” yang berarti:

circumstance or set of circumstances that can lead to improvement of OH&S performance”

OH&S Opportunity ini harus kita identifikasi bersamaan dengan identifikasi risiko (risk identification). Konsep ini jelas berbeda dengan konsep OHSAS 18001 yang hanya mengidentifikasi risiko tanpa mengidentifikasi opportunity. Dengan mengidentifikasi opportunity, organisasi dapat menentukan hal-hal apa saja yang bisa diambil dengan pertimbangan opportunity yang tinggi.

4. Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 dalam Tujuan

OHSAS 18001 dan ISO 45001 memiliki tujuan tertulis yang berbeda. Jika OHSAS 18001 lebih berkonsetrasi pada pengendalian risiko, maka ISO 45001 lebih berkonsentrasi pada meningkatkan kinerja K3 secara proaktif.

Secara tertulis, tujuan OHSAS 18001 adalah:

to enable an organization to control its OH&S risks and improve its OH&S performance

Sedangkan tujuan ISO 45001 adalah:

to enable an organization to proactively improve its OH&S performance in preventing injury and ill-health

5. Document & Record vs Documented information

Seringkali kita terpaku untuk banyak terfokus pada pemeliharaan dokumen serta catatan (record) dalam pelaksanaan OHSAS 18001. Dalam ISO 45001, dokumen dan catatan dihilangkan dan dijadikan istilah baru sebagai “documented information” yang diartikan sebagai:

information required to be controlled and maintained by an organization and the medium on which it is contained

ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa prosedur, cetakan kertas atau bentuk paper based lain. ISO 45001 memperbolehkan untuk documented information ini dalam format dan media apapun dari sumber manapun.

dokumen

Ilustrasi Dokumen kertas dan digital

Sumber: https://persona.ie/services/document-generation/

6. Penjelasan shall, should, may dan can

Kata penghubung “shall, should, may, can” merupakan kata yang banyak dipakai dalam OHSAS 18001. Kata-kata tersebut dalam Bahasa Indonesia sekilas memiliki arti yang sama yaitu “boleh/bisa”. Namun, keempat kata-kata tersebut sebenarnya memiliki arti yang berbeda dan sayangnya tidak dijelaskan secara jelas pada OHSAS 18001.

Pada ISO 45001, perbedaan keempat kata tersebut langsung dijelaskan pada bagian 0.5 contents of this document. Keempat kata tersebut berarti:

  • Shall menunjukkan keharusan
  • Should menunjukkan rekomendasi
  • May menunjukkan izin (permission)
  • Can menunjukkan kemungkinan atau kapabilitas

7. Fokus kepada “organization context

Pada ISO 45001, fokus yang lebih kuat diberikan kepada “organization context”. Organisasi dimiinta untuk melihat lebih luas dari isu keselamatan dan kesehatan kerjanya sendiri dan harus menyadari apa yang masyarakat harapkan dari mereka, tentu dalam isu keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam klausul 4.1 disebutkan:

The organization shall determine external and internal issues that are relevant to its purpose and that affect its ability to achieve the intended outcome(s) of its OH&S Management System

8. Keberadaan Management Representative

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab dari keselamatan dan kesehatan kerja kepada seorang safety manager daripada harus mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ke operasi organisasi. ISO 45001 mengharuskan kerjasama dalam pelaksanaan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada semua sistem manajemen organisasi sehingga mengharuskan top management untuk dapat mengambil peran kepemimpinan yang lebih kuat.

Baca Juga

Pada standar OHSAS 18001, manajemen puncak akan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan mengurus banyak tugas sehari-hari dari Sistem Manajemen K3, namun ini mengalami perubahan dalam ISO 45001. ISO 45001 meletakkan akuntabilitas kinerja sistem Manajemen K3 tepat pada manajemen puncak organisasi, tetapi manajemen puncak boleh menyerahkan wewenang untuk melaporkan kinerja Sistem Manajemen K3 kepada “individu (kadang-kadang disebut sebagai manajemen perwakilan), anggota manajemen puncak atau beberapa individu”.

9. Partisipasi dan Konsultasi dari “non-managerial workers”

ISO 45001 menyusun 3 tingkat jenjang karir pekerja yaitu: top management, managerial worker, dan non-managerial worker. Dalam hal jumlah, biasanya jumlah pekerja dalam posisi non-managerial worker lebih banyak daripada posisi yang lain. Selain jumlahnya banyak, mereka pekerja dalam posisi non-managerial worker juga terpapar langsung dengan risiko-risiko di tempat kerja. Namun, alasan-alasan tersebut kadang tidak membuat posisi non-managerial worker kuat dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.

partisipasi pekerja keselamatan kerja

Ilustrasi Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sumber: https://www.osha.gov/dsg/InjuryIllnessPreventionProgramsWhitePaper.html

Klausul 5.4 ISO 45001 merupakan klausul khusus yang membahas partisipasi dan konsultasi pekerja khususnya pekerja dalam posisi non-managerial worker. Partisipasi dan konsultasi non-managerial worker inilah yang tidak dibahas secara spesifik dalam OHSAS 18001.

Hal yang diperluas untuk melibatkan partisipasi pekerja non-managerial antara lain:

  • Identifikasi bahaya, risiko dan peluang (opportunities)
  • Penentuan tindakan eliminasi bahaya dan pengendalian risiko K3
  • Penentuan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelatihan dan evaluasi pelatihan
  • Investigasi kecelakaan dan tindakan pengendaliannya

Hal yang diperluas untuk melibatkan konsultasi pekerja non-managerial antara lain:

  • Kebijakan K3
  • Target K3
  • Pemenuhan legal
  • Pelaksanaan program audit

10. Perencanaan (planning)

OHSAS 18001 tidak menyebutkan hal yang harus dijadikan pertimbangan dalam proses perencanaan. ISO 45001 menyebutkan 4 hal yang harus dijadikan pertimbangan, yaitu:

  • Isu-isu yang telah dijelaskan pada “organizational context
  • Persyaratan yang dijelaskan pada “interested parties
  • Skup dari SIstem Manajemen K3
  • Penyusunan dari risiko dan peluang

Adapun yang harus dibuat dalam perencanaan untuk mencapai Objektif K3 adalah:

  • What will be done
  • What resources will be required
  • Who will be responsible
  • When it will be completed
  • How results will be evaluated
  • How the actions to achieve OH&S objectives will be integrated into the organizations business process

11. Identifikasi bahaya

ISO 45001 dan OHSAS 18001 memiliki kesamaan dalam identifikasi bahaya yaitu mengharuskan untuk “ongoing” dan “proactive”. ISO 45001 memasukkan beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak disebutkan dalam OHSAS 18001.

Pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya ISO 45001:

  • Faktor sosial meliputi beban kerja, jam kerja,victimizationharassment dan bullying
  • Kecelakaan kerja baik internal atau eksternal organisasi, termasuk juga kejadian gawat darurat dan penyebabnya
  • Potensi situasi darurat
  • Perubahan dari pengetahuan terhadap bahaya

12. Penilaian peluang (opportunities)

Opportunities adalah konsep baru pada ISO 45001 yang tidak dimiliki oleh OHSAS 18001. Organisasi harus memelihara proses untuk:

  • Peluang K3 untuk meningkatkan performa K3 termasuk peluang dalam adaptasi terhadap pekerjaan, organisasi kerja serta lingkungan pekerja
  • Peluang lain untuk meningkatkan sistem manajemen K3

13. K3 dalam procurement (outsourcing dan kontraktor)

ISO 45001 mengharuskan organisasi mengendalikan risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan proses outsourcing ataupun kontraktor. Klausul spesifik kontraktor terdapat di klausul 8.1.4.2 sedangkan klausul untuk outsourcing disebutkan di klausul 8.1.4.3. Adanya klausul spesifik untuk outsourcing dan kontraktor inilah yang berbeda dengan OHSAS 18001 di mana OHSAS 18001 memasukkan keduanya dalam klausul 4.4.6 operational control.

Organisasi direkomendasikan untuk dapat memverifikasi peralatan, instalasi, dan material telah aman untuk digunakan oleh pekerja dengan:

  • Peralatan diantar dengan spesifikasi yang sesuai dan telah diuji agar bekerja sesuai dengan yang direncanakan
  • Instalasi telah dilakukan untuk menjamin fungsinya sesuai dengan yang didesain
  • Material dikirim sesuai dengan spesifikasi
  • Persyaratan penggunaan, peringatan, dan perlindungan lain telah dikomunikasikan dan tersedia

14. Klausul management of change

Management of change(manajemen perubahan) bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara mengurangi bahaya dan risiko baru dalam lingkungan kerja sebagai akibat dari terjadinya perubahan/pergantian. Contoh penggantian yang bisa terjadi dalam organisasi adalah tekhnologi, peralatan, fasilitas, praktek kerja, prosedur, spesifikasi desain, bahan baku, staf, serta standard dan regulasi.

Perubahan jalur rel

Ilustrasi dalam setiap perubahan harus dikendalikan risikonya

Sumber: https://www.123rf.com/photo_65814864_engineer-holding-yellow-safety-helmet-with-worker-maintenance-repairing-change-railway-sleepers.html

Klausul management of change dibahas oleh ISO 45001 dalam 1 klausul tersendiri yaitu di klausul 8.1.3. Hal ini berbeda dengan OHSAS 18001 yang tidak memiliki klausul tersendiri untuk management of change karena terintegrasi seperti dalam klausul 4.3.1 dan 4.4.6.

15. Klausul Improvement

ISO 45001 mengharuskan organisasi untuk menentukan peluang improvement (peningkatan) dan melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam sistem manajemen K3. Klausul improvement merupakan klausul 10 yang menjadi klausul terakhir dalam ISO 45001. Dalam OHSAS 18001, tidak ada khusus klausul untuk membahas spesifik terkait dengan improvement namun tetap terintegrasi dengan beberapa klausul lain.

Dalam melakukan improvement, organisasi bisa melakukan investigasi kecelakaan, perbaikan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan serta program improvement lain. Organisasi dapat meningkatkan (improve) kesesuaian, kecukupan dan efektifitas dari manajemen K3 dengan:

  • Meningkatkan performa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Promosi budaya yang mendukung sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Promosi partisipasi pekerja dalam menerapkan tindakan untuk peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen K3
  • Mengkomunikasikan hasil yang relevan dari peningkatan berkelanjutan kepada pekerja atau wakil dari pekerja
  • Memelihara documented information sebagai bukti peningkatan berkelanjutan

Itulah 15 perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001. Untuk memudahkan perbandingan antara ISO DIS 45001 dengan OHSAS 18001 sebuah lembaga konsultan bernama Advisera telah menyusun matriks perbandingan keduanya dalam Bahasa Inggris yang bisa diunduh di sini. Semoga kita selalu bisa menjaga pekerja, kontraktor dan semua pihak yang berkaitan dengan pekerjaan kita agar tetap sehat dan selamat.

REFERENSI

Advisera. 2016. ISO/DIS 45001:2016 vs. OHSAS 18001:2007. Accessed Mar 18, 2018. http://cdn2.hubspot.net/hubfs/1983423/18001Academy/Free_downloads_landing_pages/WP/DIS_ISO_45001-2016_vs_OHSAS_18001-2007_matrix_EN.pdf?t=1492453231499.

British Standard Institution. 2018. Occupational Health and Safety Management Systems Requirements with Guidance to Use. Geneva, Mar 12.

British Standard. 2007. OHSAS 18001: 2007 Occupational Health and Safety Management Systems – Requirements. July.

IMPAC. n.d. The ISO Benchmark for Occupational Health & Safety Management System. Accessed Mar 16, 2018. http://www.hasanz.org.nz/site_files/11371/upload_files/ChristelFouchePresentationwebsite.pdf?dl=1.

International Standard Organization. 2018. ISO 45001 – Occupational health and safety. Accessed Mar 16, 2018. https://www.iso.org/iso-45001-occupational-health-and-safety.html.

ISO Update. 2018. Differences between ISO 45001 and OHSAS 18001. Jan 10. Accessed Mar 16, 2018. http://isoupdate.com/resources/differences-between-iso-45001-and-ohsas-18001/.

Mahendra, Rendi. 2016. “Posisi Management Representative dalam ISO 45001.” ISOCenter Indonesia. May 4. Accessed Mar 16, 2018. https://isoindonesiacenter.com/posisi-management-representative-dalam-iso-45001/.

NSF-ISR. 2016. “ISO 45001 Occupational Health and Safety Management Systems .” Sep 13. Accessed Mar 16, 2018. https://www.nsf.org/newsroom_pdf/isr_dis45001_guide.pdf.

iso.org
bsigroup.com

Antara OHSAS dan SMK3, mana yang paling tepat untuk K3

OHSAS dan SMK3, kenali sebelum mengambil sertifikasi untuk K3

OHSAS dan SMK3
Pada minggu kemarin, Sertifikasi.co.id telah membahas terkait perbedaan antara Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional, yaitu ISO 45001 dan OHSAS 18001. Sembari menunggu finalisasi FDIS ISO 45001, Sertifikasi.co.id akan melanjutkan pembahasan terkait sistem manajemen K3 di Indonesia, yakni korelasi/hubungan antara OHSAS 18001:2007 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012.

Definisi OHSAS dan SMK3

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen K3 yang berlaku secara internasional, sedangkan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 berlaku secara nasional dan merupakan perundangan yang dibuat pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI. Seringkali perusahaan berada pada pilihan, mana yang harus diterapkan terlebih dahulu antara OHSAS 18001:2007 atau SMK3 PP No.50 Tahun 2012? Lalu apa perbedaan dan persamaan diantara keduanya?

Sebelumnya berikut adalah sedikit ringkasan definisi masing-masing keduanya. OHSAS atau singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001) adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai Negara telah mengadopsi  OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

Sementara, Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.

Persamaan antara OHSAS dan SMK3

Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001dan SMK3 PP No 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada didalamnya. Berikut tabel persamaannya.

Capture Persamaan OHSAS & SMK3

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa :

OHSAS memiliki model SMK3 yang berbasis pada metodologi Plan-Do- Check-Act (PDCA). Tahapan PDCA ini secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut :

  1. Plan (perencanaan) : menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan.
  2. Do (pelaksanaan) : mengimplementasikan proses yang telah direncanakan.
  3. Check (pemeriksaan) : memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan K3, tujuan, standar serta perysaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya.
  4. Act (pengambilan tindakan): mengambil tindakan untuk meningkatkan performansi K3 secara terus menerus.

Standar SMK3 nasional memiliki langkah penerapan yang sejalan dengan OHSAS. Pada pasal 6 PP No. 50 tahun 2012 diungkapkan bahwa SMK3 meliputi :

  1. Penetapan kebijakan K3 Kebijakan K3 dibuat oleh perusahaan.
    Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh.
  1. Perencanaan K3
    Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha. Rencana K3 mengacu kepada kebijakan K3 yang dirancang.
  1. Pelaksanaan rencana K3
    Pelaksanaan rencana K3 sesuai dengan rencana yang telah dirancang.
  1. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
    Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3. Hasil pemantauan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
  1. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3
    Peninjauan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3. Hasil peninjauan ini digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.

Perbedaan antara OHSAS dan SMK3

Selain persamaan, ada perbedaan diantara keduanya, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:

Capture perbedaan OHSAS dan SMK3

Setelah kita mengetahui hubungan diantara OHSAS 18001 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 (baik perbedaan dan persamaannya), kini kita kembali pada pertanyaan, mana yang harus dipilih terlebih dahulu atau mana yang harus diprioritaskan?

Untuk menjawab hal tersebut, ketika kita melihat dari perspektif Regulasi/Perundang-undangan untuk perusahaan yang menjalankan praktik bisnisnya di wilayah Indonesia, tentu saja SMK3 PP No.50 Tahun 2012 mendapatkan prioritas. Namun ada juga, perusahaan yang terlebih dahulu mengimplementasikan OHSAS 18001:2007 karena ini merupakan salah satu persyaratan / mandatory dari customer dan suppliernya. Lalu bagaimana jika perusahaan sudah implementasi OHSAS terlebih dahulu, apakah juga memiliki keharusan untuk implementasi SMK3? bila perusahaan tersebut memenuhi persyaratan wajib SMK3, maka tentu saja kewajiban itu harus dipenuhi, apalagi dalam klausul 4.3.2 OHSAS 18001:2007 Legal & Other Requirement, meminta kita untuk mengidentifikasi PP K3 yg berlaku termasuk di negeri indonesia. Jadi SMK3 tetap menjadi wajib untuk diterapkan di setiap perusahaan walaupun sudah OHSAS Certified.

Ketika perusahaan harus memilih mana yang harus diterapkan terlebih dahulu, mungkinada opsi yang harus dipikirkan terkait motif dan tujuan sertifikasi, apakah untuk:

  1. Memenuhi persyaratan / proses bisnis di tingkat global, seperti ekspor impor dimana perusahaan dituntut untuk memiliki sertifikasi yang diakui secara global ketika berhubungan dengan customer / supplier;
  2. Memenuhi persyaratan yang lebih mengikat / bersifat wajib (perundangan) dari segi wilayah dimana perusahaan beroperasi

Dengan menentukan motif dan tujuan sertifikasi, maka perusahaan akan lebih mudah memberikan keputusan mana yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Jika muncul pertanyaan, mana yang lebih penting? Tentu dua-duanya merupakan hal yang penting. Karena OHSAS dan SMK3 memiliki tujuan yang sama untuk mencegah resiko terjadinya Kecelakaan Kerja. Apakah keduanya bisa dilaksanakan secara bersamaan/integrasi? Tentu saja bisa karena sebagaimana yang dijelaskan pada bagian diatas bahwa antara OHSAS dan SMK3 memiliki persamaan pada elemen yang akan dijalankan pada proses implementasinya.

Demikian penjelasan Sertifikasi.co.id mengenai perbandingan antara OHSAS dan SMK3. Sedangkan pada tahun 2018 ini ISO telah mengeluarkan standar baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, yakni ISO 45001. Bagaimana perbandingan antara standar OHSAS dengan standar ISO 45001 ? Cek di https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/

Source:

Peraturan Pemerintah PP No.50 Tahun 2012