Perbedaan Cara Evaluasi Penawaran Berdasarkan Jenis Kontrak Beserta Ilustrasinya

Perbedaan Cara Evaluasi Penawaran



Sertifikasi.co.id Pada umumnya setiap dokumen penawaran peserta lelang disertai dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga yang memuat semua item barang, jumlah unit setiap item barang, harga satuan masing unit barang, jumlah harga setiap item barang, serta total harga seluruh item barang. Untuk mengetahui kebenaran hitungan yang mendasari nilai penawaran dari setiap peserta lelang, Pokja ULP harus melakukan evaluasi penawaran dengan cara mengkoreksi aritmatik terhadap daftar kuantitas dan harga yang merupakan lampiran dari dokumen penawaran yang telah diunggah di dalam LPSE oleh peserta lelang. Koreksi aritmatik ini adalah koreksi terhadap hitungan-hitungan seperti perkalian, pembagian, dan penjumlahan yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pelaksanaan koreksi aritmatik memiliki keterkaitan dengan jenis kontrak karenaPerbedaan Cara evaluasi penawaran berdasarkan jenis kontrak perlakuan terhadap hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:

1. Jika terdapat perbedaan cara evaluasi penawaran yang tertulis dengan angka dengan nilai penawaran yang tertulis dengan huruf, maka perlakuannya adalah:

  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum maka yang berlaku adalah nilai yang tertulis dengan huruf. Nilai penawaran tersebut diberlakukan sebagai dasar penentuan urutan pemenang. Hasil koreksi aritmatik tidak dapat merubah nilai penawaran, meskipun ternyata terdapat kesalahan hitungan aritmatik dalam daftar kuantitas dan harga yang jika dikoreksi menyebabkan perubahan nilai total yang terdapat dalam daftar kuantitas dan harga tersebut.
  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan maka yang berlaku adalah hasil koreksi aritmatik. Hasil koreksi aritmatik dapat menyebabkan perubahan urutan peserta berdasarkan harga penawaran.

2. Jika terdapat harga satuan barang yang lebih dari 110% harga satuan dalam HPS, maka perlakuannya adalah:

  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum hal tersebut tidak perlu diklarifikasi.
  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan, harga satuan yang lebih dari 110% HPS tersebut disebut harga timpang. Jika peserta dengan penawaran tersebut akhirnya ditunjuk sebagai pemenang lelang terhadap harga timpang tersebut harus dilakukan klarifikasi. Kontrak antara PPK dengan Penyedia untuk item barang yang harganya timpang tersebut hanya sebanyak unit yang tercantum dalam HPS. Dalam hal terjadi perubahan kontrak dengan penambahan unit barang maka untuk tambahan barang yang harganya timpang tersebut harganya harus menggunakan harga satuan dalam HPS.

 

3. Jika jumlah unit barang yang ditawarkan dalam daftar kuantitas dan harga berbeda dengan jumlah unit barang yang diinginkan/dicantumkan dalam dokumen pemilihan maka perlakuannya adalah:
  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum maka dalam koreksi aritmatik Pokja ULP hanya memperbaiki jumlah unit barang tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen lelang tanpa merubah jumlah harga barang yang merupakan hasil perkalian antara jumlah unit barang dengan harga satuan barang. Total harga penawaran dalam daftar kuantitas dan harga tidak perlu dikoreksi.
  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan maka apabila jumlah barang yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga melebihi yang diinginkan/tercantum dalam dokumen lelang, maka jumlah barang tersebut diganti sesuai dengan yang diinginkan dan jumlah harga barang tersebut dikoreksi berdasarkan jumlah unit barang dikali dengan harga satuan yang ditawarkan oleh penyedia dalam daftar kuantitas dan harga. Hasil koreksi aritmatik tersebut dapat merubah urutan peserta berdasarkan harga penawaran.
Untuk lebih jelasnya dikemukakan ilustrasi berikut:
Rincian harga dan total harga HPS pengadaan barang tercantum sbb:
Dalam dokumen pemilihan penyedia barang, ULP mencantumkan jenis dan jumlah barang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
Barang A 326 unit
Barang B 375 unit
Barang C 800 unit
Barang D 750 unit
Dalam surat penawaran PT. A tercantum harga penawaran Rp372.295.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga sebagai berikut:
Dalam surat penawaran PT. B tercantum harga penawaran Rp364.925.000,- (Tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga sebagai berikut:
Dalam surat penawaran PT. C tercantum harga penawaran Rp378.675.000,- (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga sebagai berikut:
Berdasarkan acara pembukaan penawaran maka dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran tentu saja dicantumkan urutan peserta berdasarkan harga penawaran peserta sebagai berikut:
1. PT. B dengan penawaran Rp364.925.000,-
2. PT. A dengan penawaran Rp372.295.000,-
3. PT. C dengan penawaran Rp387.765.000,- (sama dengan yang tertulis dengan huruf dalam surat penawaran)
Jika jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum, maka hasil koreksi aritmatik tidak akan merubah urutan penawaran tersebut. Dengan demikian PT. B akan ditetapkan sebagai pemenang pertama jika persyaratan kualifikasi terpenuhi, walaupun dalam daftar kuantitas dan harga masing-masing peserta tersebut terdapat kesalahan perhitungan aritmatik. Koreksi aritmatik hanya dilakukan terhadap volume pekerjaan tanpa merubah harga penawaran. Jika ada kesalahan perkalian dan/atau penjumlahan maka hal itu dibiarkan saja. Jika akibat dari perbaikan volume pekerjaan tanpa merubah jumlah harga barang menyebabkan hasil perkalian yang tadinya benar menjadi salah, maka hal itu dibiarkan saja salah.
Jika jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan, urutan peserta perbedaan cara evaluasi penawaran tersebut belum dapat dijadikan indikator untuk menetapkan peserta yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang. Urutan peserta berdasarkan penawaran harga ditentukan berdasar harga penawaran terkoreksi.

PPK Harus Pastikan Kesesuaian antara Jenis Kontrak dengan Jenis Pekerjaan

http://sertifikasi.co.idPemilihan jenis kontrak untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perpres nomor 70 tahun 2012 mewajibkan PPK menentukan bahwa pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa PPK harus menentukan jenis kontrak yang akan digunakan. Jenis kontrak yang akan digunakan harus sesuai dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan. Sebagai contoh untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor atau rumah dinas tidak mungkin digunakan kontrak harga satuan melainkan harus menggunakan kontrak lump sum. Hal ini disebabkan perbedaan lokasi, type/model, ukuran dan struktur tanah tempat rumah akan dibangun akan menyebabkan perbedaan jenis pekerjaan yang harus dikerjakan dan akan berpengaruh pada total biaya yang diperlukan untuk masing masing bangunan. Demikian juga pengadaan bahan makanan untuk pasien rawat inap di rumah sakit dan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan tidak tepat kalau menggunakan kontrak lump sum melainkan harus menggunakan kontrak harga satuan karena jumlah pasien dan narapidana/tahanan yang akan diberi makan belum dapat dipastikan.

PPK harus pastikan kesesuaian secara tegas menetapkan nama jenis kontrak yang akan digunakan dalam pengadaan barang/jasa. Jenis kontrak tersebut harus dicantumkan oleh Pokja UKPBJ dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan harus dijelaskan kepada peserta lelang dalam acara penjelasan dokumen lelang (aanwijzing) serta dijadikan salah satu acuan dalam menetapkan pemenang lelang. Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa Pokja UKPBJ dan peserta lelang harus memiliki persepsi yang sama terhadap jenis kontrak yang digunakan karena perbedaan jenis kontrak akan mempengaruhi proses evaluasi dokumen penawaran.

Perlunya PPK memahami jenis kontrak karena pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa akan terkait dengan kemungkinan penyesuaian pekerjaan serta perubahan kontrak. Sedangkan bagi Pokja UKPBJ, pemahaman terhadap jenis kontrak merupakan salah satu pengetahuan penting yang diperlukan dalam mengevaluasi dokumen penarawan. Perbedaan jenis kontrak berarti berbeda pula cara mengevaluasi dokumen. Sebagai contoh jika menggunakan kontrak lump sum maka hasil koreksi aritmatik tidak boleh merubah urutan penawaran karena yang diberlakukan bukan harga terkoreksi melainkan harga yang tercantum dalam surat penawaran. Sebaliknya jika menggunakan kontrak harga satuan harga yang digunakan untuk menentukan urutan harga penawaran didasarkan pada hasil koreksi aritmatika.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memilih salah satu jenis kontrak yang tepat yang akan dicantumkan dalam dokumen pengadaan oleh Pokja UKPBJ. Dilihat dari pembebanan tahun anggaran, sumber pendanaan, dan jenis pekerjaan, pada umumnya kontrak yang dipilih adalah kontrak tahun tunggal, kontrak pengadaan tunggal, dan kontrak pekerjaan tunggal. Konsekuensi dari perbedaan jenis kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran, sumber pendanaan, dan jenis pekerjaan tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap jalannya proses lelang. Karena semua jenis kontrak tersebut dapat digunakan untuk hampir setiap jenis pekerjaan.

Pengaruh dari pemilihan jenis kontrak lainnya yaitu kontrak tahun jamak (multi years contract), kontrak pekerjaan bersama, kontrak payung, dan kontrak pekerjaan terintegrasi akan terjadi pada tahapan setelah proses lelang sebagai berikut:

Kontrak tahun jamak mengharuskan penandatangan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kontrak yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) bagi penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan cleaning service.
  2. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang  nilainya di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan tersebut pada huruf a di atas.
  3. Kepala daerah untuk kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah.

Kontrak pekerjaan bersama ditandatangani oleh lebih dari satu PPK dan satu penyedia barang/jasa. Kontrak payung dilakukan antara pihak yang mewakili pemerintah dengan penyedia barang/jasa untuk digunakan sebagai acuan K/L/PD dalam melaksanakan barang/jasa. Kontrak payung menetapkan item barang serta harga setiap item barang namun tidak membebankan pelaksanaan kontrak kepada salah satu DIPA atau instansi tertentu. Karena itu kontrak payung dapat dimanfaatkan oleh semua K/L/PD. Penyesuaian jenis pekerjaan dengan jenis kontrak perlu dilakukan terhadap jenis kontrak yang dibedakan berdasarkan cara pembayaran (kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan, kontrak persentase, dan kontrak terima  jadi). Contoh kesesuian jenis pekerjaan dengan jenis kontrak tersebut sebagai berikut.

PPK Harus Pastikan Kesesuaian

 

Penyedia Pekerjaan Konstruksi Bisa Mendapatkan Dispensasi 50 Hari



Jakarta – Pemberian kesempatan waktu penyelesaian hingga 50 hari kalender kepada penyedia yang tidak dapat melaksanakan kontrak sesuai waktu yang ditentukan dapat dilakukan PPK berdasarkan dasar pertimbangan yang kuat.

Dalam pekerjaan konstruksi, misalnya, hasil pekerjaan yang telah mencapai 80% dapat diberikan kesempatan ini. Hal ini merupakan bentuk dispensasi yang diberikan oleh PPK sebelum memutuskan kontrak secara sepihak.

“Jadi, PPK sebelum memutus kontrak secara sepihak juga bisa mempertimbangkan manakala berdasarkan penelitian PPK, penyedia tadi masih sanggup menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan 50 hari,“ kata Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, Ade Rizky Emirsyah, saat rapat kunjungan kerja DPRD Kota Madiun di kantor LKPP beberapa waktu yang lalu.

Ade menjelaskan, pemberian kesempatan ini bukanlah mekanisme perpanjangan waktu. Sebab, penyedia yang diberikan dispensasi waktu 50 hari kalender ini akan tetap dikenai denda sebesar 1:1000 per hari dari nilai kontrak.

Jika pekerjaan konstruksi belum juga selesai dalam tenggat 50 hari, lanjut Ade, penyedia akan dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan pelaksanaan, pengembalian sisa uang muka, denda keterlambatan, bahkan penjatuhan sanksi daftar hitam.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Barang dan Jasa Edi Kristiyanto menjelaskan bahwa  PPK yang memberikan kesempatan ini harus memberikan surat kepada penyedia yang menerangkan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan inventarisasi progres pekerjaan konstruksi.

Di sisi lain, PPK juga perlu melakukan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan adendum tata cara penganggaran berupa kebutuhan biaya yang diperlukan untuk anggaran tahun selanjutnya.

Adapun penilaian terhadap penyedia, ujar Edi, yang terkait dengan kemampuan menyelesaikan pekerjaan dapat dilakukan dengan mengevaluasi program pengerjaan.

Menurutnya, PPK juga dapat melibatkan pengelola teknis dari instansi terkait untuk melakukan perhitungan progres pekerjaan.“Karena ini kondisinya tidak normal, ya Pak, ‘kan sudah kritis, PPK (dapat) meminta kepada penyedia untuk melakukan upaya percepatan pekerjaan, seperti ada lembur, penambahan jam kerja, (dan) penambahan peralatan,“ pungkasnya.

Baca Juga :

Update!! Pengertian dan Jenis Usaha Jasa Konstruksi

Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi

Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja

Surat Perjanjian atau juga disebut dengan kontrak (SPK) berisi perjanjian-perjanjian antara pihak penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (Jika kontrak di instansi pemerintahan). Di dalam kontrak berlaku tanggal dimulainya kontrak sampai dengan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-syarat Umum/khusus Kontrak. Nah, jika penyelesain pekerjaan tidak terpenuhi sesuai dengan Kontrak yang telah dibuat, sebagai Penyedia Barang kita bisa mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan masa kontrak dengan alasan yang dapat ditoleran. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dicontohkan mengenai Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja yang baik.

 
Surat Permohonan Perpanjangan Kerja
SURAT PERMOHONAN
PERPANJANGAN KONTRAK KERJA (WAKTU PEKERJAAN)
 

Kepada Yth.
Kepala Unit
Pengelola (Satuan Kerja/Instansi)
JL. (Alamat Instansi)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                    :
Jabatan                :
Alamat                 :
No. KTP               :
Berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja No. ……….. Tentang perjanjian kontrak Pekerjaan Pengadaan
(Judul Pengadaan Barang/Jasa) yang akan berakhir pada tanggal (Akhir tanggal kontrak), maka dengan ini saya mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak kerja (waktu pekerjaan) selama 15 hari kalender (disesuaikan dengan kemungkinan berapa lama pekerjaan akan selesai) terhitung dari tanggal habis kontrak. Hal ini dikarenakan  seringnya ada kegiatan di lokasi pekerjaan sehingga memotong jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Demikian surat permohonan
perpanjangan kontrak kerja ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 17
Nopember 2014
[Nama PT/CV)
(Nama)
Jabatan

Perlu kita ketahui, surat permohonan perpanjangan kontrak ini tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat kontrak sebelumnya. Dan isi dari surat kontrak pun masih memiliki keterkaitan dengan surat kontrak yang sebelumnya dibuat. Jika ada perubahan – perubahan pun bisa di sebutkan dalam surat perpanjangan kontrak.

Itulah mengenai Contoh surat permohonan perpanjangan kontrak kerja. Semoga dapat menjadi bahan referensi dalam membuat surat permohonan perpanjangan kontrak kerja yang baik.

Baca Juga :

Surat Perintah Mulai Kerja SPMK || Update 2019 !!

Apa Itu Surat Peritah Mulai Kerja (SPMK)??? Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di dalam dokumen kontrak/Surat Perjanjian Kontrak. SPMK merupakan pengganti surat pesanan di dalam Kontrak pengadaan barang, dengan kata lain Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hanya muncul pada kontrak pekerjaan/pengadaan fisik atau konstruksi. Berikut ini contoh Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Surat Perintah Mulai Kerja

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan antara lain sebagai berikut :

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

  1. PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada Penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.
  2. PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
  3. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia.
  4. Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.
SURAT PERINTAH
MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:
……………………..
Paket
Pekerjaan: [
Judul pekerjaan sesuai dengan LDP]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                          : [Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

]Jabatan                       : [Kepala Unit Pengelola Satuan Kerja masing-masing unit]

Alamat                        : [Alamat Unit Pengelola]

selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;berdasarkan Surat Perjanjian nomor ………………………….. tanggal 2 September 2014 bersama ini memerintahkan:

 

Nama                          : [Perusahaan Pemenang]

Alamat                        : [Alamat domisili perusahaan]

yang dalam hal ini diwakili oleh:

selanjutnya disebut sebagai Penyedia;

 

untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1.         Macam pekerjaan: [Judul pekerjaan sesuai dengan LDP];
  2.         Tanggal mulai kerja: 02 September 2014;
  3.         Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
  4.       Waktu penyelesaian: selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada           tanggal 30 November 2014;
  5.     Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.

 

Untuk
dan atas nama
Unit
Pengelola [Satuan Kerja]
Pejabat
Pembuat Komitmen
[Nama
Pejabat PPK]
NIP [Pejabat
PPK]
Menerima dan
menyetujui:

Untuk dan atas nama

[Nama Perusahaan
Pemenang]

[Nama Direktur Perusahaan]

Direktur

Baca Juga :

Menghitung nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan nilai

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajibmembuat faktur pajak elektronik atau e-Fakturuntuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

Menghitung Nilai Kontrak

Ketika sebuah perusahaan dinyatakan sebagai pemenang lelang/pengadaan, maka langkah team pengadaan di sebuah perusahaan adalah menghitung laba/untung dari pekerjaan tender tersebut. Untuk mendapatkan nilai keuntungan pada suatu pekerjaan tender, yang pertama kali dilakukan adalah mengurangi nilai kontrak dengan nilai PPn 10% (Menghitung nilai kontrak sebelum PPn) sehingga ditemukan Nilai Grand Total setelah terkena potongan Pajak PPn 10%. Berikut Rumus asal muasal (rumus aritmatika) menghitung Nilai Kontrak Sebelum PPn:

a. Diketahui :

Harga Jual = HJ
PPN = 10% HJ
Nilai Kontrak = NK

 b. Ditanya : Menghitung HJ

atau Nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?

 

NK = HJ + 10% HJ
= 100% HJ + 10% HJ
= 110% HJ
= (110/100) * HJ
HJ = (100/110) * NK (RUMUS SINGKAT)
atau
PPN = 10% * HJ
= (10/100) * HJ

 

PPN = (10/100) * (100/110) * NK

 

= (10/110) * NK
HK = HJ + PPN
HJ   = HK -PPN
       = HK – ((10/110)*NK)
Contoh : Nilai kontrak suatu pekerjaan sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Berapakah Nilai kontrak sebelum PPn atau Nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?
Jawab :
HJ = (100/110)*NK
     = (100/110)*(Rp. 1.000.000.000)
     = Rp. 909.090.909
Silahkan dihitung sendiri nilai PPn nya….. 🙂

Kesimpulan

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!

 

Baca Juga :

Benefit Sertifikat ISO 9001:2008 Untuk Perusahaan Anda

Biaya dan Syarat Pembuatan SKA 2019

10 Syarat Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi 2019 WAJIB DIKETAHUI

Pahami!! Surat Perintah Mulai Kerja SPMK

Surat Perintah Mulai Kerja

Surat Perintah Mulai Kerja adalah surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di dalam dokumen kontrak/Surat Perjanjian Kontrak. SPMK merupakan pengganti surat pesanan di dalam Kontrak pengadaan barang, dengan kata lain Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hanya muncul pada kontrak pekerjaan/pengadaan fisik atau konstruksi. Berikut ini contoh Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

 

MANFAAT Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Ada banyak manfaat diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dari dinas pemerintah terkait yang akan berkerja sama dengan perusahaan kita. Antara lain ; Mudahnya mengurus pinjaman uang untuk pembelian perangkat dalam pengadaan barang (sementara untuk pengadaan barang dulu). Tetapi ini ada syaratnya, disarankan Bank yang terdaftar sebagai Giro rekening perusahaan kita adalah Bank Daerah atau BPD. Kalau tidak salah, masing-masing daerah beda namanya (Di Padang namanya Bank Nagari). Karena akan lebih mudah sewaktu pendebetan, jika dana pekerjaan telah cair. Selain itu, manfaat menggunakan Bank Daerah adalah pencairan dana pekerjaan lebih cepat, tanpa harus transfer antar Bank. Jika Bank yang terdaftar dinota perusahaan berbeda dengan tempat kita meminjam uang, kemungkinan besar peminjaman tidak bisa dilakukan.

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan antara lain sebagai berikut :

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

  1. PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada Penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.
  2. PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
  3. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia.
  4. Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.

Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK

Surat Pesanan (SP)

  1. PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
  2. SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penerbitan SP.
  3. Tanggal penandatanganan SP oleh Penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan.
SURAT PERINTAH
MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:
……………………..
Paket
Pekerjaan: [
Judul pekerjaan sesuai dengan LDP]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                          :
[Nama
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)]
Jabatan                       :
[Kepala Unit Pengelola Satuan Kerja masing-masing unit]

Alamat                        : [Alamat Unit Pengelola]

selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;

berdasarkan Surat Perjanjian nomor ………………………….. tanggal 2 September 2014 bersama ini memerintahkan:

Nama                          :
[Perusahaan
Pemenang]
Alamat                        :
[Alamat
domisili perusahaan]

yang dalam hal ini diwakili oleh:

selanjutnya disebut sebagai Penyedia;

untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Macam pekerjaan: [Judul pekerjaan sesuai dengan LDP];
2.
Tanggal mulai
kerja
: 02 September
2014
;
3.
Syarat-syarat
pekerjaan
: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4.
Waktu
penyelesaian
: selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender
dan pekerjaan harus sudah
selesai pada tanggal 30 November 2014
;
5.
Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan
pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan
sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari
Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Baca Juga :

Dasar Hukum CCO (Contract Change Order) dan Pengertiannya

Dasar Hukum CCO

Pengertian CCO (Contract Change Order)

Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa dalam hal ini pekerjaan fisik kadangkala sering mengalami pekerjaan tambah/kurang bisa dikarenakan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, hal tersebut dinamakan  CCO (Contract change Order). Contohnya dalam pekerjaan jalan rabat beton dalam kontrak volume 100m x 15cm = 15 m3. Akan tetapi kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan ketebalan 10cm. Maka harus ditambah panjang volumenya agar mencapai volume yang direncanakan, Atau bisa juga menambah item
perhitungan
pada pekerjaan lain. Dengan total nilai tetap seperti yang terkontrak maka volume yang berbeda pada rencana awal harus di CCO alias perhitungan tambah/kurang, tanpa merubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak.

 
Dasar Hukum CCO (Contract Change Order) dan Pengertiannya
Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum
dan Amandemen Kontrak? apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya
menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang
atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah
penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa
demikian?.
Untuk mengkajinya  harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order).
Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO.
Mari dilihat dasar hukum alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan
Kontrak menyatakan sebagai berikut:
a.Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat
melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
b.menambah atau mengurangi volume pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak;
c.menambah dan/atau mengurangi jenis
pekerjaan;
d.mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan; atau
e.mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen
Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau
Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi
34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi: 
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu
hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
akibat adanya perubahan pekerjaan;
perubahan harga kontrak akibat adanya
perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
 
34.3  Untuk
kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan
dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan
melalui Adendum Kontrak.
Jenis Adendum Kontrak adalah:
 
  • Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO)
    atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis
    perlakuan, yaitu:

 

a.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
b.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
c.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
d.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
  • Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan
    pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu.
  • Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau
    sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut
    Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun
    jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut?
CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada
Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas
karakteristik CCO:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan
antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan; atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi
berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang
disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua
belah pihak.
Sedangkan pada Standar Dokumen
Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausal Perubahan Lingkup
Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:
 
35.1  Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama
penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  • menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  • mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  • mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan
    kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  • melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
    diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Dari klausul di atas terlihat
bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja
atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
  • Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis
    Pekerjaan)

Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi

  • Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar
    Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain

Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.

  • Penambahan Pekerjaan Baru

Penambahan
item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan
kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.

Sebagai catatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan CCO harus sudah ada Berita Acara Persetujuan CCO yang terdiri dari Kepala Unit/Instansi terkait, pelaksana, perencana, dan pengawas.