Penyedia Pekerjaan Konstruksi Bisa Mendapatkan Dispensasi 50 Hari



Jakarta – Pemberian kesempatan waktu penyelesaian hingga 50 hari kalender kepada penyedia yang tidak dapat melaksanakan kontrak sesuai waktu yang ditentukan dapat dilakukan PPK berdasarkan dasar pertimbangan yang kuat.

Dalam pekerjaan konstruksi, misalnya, hasil pekerjaan yang telah mencapai 80% dapat diberikan kesempatan ini. Hal ini merupakan bentuk dispensasi yang diberikan oleh PPK sebelum memutuskan kontrak secara sepihak.

“Jadi, PPK sebelum memutus kontrak secara sepihak juga bisa mempertimbangkan manakala berdasarkan penelitian PPK, penyedia tadi masih sanggup menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan 50 hari,“ kata Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, Ade Rizky Emirsyah, saat rapat kunjungan kerja DPRD Kota Madiun di kantor LKPP beberapa waktu yang lalu.

Ade menjelaskan, pemberian kesempatan ini bukanlah mekanisme perpanjangan waktu. Sebab, penyedia yang diberikan dispensasi waktu 50 hari kalender ini akan tetap dikenai denda sebesar 1:1000 per hari dari nilai kontrak.

Jika pekerjaan konstruksi belum juga selesai dalam tenggat 50 hari, lanjut Ade, penyedia akan dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan pelaksanaan, pengembalian sisa uang muka, denda keterlambatan, bahkan penjatuhan sanksi daftar hitam.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Barang dan Jasa Edi Kristiyanto menjelaskan bahwa  PPK yang memberikan kesempatan ini harus memberikan surat kepada penyedia yang menerangkan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan inventarisasi progres pekerjaan konstruksi.

Di sisi lain, PPK juga perlu melakukan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan adendum tata cara penganggaran berupa kebutuhan biaya yang diperlukan untuk anggaran tahun selanjutnya.

Adapun penilaian terhadap penyedia, ujar Edi, yang terkait dengan kemampuan menyelesaikan pekerjaan dapat dilakukan dengan mengevaluasi program pengerjaan.

Menurutnya, PPK juga dapat melibatkan pengelola teknis dari instansi terkait untuk melakukan perhitungan progres pekerjaan.“Karena ini kondisinya tidak normal, ya Pak, ‘kan sudah kritis, PPK (dapat) meminta kepada penyedia untuk melakukan upaya percepatan pekerjaan, seperti ada lembur, penambahan jam kerja, (dan) penambahan peralatan,“ pungkasnya.

Baca Juga :

Update!! Pengertian dan Jenis Usaha Jasa Konstruksi

Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi