Perbedaan Cara Evaluasi Penawaran Berdasarkan Jenis Kontrak Beserta Ilustrasinya

Perbedaan Cara Evaluasi Penawaran



Sertifikasi.co.id Pada umumnya setiap dokumen penawaran peserta lelang disertai dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga yang memuat semua item barang, jumlah unit setiap item barang, harga satuan masing unit barang, jumlah harga setiap item barang, serta total harga seluruh item barang. Untuk mengetahui kebenaran hitungan yang mendasari nilai penawaran dari setiap peserta lelang, Pokja ULP harus melakukan evaluasi penawaran dengan cara mengkoreksi aritmatik terhadap daftar kuantitas dan harga yang merupakan lampiran dari dokumen penawaran yang telah diunggah di dalam LPSE oleh peserta lelang. Koreksi aritmatik ini adalah koreksi terhadap hitungan-hitungan seperti perkalian, pembagian, dan penjumlahan yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pelaksanaan koreksi aritmatik memiliki keterkaitan dengan jenis kontrak karenaPerbedaan Cara evaluasi penawaran berdasarkan jenis kontrak perlakuan terhadap hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:

1. Jika terdapat perbedaan cara evaluasi penawaran yang tertulis dengan angka dengan nilai penawaran yang tertulis dengan huruf, maka perlakuannya adalah:

  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum maka yang berlaku adalah nilai yang tertulis dengan huruf. Nilai penawaran tersebut diberlakukan sebagai dasar penentuan urutan pemenang. Hasil koreksi aritmatik tidak dapat merubah nilai penawaran, meskipun ternyata terdapat kesalahan hitungan aritmatik dalam daftar kuantitas dan harga yang jika dikoreksi menyebabkan perubahan nilai total yang terdapat dalam daftar kuantitas dan harga tersebut.
  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan maka yang berlaku adalah hasil koreksi aritmatik. Hasil koreksi aritmatik dapat menyebabkan perubahan urutan peserta berdasarkan harga penawaran.

2. Jika terdapat harga satuan barang yang lebih dari 110% harga satuan dalam HPS, maka perlakuannya adalah:

  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum hal tersebut tidak perlu diklarifikasi.
  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan, harga satuan yang lebih dari 110% HPS tersebut disebut harga timpang. Jika peserta dengan penawaran tersebut akhirnya ditunjuk sebagai pemenang lelang terhadap harga timpang tersebut harus dilakukan klarifikasi. Kontrak antara PPK dengan Penyedia untuk item barang yang harganya timpang tersebut hanya sebanyak unit yang tercantum dalam HPS. Dalam hal terjadi perubahan kontrak dengan penambahan unit barang maka untuk tambahan barang yang harganya timpang tersebut harganya harus menggunakan harga satuan dalam HPS.

 

3. Jika jumlah unit barang yang ditawarkan dalam daftar kuantitas dan harga berbeda dengan jumlah unit barang yang diinginkan/dicantumkan dalam dokumen pemilihan maka perlakuannya adalah:
  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum maka dalam koreksi aritmatik Pokja ULP hanya memperbaiki jumlah unit barang tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen lelang tanpa merubah jumlah harga barang yang merupakan hasil perkalian antara jumlah unit barang dengan harga satuan barang. Total harga penawaran dalam daftar kuantitas dan harga tidak perlu dikoreksi.
  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan maka apabila jumlah barang yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga melebihi yang diinginkan/tercantum dalam dokumen lelang, maka jumlah barang tersebut diganti sesuai dengan yang diinginkan dan jumlah harga barang tersebut dikoreksi berdasarkan jumlah unit barang dikali dengan harga satuan yang ditawarkan oleh penyedia dalam daftar kuantitas dan harga. Hasil koreksi aritmatik tersebut dapat merubah urutan peserta berdasarkan harga penawaran.
Untuk lebih jelasnya dikemukakan ilustrasi berikut:
Rincian harga dan total harga HPS pengadaan barang tercantum sbb:
Dalam dokumen pemilihan penyedia barang, ULP mencantumkan jenis dan jumlah barang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
Barang A 326 unit
Barang B 375 unit
Barang C 800 unit
Barang D 750 unit
Dalam surat penawaran PT. A tercantum harga penawaran Rp372.295.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga sebagai berikut:
Dalam surat penawaran PT. B tercantum harga penawaran Rp364.925.000,- (Tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga sebagai berikut:
Dalam surat penawaran PT. C tercantum harga penawaran Rp378.675.000,- (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga sebagai berikut:
Berdasarkan acara pembukaan penawaran maka dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran tentu saja dicantumkan urutan peserta berdasarkan harga penawaran peserta sebagai berikut:
1. PT. B dengan penawaran Rp364.925.000,-
2. PT. A dengan penawaran Rp372.295.000,-
3. PT. C dengan penawaran Rp387.765.000,- (sama dengan yang tertulis dengan huruf dalam surat penawaran)
Jika jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum, maka hasil koreksi aritmatik tidak akan merubah urutan penawaran tersebut. Dengan demikian PT. B akan ditetapkan sebagai pemenang pertama jika persyaratan kualifikasi terpenuhi, walaupun dalam daftar kuantitas dan harga masing-masing peserta tersebut terdapat kesalahan perhitungan aritmatik. Koreksi aritmatik hanya dilakukan terhadap volume pekerjaan tanpa merubah harga penawaran. Jika ada kesalahan perkalian dan/atau penjumlahan maka hal itu dibiarkan saja. Jika akibat dari perbaikan volume pekerjaan tanpa merubah jumlah harga barang menyebabkan hasil perkalian yang tadinya benar menjadi salah, maka hal itu dibiarkan saja salah.
Jika jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan, urutan peserta perbedaan cara evaluasi penawaran tersebut belum dapat dijadikan indikator untuk menetapkan peserta yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang. Urutan peserta berdasarkan penawaran harga ditentukan berdasar harga penawaran terkoreksi.