Sertifikasi.co.id – Pada umumnya setiap dokumen penawaran peserta lelang disertai dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga yang memuat semua item barang, jumlah unit setiap item barang, harga satuan masing unit barang, jumlah harga setiap item barang, serta total harga seluruh item barang. Untuk mengetahui kebenaran hitungan yang mendasari nilai penawaran dari setiap peserta lelang, Pokja ULP harus melakukan evaluasi penawaran dengan cara mengkoreksi aritmatik terhadap daftar kuantitas dan harga yang merupakan lampiran dari dokumen penawaran yang telah diunggah di dalam LPSE oleh peserta lelang. Koreksi aritmatik ini adalah koreksi terhadap hitungan-hitungan seperti perkalian, pembagian, dan penjumlahan yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pelaksanaan koreksi aritmatik memiliki keterkaitan dengan jenis kontrak karenaPerbedaan Cara evaluasi penawaran berdasarkan jenis kontrak perlakuan terhadap hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:
1. Jika terdapat perbedaan cara evaluasi penawaran yang tertulis dengan angka dengan nilai penawaran yang tertulis dengan huruf, maka perlakuannya adalah:
- Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum maka yang berlaku adalah nilai yang tertulis dengan huruf. Nilai penawaran tersebut diberlakukan sebagai dasar penentuan urutan pemenang. Hasil koreksi aritmatik tidak dapat merubah nilai penawaran, meskipun ternyata terdapat kesalahan hitungan aritmatik dalam daftar kuantitas dan harga yang jika dikoreksi menyebabkan perubahan nilai total yang terdapat dalam daftar kuantitas dan harga tersebut.
- Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan maka yang berlaku adalah hasil koreksi aritmatik. Hasil koreksi aritmatik dapat menyebabkan perubahan urutan peserta berdasarkan harga penawaran.
2. Jika terdapat harga satuan barang yang lebih dari 110% harga satuan dalam HPS, maka perlakuannya adalah:
- Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum hal tersebut tidak perlu diklarifikasi.
- Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan, harga satuan yang lebih dari 110% HPS tersebut disebut harga timpang. Jika peserta dengan penawaran tersebut akhirnya ditunjuk sebagai pemenang lelang terhadap harga timpang tersebut harus dilakukan klarifikasi. Kontrak antara PPK dengan Penyedia untuk item barang yang harganya timpang tersebut hanya sebanyak unit yang tercantum dalam HPS. Dalam hal terjadi perubahan kontrak dengan penambahan unit barang maka untuk tambahan barang yang harganya timpang tersebut harganya harus menggunakan harga satuan dalam HPS.
- Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum maka dalam koreksi aritmatik Pokja ULP hanya memperbaiki jumlah unit barang tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen lelang tanpa merubah jumlah harga barang yang merupakan hasil perkalian antara jumlah unit barang dengan harga satuan barang. Total harga penawaran dalam daftar kuantitas dan harga tidak perlu dikoreksi.
- Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan maka apabila jumlah barang yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga melebihi yang diinginkan/tercantum dalam dokumen lelang, maka jumlah barang tersebut diganti sesuai dengan yang diinginkan dan jumlah harga barang tersebut dikoreksi berdasarkan jumlah unit barang dikali dengan harga satuan yang ditawarkan oleh penyedia dalam daftar kuantitas dan harga. Hasil koreksi aritmatik tersebut dapat merubah urutan peserta berdasarkan harga penawaran.