BG008 Bangunan Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

BG008 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA

BG008 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga – Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)  yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.

Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Bangunan Gedung Tempat Hiburan dan Olahrag. Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.

Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU BG008, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 41018 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga. Lalu apa itu KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

sbu

Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.

Kualifikasi Perusahaan BG008

Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang BG008 beserta tenaga ahli yang di perlukan :

Kualifikasi Kecil

Penjualan Tahunan <= Rp2.500.000.000,
Kemampuan Keuangan >= Rp300.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang, PJBU boleh merangkap PJTBU
PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.
PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.
Peralatan Paling sedikit 1 alat
Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.

Kualifikasi Menengah

Penjualan Tahunan >= Rp2.500.000.000,-
Kemampuan Keuangan >= Rp. 2.000.000.000
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural
PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural
Peralatan Paling sedikit 2 alat
Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck.

Kualifikasi Besar

Penjualan Tahunan >= Rp50.000.000.000,-
Kemampuan Keuangan >= Rp25.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural
PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.
Peralatan Paling sedikit 3 alat
Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck.

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)

Penjualan Tahunan >= Rp100.000.000.000,-
NB : KP BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
Kemampuan Keuangan >= Rp35.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.
Peralatan Paling sedikit 5 alat
Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck.

Note :

  • PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha

Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

Referensi Peraturan :

  • Peraturan Menteri Perdagangan 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
  • Peraturan Menteri Perdagangan 22 TAHUN 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang.

Dokumen yang diurus :

  1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

Persyaratan yang diperlukan :

  1. Copy Akte Notaris Perusahaan (Pendirian dan Perubahan)
  2. Copy SK Pengesahan PT (Pendirian dan Perubahan)
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan
  5. Copy KTP dan NPWP pribadi Direktur
  6. Copy Izin Usaha (SIUP/SIUJK/IUI) atau Izin usaha lainnya
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Copy Perjanjian Sewa Kantor (jika kantor sewa)
  9. Copy Bukti kepemilikan kantor (jika kantor milik sendiri)
  10. Copy Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) atau
  11. Copy Agka Pengenal Importir – Produsesn (API-P)
  12. Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai
  13. Mill certificate, wajib untuk impor Baja Paduan
  14. Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan.
  15. dan Dokumen lainnya jika diperlukan

Lama Proses : 5-7 hari kerja

Mill certificate itu adalah certificate produk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat. Certificate tersebut adalah bukti verifikasi bahwa produk tersebut melewati proses inspeksi-inspeksi dan uji-uji sesuai dengan standard yang telah ditetapkan (atau yang diminta pelanggan).

Gabungan dari berbagai macam inspection certificate selama proses pembuatan produk tersebut telah diverifikasi lewat quality assurance system dari pabrik tersebut, jika telah lengkap dan sesuai dengan standard dimaksud, maka dikeluarkan lah mill certificate.

Baca juga : Wajib Tahu, Syarat Terbaru Persetujuan Import Besi dan Baja Paduan Sesuai Permendag 22 Tahun 2018


Lihat Daftar HS Code Selengkapnya >>Klik

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

https://sertifikasi.co.id/peraturan-menteri/

https://sertifikasi.co.id/urus-izin-pi-besi-atau-baja-dan-produk-turunannya/

 

Urus Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi

Kartu Tanda Anggota (KTA)

Ilustrasi

Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi merupakan syarat yang wajib dimiliki setiap perusahaan (badan usaha) konstruksi jika ingin mengajukan permohonan registrasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

KTA yang diterbitkan oleh asioasi konstruksi menjadi bukti otentik bahwa badan usaha telah menjadi anggota Asosiasi perusahan konstruksi. Dan Asosiasi konstruksi penerbit KTA harus diakui dan terdaftar di LPJK Nasional dan dapat dicheck secara online di www.lpkj.net

Untuk mendaftar menjadi anggota perusahaan Asosiasi konstruksi, maka badan usaha dapat menyesuaikan dengan klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha konstruksi yang akan dikerjakan, dan selain itu status akreditasi (pengakuan) dari sebuah perusahaan Asosiasi Konstruksi sangat penting diperhatikan.

Dasar Hukum :

Kartu Tanda Anggota (KTA) dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia yang terdiri dari :

KTA untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri :

  • KTA Golongan besar adalah Gred 7 & Gred 6
  • KTA Golongan menengah adalah Gred 5
  • KTA Golongan kecil adalah Gred 4, Gred 3 & Gred 2

KTA untuk Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) terdiri

  • Siujk Golongan besar (Gred 4)
  • Siujk Golongan menengah (Gred 3)
  • Siujk Golongan kecil (Gred 2)

  • Estimasi Proses Pembuatan KTA : 5 hari kerja
  • Jasa Legal : Hubungi Kami

Saat ini ada dua jenis akreditasi (A-B) pada perusahaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi, berikut daftar nama-namanya :

Asosiasi Akreditasi – A :

Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI)
Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO)
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)
Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia (APBI)
Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI)
Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (ASPEKINDO)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS)
Gabungan Pengusahan Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS)
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO)
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI)
IKatan Konsultan Indonesia (INKINDO)

Asosiasi Akreditasi – B :
Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia (AKGEPI)
Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia (AKMI)
Asosiasi Kontraktor Sumber Daya Air Indonesia (AKSDAI)
Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia (AKTALI)
Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (APKOMATEK)
Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL)
Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS)
Asosiasi Perusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional (ASPERTANAS)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO)
Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO).

Daftar Asosiasi Perusahaan Konstruksi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) periode 2016-2020 :

1). AABI (Asosiasi Aspal Beton Indonesia)
2). AKAINDO (Asosiasi kontraktor Air Indonesia)
3). AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia)
4). AKJI (Asosiasi Kontraktor Jasa Kontruksi)
5). AKKI (Asosiasi Kontraktor Konstruksi Seluruh Indonesia)
6). AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia)
7). AKLINDO (Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia)
8). AKMI (Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia)
9). AKSDAI (Asosiasi Kontraktor Seluruh Daerah Indonesia)
10). AKTALI (Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia)
11). AKTI (Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia)
12). AP3I (Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia)
13). ASKONAS (Asosiasi Kontraktor Nasional)
14). ASPEKINDO (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia)
15). ASPEKNAS (Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional )
16). GABPEKNAS (Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional)
17). GAPEKNAS (Gabungan Pengusaha Kontraktr Nasional Indonesia)
18). GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia)
19). GAPENRI (Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia)
20). GAPENSI (Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional Indonesia)
21). GAPKAINDO (Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia)
22). INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia)
23). PERKINDO (Persatuan Konsultan Indonesia)

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

 

Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)

Dokumen yang diurus : Izin Baru atau Perubahan Data

  1. Rekomendasi Teknis Sarana dan Prasana dari Dinas Kesehatan Provinsi Setempat
  2. Izin Penyalur Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI

Dokumen Persyaratan :

  1. Copy semua Akte Pendirian dan Perubahannya (Jika Ada perubahan) yang dalam anggaran dasar termuat bidang usaha Penyalur Alat Kesehatan
  2. Copy semua SK Pendirian dan Perubahannya (Jika Ada perubahan )
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Copy Izin Usaha Perdagangan (SIUP) termuat KBLI Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
  6. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Copy Dokumen Lingkungan
  8. Copy Ijazah atau Surat Tanda Registrasi (STR) Penanggung Jawab Teknis
  9. Copy Surat perjanjian kerja sama antara pimpinan perusahaan dengan penanggung jawab teknis yang diketahui dan ditandatangani notaris.
  10. Copy Ijazah teknisi
  11. Copy Surat penunjukan sabagai agen tunggal dari Principal Luar Negeri yang disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat atau penunjukan dari pabrik dalam negeri yang disahkan oleh notaris dengan melampirkan fotokopi izin produksi alat kesehatan
  12. Copy Surat garansi purnajual dari perusahaan
  13. Copy KTP dan NPWP Direksi / Penanggung Jawab
  14. Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
  15. Copy SPKP Pengukuhan Pajak (jika ada)
  16. Copy Sertifikat BPJS dan Bukti bayar iuran bulan terakhir
  17. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Peta lokasi kantor dan gudang
  • Denah kantor dan gudang beserta ukurannya (sesuai skala)
  • Daftar alat kesehatan yang disalurkan
  • Brosur atau katalog alat kesehatan yang disalurkan
  • Peralatan bengkel atau workshop khusus untuk alat kesehatan elektromedik
  • Daftar pustaka (farmakope edisi terakhir, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain)
  • Perlengkapan administrasi (kartu stok, faktur, surat pesanan, dan lain-lain)
  1. Jika tanah atau bangunan disewa:
  • Copy Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
  • Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

  • Biaya Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Lama Proses : 20 Hari Kerja
  • Dokumen sistem pick up atau kirim via JNE untuk luar DKI Jakarta

 

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

 

Urus Izin Usaha SKUP MIGAS

Izin Usaha SKUP MIGAS

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi, Tanggal 21 Februari 2018.


 

Dokumen yang diurus :

  • Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) MIGAS

A. Usaha Jasa Konstruksi Migas;

  1. Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi; (dilaksanakan oleh Perusahaan Enjiniring)
  2. Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
  3. Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

B. Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas;

  1. Jasa Geologi dan Geofisika;
  2. Jasa Pemboran;
  3. Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis;
  4. Jasa Pekerjaan Paska Operasi;
  5. Jasa Penelitian dan Pengembangan;
  6. Jasa Pengolahan Limbah;
  7. Jasa Penyewaan Pengangkutan; dan
  8. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.

Lampiran Persyaratan Umum  Jasa Penunjang Migas  bidang A & B:

  1. Data Kemampuan Usaha Penunjang
  2. Akta Notaris Perusahaan
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. SKUP Migas (yang lama) jika perubahan dan perpanjangan
  5. Daftar Tenaga Ahli dan Pendukung
  6. Daftar Peralatan dan Software
  7. Pengalaman Pekerjaan
  8. Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3
  9. Struktur Organisasi Perusahaan
  10. Persetujuan Amdal/UKL dan UPL (Jasa Konstruksi)
  11. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja
  12. Bukti Kepemilikan Peralatan
  13. Flow Proses Kegiatan Jasa
  14. Profil Perusahaan
  15. Roadmap TKDN Perusahaan
  16. Sertifikat Tenaga Ahli dan Terampil
  17. Bukti Permodalan di Bank BUMN (Performance Bond)
  18. Program CSR (Corporate Social Responsibility)
  19. Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pabrikan dalam negeri
  20. Bukti Audit Keuangan tahunan dan SPT tahun terakhir
  21. Bukti Ahli Teknologi (Program Training Pegawai dan Bukti Pelaksanaan)
  22. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  23. Formulir keberpihakan Dalam Negeri

PERSYARATAN KHUSUS  :

PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI MIGAS

  1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Khusus untuk Perusahaan Jasa Konstruksi Migas

PERUSAHAAN JASA NON-KONSTRUKSI MIGAS (Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis)

  1. Sertifikat Manajemen Lembaga Inspeksi
  2. Kepemilikan Standar Sesuai bidang Inspeksi

PERUSAHAAN JASA NON-KONSTRUKSI MIGAS (Jasa Penyewaan Pengangkutan)

  1. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau
  2. Surat Izin Usaha Angkutan Udara
  3. Gorss Akta Kapal

C. Usaha Industri Penunjang Migas.

  1. Industri Material, dan
  2. Industri Peralatan.

Lampiran Persyaratan Umum  Jasa Penunjang Migas  bidang C:

  1. Data kemanpuan Usaha Penunjang
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Akta Pengangkatan Direksi dan Komisaris serta kepemilikan saham terakhir
  4. Surat Izin Usaha Industri
  5. SKUP Migas (yang lama) untuk perubahan atau perpanjangan
  6. Persetujuan Amdal / UKL dan UPL
  7. Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3, dan Produk
  8. Audit Report Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, K3 (Resertifikasi atau Surveillance terakhir)
  9. Sertifikat TKDN
  10. Flow Proses Produksi
  11. Struktur Organisasi Perusahaan
  12. Engineering Drawing / MSDS Produk
  13. Daftar Tenaga Kerja Permanen beserta lama masa kerja
  14. Daftar Peralatan Produksi
  15. Bukti Kepemilikan alat produksi utama (dapat berupa rekam pembelian)
  16. Profil perusahaan
  17. Record Pengalaman Pekerjaan
  18. Laporan Keuangan tahun terakhir
  19. Bukti status kepemilikan lahan
  20. Rencana dan bukti realisasi training internal yang bersifat teknis tahun terakhir (berupa rekam pelaksanaan training/absensi)
  21. Rencana dan realisasi training eksternal yang bersifat teknis tahun terakhir (berupa sertifikat training)
  22. Contoh rekaman pelaksanaan QC incoming material
  23. Contoh Work Order untuk setiap Produk
  24. Contoh rekaman pelaksanaan QC proses dan QC Finish Good
  25. Purchase order, delivery order dan pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) apabila pernah ekspor
  26. Purchase Order, Delivery Order dan Packing /Shipment invoice apabila belum pernah ekspor
  27. Garansi Produk untuk konsumen
  28. Perhitungan Kapasitas Produksi

  • Lama Proses : 10 Hari Kerja
  • Biaya Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Dokumen sistem Pick Up atau Kirim JNE untuk Perusahaan luar DKI Jakarta
  • Softcopy Dokumen kirim By E-mail 

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

 

Urus Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJKN

Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah salahsatu dokumen penting yang wajib dimilik oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka penanaman Modal Asing (PMA).

Dokumen ini (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti kualifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya.  Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruski yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi.

Selain itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi salahsatu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.

LPJK (Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi Indonesia), sesuai dengan aturan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi) ditunjuk sebagai lembaga untuk melakukan Sertifikasi dan Registrasi terhadap perusahaan Konstruksi.

Berikut uraian dan jenis Seritifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasinya :

No. Jenis SBU Klasifikasi Kualfikasi Dasar Hukum
1 Jasa Pelaksana Konstruksi

Meliputi klasifikasi; bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelakasana lainnya untuk Kontraktor

Kecil : K1, K2 dan K3
Menengah : M1 dan M2
Besar : B1 dan B2
Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Download
2. Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi Meliputi klasifikasi perencanaan arsitektur, perencanaan rekayasa, perencanaan tata ruang, pengawasan arsitektur, pengawasan rekayasa (engineering), pengawasan penataan ruang, konsultasi spesialis, dan jasa konsultasi lainnya untuk Konsultan Kecil : K1 dan K2
Menengah : M1 dan M2
Besar : B

Peraturan LPJKN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 11 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawas Konstruksi. Download

3. Jasa Konstruksi Terintegasi Meliputi klasifikasi jasa terintegrasi untuk infrastruktur transportasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur, dan jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas. Besar : B1 dan B2

Peraturan LPJKN Nomor 3 Tahun 2015, tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.

Download

Syarat administrasi teknis lainnya untuk mendapatkan SBU sebagai berikut :

  1. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  2. Kualifikasi / Kelas SBU disesuiakn dengan modal/kekayaan bersih perusahaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPJKN. Khusus untuk Kualifikasi Besar kekayaan perusahaan dibuktikan dengan laporan kekayaan perusahaan dari Akuntan Publik.
  3. Untuk konversi atau peningkatan kualifikasi SBU, perusahaan harus melampirkan bukti kontrak kerja, Bukti Serah terima Pekerjaan dengan nilai kontrak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh LPJKN.
  4. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  5. Copy SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
  6. Copy NPWP Perusahaan
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Copy KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
  9. Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)
  10. Lampirkan Copy Dokumen Perusahaan (jika pemegang saham adalah Badan Hukum)
  11. Copy Sertifikasi ISO ( untuk SBU kualifikasi Besar)
  12. Copy KTA dari Asosiasi Kontruksi
  13. Copy Data Keuangan dan Laporan Pajak Tahun terakhir.
  14. Copy Lampiran data peralatan kerja/proyek yang dimiliki perusahaan.
  15. Copy lampiran Bukti kontrak/surat perjanjian kerja, Bukti SSP setoran, Bukti berita acara serah terima untuk setiap kontrak. (sesuai pengalaman kerja).
  • Estimasi Proses : 24-28 Hari Kerja
  • Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Semua Dokumen system pick up delivery services, atau luar kota via TIKI/JNE
  • Softcopy dokumen kirim via email.

Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi besar dikeluarkan oleh LPJK Nasional

Sertifikasi Badan Usaha Kualifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi  BESAR (B1),  BESAR (B2)
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi BESAR B
Jasa Konstruksi Terintegrasi BESAR (B1), BESAR (B2)

 

Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi Kecil, Menengah dikeluarkan oleh LPJK Provinsi

Sertifikasi Badan Usaha Kualifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi  KECIL K1
KECIL K2
KECIL K3
MENENGAH M1
MENENGAH M2
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi KECIL K1
KECIL K2
MENENGAH M1
MENENGAH M2

 

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

 

Urus Sertifikat Keahlian (SKA) Konstruksi LPJKN

Sertifikat Keahlian (SKA) SKA Ahli Madya

Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Konstruksi LPKJN


Contoh SKA

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi  Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tatacara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja.

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011

Ketentuan Umum seperti dijelaskan dalam Perlem LPJKN No. 04 Tahun 2011 yang mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut :

Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.

Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

Registrasi adalah suatu kegiatan oleh LPJK untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.

Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Oleh karena itu maka setiap tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Muda, Ahli Madya atau Ahli Utama.

LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.

Adapun penetapan kualifikasi tenaga ahli konstruksi akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman kerja seorang tenaga ahli tersebut.
 
No. Klasifikasi SKA Kualifikasi Keahlian (*)
1.

Ahli Muda

Memiliki latar belakang pendidikan teknik minimal D3 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau berpendidikan S1 tanpa pengalaman kerja
2.

Ahli Madya

Memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal D3 dengan pengalaman 5 tahun lebih atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun 
3.

Ahli Utama

(*) Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan atau up-grade menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya menjadi ahli utama.
4. Sertifikat Keterampilan (SKT) Memiliki latar belakang pendidikan teknik minimal STM/SMK dengan pengalaman minimal 2 tahun atau memiliki keahlian sesuai bidang SKT yang dimohonkan.
    Digunakan untuk Kualifikasi K1, K2, K3

Dokumen Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SKA :

No.  Dokumen Persyaratan
1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan.
2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku
4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan; dan
5. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 3. (Download Surat Pernyataan).
6. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna dan melampirkan SKA lama untuk perpanjangan.
7. Fotocopy paspor Pemohon yang masih berlaku
yang dilegalisasi oleh Kedutaan/Perwakilan
negaranya di Indonesia

*Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus memiliki Tenaga Ahli sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).

  • Estimasi Proses : 7 hari kerja
  • Jasa Legal :
  • Dokumen system delivery (Pick up) atau Via TIKI, JNE luar kota.
  • Softcopy dokumen kirim via Email.

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

 

Urus Izin Usaha SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) PT. LOKAL

Izin Usaha Jasa Konstruksi Perusahaan Lokal (SIUJK)


Ilustrasi Konstruksi Gedung

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

Surat Izin SIUJK wajib dan harus dimiliki oleh setiap perusahan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kemampuan modal Perusahaan atau nilai proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan.

Bagi perusahaan yang akan mengurus izin SIUJK, maka perlu diketahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak dibidang jasa konstruksi, maka SIUJK bisa didapatkan hanya ada dua pilihan saja yaitu proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalan kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan dibidang konstruksi. Jika memilih kualifikasi Kecil (K1) misalnya, Maka perusahaan harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.

Selanjutnya perusahaan juga harus menentukan besar proyek yang nantinya akan dikerjakan,  apakah mau menggarap proyek kecil (dibawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M), hal ini sangat perlu direncanakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang nantinya akan termuat dalam Akte Notaris perusahaan.

Dalam hal ini, LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2, atau juga tergantung dari nilai modal setornya. Biasanya, Kontraktor Lokal dimulai dari Kualifikasi K1, K2 boleh berbadan hukum CV, sedangkan Kualifiaksi  K3, M1, M2, B1, dan B2 harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk Perusahaan Kontraktor dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) wajib langsung Kualifikasi B2.

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
    Konstruksi :  Chek disini
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional : Chek disini

Dokumen yang diurus satu Paket :

  1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT)  (* Buka  Syarat Dokumen)
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
  3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
  4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.
    (*) dikerjakan satu paket jika perusahaan belum pernah memiliki dokumen tersebut.

Persyaratan Dokumen SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :

  1. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
  2. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan  Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
  3. Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
  4. Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
  5. Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
  6. Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
  7. Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  8. Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  9. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
  10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
  11. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
  12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
  13. Foto Copy IMB+Foto Copy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
  14. Melampirkan Seritifikat ISO
  15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
  16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
  17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
  18. Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.

Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:

  1. Asli dan Copy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama.
  2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat

Persyaratan Konversi SIUJK :

  1. Copy KTP Direktur /Penanngung  Jawab Perusahaan
  2. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
  3. Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
  4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
  5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
  6. Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.
  • Proses Pengurusan : 14-20 hari Kerja (hanya SIUJK) * tidak termasuk SKA/SKT, SBU, KTA
  • Biaya Konsultasi : Hubungi Kami
  • Dokumen sistem pick up  delivery service dan luar kota via TIKI/JNE
  • Softcopy Dokumen kirim via Email.

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

 

Urus Izin Usaha SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Izin Usaha SIUJK

Izin Usaha Jasa Konstruksi Perusahaan Lokal (SIUJK)


Ilustrasi Konstruksi Gedung

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

Surat Izin SIUJK wajib dan harus dimiliki oleh setiap perusahan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kemampuan modal Perusahaan atau nilai proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan.

Bagi perusahaan yang akan mengurus izin SIUJK, maka perlu diketahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak dibidang jasa konstruksi, maka SIUJK bisa didapatkan hanya ada dua pilihan saja yaitu proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalan kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan dibidang konstruksi. Jika memilih kualifikasi Kecil (K1) misalnya, Maka perusahaan harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.

Selanjutnya perusahaan juga harus menentukan besar proyek yang nantinya akan dikerjakan,  apakah mau menggarap proyek kecil (dibawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M), hal ini sangat perlu direncanakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang nantinya akan termuat dalam Akte Notaris perusahaan.

Dalam hal ini, LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2, atau juga tergantung dari nilai modal setornya. Biasanya, Kontraktor Lokal dimulai dari Kualifikasi K1, K2 boleh berbadan hukum CV, sedangkan Kualifiaksi  K3, M1, M2, B1, dan B2 harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk Perusahaan Kontraktor dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) wajib langsung Kualifikasi B2.

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
    Konstruksi :  Chek disini
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional : Chek disini

Dokumen yang diurus satu Paket :

  1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT)  (* Buka  Syarat Dokumen)
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
  3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
  4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.
    (*) dikerjakan satu paket jika perusahaan belum pernah memiliki dokumen tersebut.

Persyaratan Dokumen SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :

  1. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
  2. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan  Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
  3. Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
  4. Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
  5. Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
  6. Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
  7. Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  8. Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  9. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
  10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
  11. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
  12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
  13. Foto Copy IMB+Foto Copy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
  14. Melampirkan Seritifikat ISO
  15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
  16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
  17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
  18. Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.

Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:

  1. Asli dan Copy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama.
  2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat

Persyaratan Konversi SIUJK :

  1. Copy KTP Direktur /Penanngung  Jawab Perusahaan
  2. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
  3. Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
  4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
  5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
  6. Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.
  • Proses Pengurusan : 14-20 hari Kerja (hanya SIUJK) * tidak termasuk SKA/SKT, SBU, KTA
  • Biaya Konsultasi : Hubungi Kami
  • Dokumen sistem pick up  delivery service dan luar kota via TIKI/JNE
  • Softcopy Dokumen kirim via Email.

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

 

Urus Izin PI Besi atau Baja dan Produk Turunannya

Home

Referensi Peraturan :

  • Peraturan Menteri Perdagangan 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
  • Peraturan Menteri Perdagangan 22 TAHUN 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya.

Dokumen yang diurus :

  1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

Persyaratan yang diperlukan :

  1. Copy Akte Notaris Perusahaan (Pendirian dan Perubahan)
  2. Copy SK Pengesahan PT (Pendirian dan Perubahan)
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan
  5. Copy KTP dan NPWP pribadi Direktur
  6. Copy Izin Usaha (SIUP/SIUJK/IUI) atau Izin usaha lainnya
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Copy Perjanjian Sewa Kantor (jika kantor sewa)
  9. Copy Bukti kepemilikan kantor (jika kantor milik sendiri)
  10. Copy Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) atau
  11. Copy Agka Pengenal Importir – Produsesn (API-P)
  12. Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai
  13. Mill certificate, wajib untuk impor Baja Paduan
  14. Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan.
  15. dan Dokumen lainnya jika diperlukan

Lama Proses : 5-7 hari kerja

Mill certificate itu adalah certificate produk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat. Certificate tersebut adalah bukti verifikasi bahwa produk tersebut melewati proses inspeksi-inspeksi dan uji-uji sesuai dengan standard yang telah ditetapkan (atau yang diminta pelanggan).

Gabungan dari berbagai macam inspection certificate selama proses pembuatan produk tersebut telah diverifikasi lewat quality assurance system dari pabrik tersebut, jika telah lengkap dan sesuai dengan standard dimaksud, maka dikeluarkan lah mill certificate.

Butuh sertifikat keahlian?
Hubungi: 081310974914 (Mizno)
Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

 

Ref: LPJK