Rahasia UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja tidak diamandemen

Tanggal 18-20 Februari 2014 yang lalu, saya berkesempatan mengikuti salah satu sertifikasi auditor SMK3 yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri Pasar Rebo, Jakarta . Kegiatan yang dihelat selama tiga hari tersebut diisi oleh instruktur dari PJK3 yakni Bapak Pungky Widyatmoko yang notabene adalah pensiunan dari Depnaker. Di hari pertama, sudah nampak jelas kapasitas beliau memang sangat mumpuni di bidangnya khususnya Keselamatan dan Kesehatan K3 dikarenakan beliau adalah salah satu pelaku sejarah atau ikut serta dalam tim perumus beberapa perundang-undangan K3 yang ada di Indonesia. Dari pertemuan singkat tersebut banyak sekali pertanyaan-pertanyaan praktisi ataupun akademisi K3 terjawab. Salah satu yang menarik adalah ketika salah satu peserta menanyakan alasan mengapa Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja tidak diamandemen karena ada pasal yang sudah tidak relevan lagi. Berikut ini saya cuplikkan pasal yang dimaksud.

 Pasal 15

 (1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.

(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Bila kita cermati bersama ada kejanggalan di poin nomer dua yakni denda kepada pelanggar peraturan yang hanya diganjar denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kita pasti sepakat denda seratus ribu rupiah untuk sekarang ini adalah tergolong sangat kecil untuk kapasitas perusahaan. Bahkan uang seratus ribu rupiah bukan hal sulit lagi keluar dari dompet seorang pekerja. Timbul lah pertanyaan, semurah itukah penegakan hukum di Indonesia ? Pertanyaan itu dengan lugas beliau jawab bahwa UU No 1 TAHUN 1970 tentang Keselamatan Kerja tidak diamandemen karena secara filosofi tidak ada yang berubah di Undang-undang tersebut dan tidak ada yang harus diubah. Pasal 15 dalam implementasinya sudah dijabarkan sedemikian rupa oleh Mahkamah Agung yang secara periodik mengeluarkan surat edaran kepada hakim-hakim tentang denda pelanggar undang-undang. Jadi sudah dipastikan denda yang sekarang beda dengan denda di tahun 1970. Logikanya kondisi perekonomian di Indonesia yang labil tidak memaksa sebuah peraturan untuk mengikutinya terlebih lagi undang-undang. Hanya masalah interpretasi yang sering dipelintir akademisi atau praktisi untuk jadi bahan candaan di forum. Beruntunglah saya yang hadir di forum tersebut, setidaknya tercerahkan dengan banyaknya pertanyaan yang seakan-akan tidak akan pernah terjawab karena mungkin terputusnya jalur komunikasi dan informasi dari pihak perusahaan maupun Depnaker

Apa Perbedaan SKA dan SKT

Sertifikasi.co.id: Apa Perbedaan SKA dan SKT? Pembuatan SKA dan SKT biasanya dibutuhkan untuk keperluan jasa konstruksi. Dengan memiliki SKA ataupun SKT barulah seseorang dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam sub bidangnya. Tapi, Apa sih bedanya SKA dan SKT ? sebelumnya mari kita cari tahu terlebih dahulu, apa itu SKA dan apa itu SKT. 

1. PENGERTIAN SKA DAN SKT 
 
Apa Perbedaan SKA dan SKT
SUMBER : tenderind.com

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi sebagai berikut :

1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
Syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Apa Perbedaan SKA dan SKT
SUMBER : tenderind.com

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi :

1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III
2. APA TUJUAN MEMILIKI SKA ATAU SKT ? 
  • Memiliki sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut.
  • Membuat sertifikat keahlian adalah bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dengan adanya SKA ataupun SKT masyarakat akan mengakui kompetensi anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi, sebab SKA ataupun SKT merupakan bukti yang sah yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Membuat sertifikat di jasa SKA SKT adalah dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA atau SKT yang dimiliki. Saat seorang tenaga ahli menangani sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa dilihat pada sertifikat SKA atau SKT. Selain untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga bisa untuk skala international.
  • Pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan memiliki sertifikat SKA atau SKT. Sebuah proyek bisa terhambat jika tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, dipastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.
3. APA SAJA DASAR HUKUM TENTANG SKA dan SKT ?? 
  • UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Demikian penjelasan tentang Perbedaan SKA dan SKT. Semoga bermanfaat

Kriteria Tenaga Ahli Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi / KONTRAKTOR

Sertifikat Badan Usaha

Jumlah & Kriteria Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan

Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidang dan bersertifikat dari asosiasi profesi yang TERAKREDITASI LPJK adalah mutlak diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sesuai jumlah bidang yang dijalankan perusahaan. Setiap bidang diperlukan 2 (dua) orang tenaga ahli yang akan ditetapkan 1 (satu) orang sebagai PJT / Penanggung Jawab Teknik dan 1 (satu) orang lagi sebagai PJB / Penanggung Jawab Bidang.

Kriteria Tenaga Ahli Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi / KONTRAKTOR

Kualifikasi Tenaga Ahli yang dibutuhkan  Penetapan PJT & PJB
K1 SKT  Tingkat II 1 orang sebagai PJT
  Lulusan Min. SLTA / SMK 1 orang per bidang sebagai PJB
  Pengalaman sesuai bidang  
K2 SKT  Tingkat III 1 orang sebagai PJT 
  Lulusan Min. SLTA / SMK 1 orang per bidang sebagai PJB 
  Pengalaman sesuai bidang  
K3 SKT  Tingkat I 1 orang sebagai PJT 
  Lulusan Min. SLTA / SMK 1 orang per bidang sebagai PJB
  Pengalaman sesuai bidang  
M1 min. SKA  Ahli Muda 1 orang sebagai PJT 
  Lulusan Min. D3 sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
  Pengalaman sesuai bidang  
M2 Min. SKA Ahli Muda dan SKA Ahli Madya 1 orang sebagai PJT 
  Lulusan Min. S1 Teknik sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
  Pengalaman sesuai bidang  
B1 Min. SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama 1 orang sebagai PJT 
  Lulusan Min. S1 Teknik sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
  Pengalaman sesuai bidang

Kriteria Tenaga Ahli Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi / KONSULTAN

Kualifikasi  SKT yang dibutuhkan  Penetapan PJT & PJB
K Min. SKA Ahli Muda 1 orang sebagai PJT
  Lulusan Min. D3 sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
  Pengalaman min. 5 tahun untuk D3, min. 2 tahun untuk S1  
M Min. SKA Ahli Muda dan SKA Ahli Madya 1 orang sebagai PJT  
  Lulusan Min. D3 (SKA Ahli Muda) dan lulusan min.
S1 Teknik (SKA Ahli Madya) sesuai bidang
1 orang per bidang sebagai PJB 
  Pengalaman min. 5 tahun untuk SKA Ahli Muda sesuai bidang,
dan min. 10 tahun untuk SKA Ahli Madya sesuai bidang
 
B Min. SKA Ahli Madya 1 orang sebagai PJT 
  Lulusan Min. S1 Teknik sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
  Pengalaman min. 10 tahun untuk SKA Ahli Madya sesuai bidang

PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI (KONSULTAN)

PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI (KONSULTAN)

 (Peraturan LPJK No. 3 Tahun 2013 Tanggal 15 Januari 2013)

NO KUALIFIKASI SUB KUALIFIKASI PERSYARATAN KEMAMPUAN
KEKAYAAN BERSIH PENGALAMAN PJK PJT PJBU KEMAMPUAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN MAKSIMUM JUMLAH KLASIFIKASI DAN SUBKLASIFIKASI
1 Orang Perorangan P tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan 0 sampai dengan Rp 250 juta maksimum Rp 250 Juta 1 (satu) subklasifikasi
2 Usaha Kecil K1 paling sedikit Rp 50 Juta tidak dipersyaratkan untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Muda, boleh merangkap sebagai PJBU dan/atau PJT tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli muda, boleh dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK boleh merangkap PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp 500 Juta maksimum Rp 500 Juta maksimum 6 (enam) sub kualifikasi dan maksimum 3(tiga) klasifikasi yang berbeda
3 K2 paling sedikit Rp 100 Juta memiliki satu tenaga ahli tetap dengan SKA ahli muda untuk setiap klasifikasi usaha (boleh merangkap sebagai PJK dan/atau PJT) untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Muda, boleh merangkap sebagai PJBU dan/atau PJT tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli muda, boleh dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK boleh merangkap PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp 750 Juta maksimum Rp 750 Juta maksimum 18 (delapan belas) sub kualifikasi dan maksimum 6 (enam) klasifikasi yang berbeda
4 Usaha Menengah M1 peling sedikit Rp 150 juta memiiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K2 selama 10 tahun terakhir denga total nilai kumulatif pekerjaan Rp 750 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki. Badan usaha baru berdiri ( untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Madya, boleh merangkap sebagai PJBU dan PJT tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli madya, boleh dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK boleh merangkap PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp 1,5 Milyar maksimum Rp 2,5 Milyar maksimum 20 (dua puluh) sub kualifikasi dan maksimum 6 (enam) klasifikasi yang berbeda
5 M2 paling sedikit Rp 300 juta Memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi M2 selama 10 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan 2.5 Milyar untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Madya, boleh merangkap sebagai PJBU dan PJT tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli madya, boleh dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK boleh merangkap PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp 2,5 Milyar maksimum Rp 1,5 Milyar maksimum 20 (dua puluh) sub kualifikasi dan maksimum 6 (enam) klasifikasi yang berbeda
6 Usaha Besar B paling sedikit Rp 500 juta Memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi M1 selama 10 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan 1.5 Milyar untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Utama atau Madya (sudah memiliki SKA Madya selama 6 tahun), tidak boleh merangkap sebagai PJBU dan PJT tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli Utama atau Madya(sudah memiliki SKA Madya selama 6 tahun), tidak boleh merangkap sebagai PJBU dan PJK   tak terhingga tak terhingga tak terbatas
Keterangan = A : Arsitektur; S : Sipil; M : Mekanikal; E : Elektrikal; T : Tata Lingkungan

PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

 (Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 Tanggal 15 Januari 2013)

NO KUALIFIKASI SUB KUALIFIKASI PERSYARATAN KEMAMPUAN KETERANGAN
KEKAYAAN BERSIH PENGALAMAN PJK PJT PJBU KEMAMPUAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN JUMLAH PAKET SESAAT MAKSIMUM JUMLAH KLASIFIKASI DAN SUUBKLASIFIKASI
1 Orang Perorangan P tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan 0 sampai dengan Rp.250 juta 1 sesuai dengan SKT/SKA yang dimilikinya
2 Usaha Kecil K1 lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 juta tidak dipersyaratkan boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan RP.1 milyar 5 maksimum 4 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
3 K2 lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 juta tidak dipersyaratkan boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan maksimum RP.1.75 milyar 5 maksimum 6 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
4 K3 lebih dari Rp.350 juta sampai dengan Rp.500 juta Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.1.75 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 2 (K2) boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 1 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan Rp.2.5 milyar 5 maksimum 8 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
5 Usaha Menengah M1 lebih dari Rp.500 juta sampai dengan Rp.2 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.833 juta pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau memiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU 1 orang bersertifikat minimal ska tingkat muda wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.10 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 10 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.2.5 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau PJK boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda; dan
Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur pengalaman PJT/PJK dengan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp.833 juta untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki. PJK minimal memiliki sertifikat setara dengan PJT
6 M2 lebih dari Rp.2 milyar sampai dengan Rp.10 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.3.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menangah 1 (M1); atau wajib memiliki PJK yang boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.50 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 12 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi berbeda
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kuragnya adalah Rp.10 milyar pada subkualifikasi usaha menengah 1 (M1). PJK minimal serrtifikat setara dengan PJT
7 Usaha Besar B1 lebih dari Rp.10 milyar sampai dengan Rp 50 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.16.66 milyar pada pekerjaan sub kualifikasi usaha Menengah 2 (M2); atau wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.250 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 14 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil PJT sudah memiliki SKA madya selama 6 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.50 milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 2 (M2) untuk setiap klasifikasi PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
8 B2 lebih dari Rp.50 milyar sampai dengan tak terbatas Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.83.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha besar 1 (B1); atau wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat utama atau SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan tak terbatas 6 atau 1.2 x N tak terbatas tetapi tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil PJT sudah memiliki SKA madya selama 3 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.250 milyar pada subkualifikasi usaha Besar 1 (B1) untuk setiap klasifikasi memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
NPs = Nilai Pekerjaan sekarang (Net Present Value)
Keterangan = A : Arsitektur; S : Sipil; M : Mekanikal; E : Elektrikal; T : Tata Lingkungan

Jumlah & Kriteria Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan dalam Jasa Konstruksi

Jumlah & Kriteria Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan

Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidang dan bersertifikat dari asosiasi profesi yang TERAKREDITASI LPJK adalah mutlak diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sesuai jumlah bidang yang dijalankan perusahaan. Setiap bidang diperlukan 2 (dua) orang tenaga ahli yang akan ditetapkan 1 (satu) orang sebagai PJT / Penanggung Jawab Teknik dan 1 (satu) orang lagi sebagai PJB / Penanggung Jawab Bidang.

Kriteria Tenaga Ahli Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi / KONTRAKTOR

Kualifikasi Tenaga Ahli yang dibutuhkan  Penetapan PJT & PJB
K1 SKT  Tingkat II 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. SLTA / SMK 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
K2 SKT  Tingkat III 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. SLTA / SMK 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
K3 SKT  Tingkat I 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. SLTA / SMK 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
M1 min. SKA  Ahli Muda 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. D3 sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
M2 Min. SKA Ahli Muda dan SKA Ahli Madya 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. S1 Teknik sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
B1 Min. SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. S1 Teknik sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang

Kriteria Tenaga Ahli Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi / KONSULTAN

Kualifikasi  SKT yang dibutuhkan  Penetapan PJT & PJB
K Min. SKA Ahli Muda 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. D3 sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman min. 5 tahun untuk D3, min. 2 tahun untuk S1
M Min. SKA Ahli Muda dan SKA Ahli Madya 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. D3 (SKA Ahli Muda) dan lulusan min.
S1 Teknik (SKA Ahli Madya) sesuai bidang
1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman min. 5 tahun untuk SKA Ahli Muda sesuai bidang,
dan min. 10 tahun untuk SKA Ahli Madya sesuai bidang
B Min. SKA Ahli Madya 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. S1 Teknik sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman min. 10 tahun untuk SKA Ahli Madya sesuai bidang