Perusahaan dengan 100 Pekerja Wajib Terapkan SMK3

Jumat, 25 Mei 2012

Perusahaan dengan 100 Pekerja Wajib Terapkan SMK3

ANT

Perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi terjadi kecelakaan kerja yang tinggi akan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012.


“Dengan dikeluarkannya PP ini, semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).


Peraturan yang merupakan aturan pelaksana dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu menyatakan, SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


“Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja,” papar Menakertrans.


Dengan peraturan tersebut, Muhaimin mengakui, dibutuhkan peningkatan pembinaan dan pengawasan SMK3 melalui kebijakan yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran menerapakan SMK3 di tempat kerja atau usaha.


Bahkan, katanya, peningkatan kebijakan untuk menerapkan SMK3 itu telah dilakukan melalui pasal 87, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pelaksanaannya kurang optimal dan masih terbatasnya kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan.


“Itu sebabnya perlu pengaturan lebih lanjut di dalam PP. Penyusunan PP ini ternyata cukup panjang, sembilan tahun lamanya kita menanti. Setelah melalui proses panjang, pada 12 April 2012, PP No.50/2012 tentang penerapan SMK3 ini akhirnya ditandatangani oleh Presiden SBY,” kata Muhaimin.


Dengan terbitnya PP tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan untuk mematuhi aturan pelaksanaan SMK3 untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. “SMK3 ini harus dijadikan kebutuhan dunia usaha, karena tingkat penerapannya yang tinggi akan dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya,” tambahnya.


Dalam PP itu disebutkan, pengusaha diwajibkan menerapkan K3 kepada seluruh pekerja/buruh dan orang selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait.


Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya mengatakan bahwa pelaksanaan SMK3 itu dilakukan Kemenakertrans bekerjasama dengan berbagai pihak, temasuk ILO serta ke depan akan juga dilakukan kerja sama untuk pengawasan dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti organisasi pengusaha, serikat buruh/pekerja, asosiasi lembaga K3 dan asosiasi Profesi K3 maupun Dewan K3 Nasional.

Belum ada tanggapan
Captcha belum diisi / expired / tidak valid.
NAMA

EMAIL

JUDUL

TANGGAPAN



Seluruh judul dan isi tanggapan adalah tanggung jawab masing-masing penulis tanggapan. Redaksi hukumonline berhak untuk menayangkan atau tidak menayangkan tanggapan dengan mempertimbangkan kepatutan serta norma-norma yang berlaku.

Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 Update 2019

Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001

Mungkin diantara kita sering bertanya apa sih perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001? Apakah perusahaan harus memiliki keduanya atau bisa salah satu saja. ISO 45001 adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3 / OH&S), yang menjadi pengganti standar OHSAS 18001. Lalu apa perbedaan diantara keduanya? ISO 45001 dirancang oleh Komite proyek ISO dan telah dipublikasikan pada bulan Maret lalu ditahun 2018 ini. Beberapa perbedaan utama antara ISO 45001  dan OHSAS 18001 adalah sebagai berikut:

Perbedaan pertama berkaitan dengan struktur. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi yang umum, teks dan istilah serta definisi umum  untuk sistem manajemen (misalnya ISO 9001 , ISO 14001, dll.). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis, terstruktur dan efisien.

Selain itu, dalam standar baru ada fokus yang kuat pada “konteks organisasi“. Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.

Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.

ISO 45001 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya, sebagaimana dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya. Dalam ISO 45001 beberapa konsep dasar yang berubah, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti: monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.

Meskipun terdapat beberapa perubahan, tujuan keseluruhan ISO 45001 tetap sama seperti OHSAS 18001, yaitu untuk mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi.

ISO 45001 disetujui untuk dipublikasikan pada bulan Januari dan telah menjalani proses publikasi pada Maret 2018. Dengan demikian organisasi dengan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja harus mengupgrade sistem manajemen mereka beserta sertifikatnya mengikuti standar ISO 45001 dalam kurun waktu 3 tahun kedepan.

Secara lengkap,berikut 15 Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001:

1. Perbedaan struktur

Perbedaan pertama adalah terkait dengan struktur. ISO 45001 berdasarkan kepada ISO Guide 83 (annex SL) yang mengatur struktur umum level tinggi, teks dan istilah umum serta definisi untuk generasi sistem manajemen yang baru (ISO 9001, ISO 14001 dan lain-lain). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses dan integrasi dengan beberapa sistem manajemen yang terharmonisasi, terstruktur dan efisien. Struktur ISO 45001 adalah sebagai berikut:

  1. Scope
  2. Normative References
  3. Terms and Definitions
  4. Context of the Organization
  5. Leadership
  6. Planning
  7. Support
  8. Operation
  9. Performance Evaluation
  10. Improvement

Sedangkan struktur OHSAS 18001 adalah:

  1. Scope
  2. Referensi Publikasi
  3. Terms and Definitions
  4. OH&S management system requirements

Terlihat jelas dalam perbandingan struktur di atas bahwa terdapat penambahan klausul dalam ISO 45001. Hal ini berarti ada beberapa pembahasan klausul yang baru atau lebih detail dalam ISO 45001.

2. Perbedaan Definisi

ISO 45001 menyertakan beberapa konsep fundamental yang berubah seperti “risiko”, “pihak terkait (interested party)” dan “tempat kerja (workplace)”.

Contoh perbedaan istilah terdapat pada contoh di bawah:

Istilah “risk” dalam ISO 45001 disebutkan sebagai:

effect of uncertainty

risk” dalam OHSAS 18001 disebutkan sebagai:

combination of the likelihood of an occurrence of a hazardous event or exposure(s) and the severity of injury or ill health that can be caused by the event or exposure(s).”

Risk” dalam ISO 45001 mengandung unsur “effect” di mana adalah sebuah penyimpangan dari yang diharapkan baik positif atau negatif. Sedangkan “uncertainty” adalah sebuah keadaan, baik parsial, dari defisiensi informasi yang berkaitan dengan pengetahuan sebuah “event”, “consequence” dan “likelihood

Istilah “pihak terkait (interested party)” dalam OHSAS 18001 disebutkan sebagai:

“Person or group, inside or outside the workplace, concerned with or affected by the OHS Performance of an organization”

Sedangkan dalam interested party dalam ISO 45001 disebutkan sebagai:

person or organization that can affect, be affected by, or perceive itself to be affected by a decision or activity

3. Istilah baru

Pada ISO 45001, beberapa istilah baru juga dimasukkan seperti “monitoring”, “measurement”, “effectiveness”, dan “OH&S Opportunity”. Istilah baru ini tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan model sistem manajemen yang diterapkan.

Sebagai contoh, ISO 45001 ini memperkenalkan kepada kita konsep “OH&S Opportunity” yang berarti:

circumstance or set of circumstances that can lead to improvement of OH&S performance”

OH&S Opportunity ini harus kita identifikasi bersamaan dengan identifikasi risiko (risk identification). Konsep ini jelas berbeda dengan konsep OHSAS 18001 yang hanya mengidentifikasi risiko tanpa mengidentifikasi opportunity. Dengan mengidentifikasi opportunity, organisasi dapat menentukan hal-hal apa saja yang bisa diambil dengan pertimbangan opportunity yang tinggi.

4. Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 dalam Tujuan

OHSAS 18001 dan ISO 45001 memiliki tujuan tertulis yang berbeda. Jika OHSAS 18001 lebih berkonsetrasi pada pengendalian risiko, maka ISO 45001 lebih berkonsentrasi pada meningkatkan kinerja K3 secara proaktif.

Secara tertulis, tujuan OHSAS 18001 adalah:

to enable an organization to control its OH&S risks and improve its OH&S performance

Sedangkan tujuan ISO 45001 adalah:

to enable an organization to proactively improve its OH&S performance in preventing injury and ill-health

5. Document & Record vs Documented information

Seringkali kita terpaku untuk banyak terfokus pada pemeliharaan dokumen serta catatan (record) dalam pelaksanaan OHSAS 18001. Dalam ISO 45001, dokumen dan catatan dihilangkan dan dijadikan istilah baru sebagai “documented information” yang diartikan sebagai:

information required to be controlled and maintained by an organization and the medium on which it is contained

ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa prosedur, cetakan kertas atau bentuk paper based lain. ISO 45001 memperbolehkan untuk documented information ini dalam format dan media apapun dari sumber manapun.

dokumen

Ilustrasi Dokumen kertas dan digital

Sumber: https://persona.ie/services/document-generation/

6. Penjelasan shall, should, may dan can

Kata penghubung “shall, should, may, can” merupakan kata yang banyak dipakai dalam OHSAS 18001. Kata-kata tersebut dalam Bahasa Indonesia sekilas memiliki arti yang sama yaitu “boleh/bisa”. Namun, keempat kata-kata tersebut sebenarnya memiliki arti yang berbeda dan sayangnya tidak dijelaskan secara jelas pada OHSAS 18001.

Pada ISO 45001, perbedaan keempat kata tersebut langsung dijelaskan pada bagian 0.5 contents of this document. Keempat kata tersebut berarti:

  • Shall menunjukkan keharusan
  • Should menunjukkan rekomendasi
  • May menunjukkan izin (permission)
  • Can menunjukkan kemungkinan atau kapabilitas

7. Fokus kepada “organization context

Pada ISO 45001, fokus yang lebih kuat diberikan kepada “organization context”. Organisasi dimiinta untuk melihat lebih luas dari isu keselamatan dan kesehatan kerjanya sendiri dan harus menyadari apa yang masyarakat harapkan dari mereka, tentu dalam isu keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam klausul 4.1 disebutkan:

The organization shall determine external and internal issues that are relevant to its purpose and that affect its ability to achieve the intended outcome(s) of its OH&S Management System

8. Keberadaan Management Representative

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab dari keselamatan dan kesehatan kerja kepada seorang safety manager daripada harus mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ke operasi organisasi. ISO 45001 mengharuskan kerjasama dalam pelaksanaan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada semua sistem manajemen organisasi sehingga mengharuskan top management untuk dapat mengambil peran kepemimpinan yang lebih kuat.

Baca Juga

Pada standar OHSAS 18001, manajemen puncak akan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan mengurus banyak tugas sehari-hari dari Sistem Manajemen K3, namun ini mengalami perubahan dalam ISO 45001. ISO 45001 meletakkan akuntabilitas kinerja sistem Manajemen K3 tepat pada manajemen puncak organisasi, tetapi manajemen puncak boleh menyerahkan wewenang untuk melaporkan kinerja Sistem Manajemen K3 kepada “individu (kadang-kadang disebut sebagai manajemen perwakilan), anggota manajemen puncak atau beberapa individu”.

9. Partisipasi dan Konsultasi dari “non-managerial workers”

ISO 45001 menyusun 3 tingkat jenjang karir pekerja yaitu: top management, managerial worker, dan non-managerial worker. Dalam hal jumlah, biasanya jumlah pekerja dalam posisi non-managerial worker lebih banyak daripada posisi yang lain. Selain jumlahnya banyak, mereka pekerja dalam posisi non-managerial worker juga terpapar langsung dengan risiko-risiko di tempat kerja. Namun, alasan-alasan tersebut kadang tidak membuat posisi non-managerial worker kuat dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.

partisipasi pekerja keselamatan kerja

Ilustrasi Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sumber: https://www.osha.gov/dsg/InjuryIllnessPreventionProgramsWhitePaper.html

Klausul 5.4 ISO 45001 merupakan klausul khusus yang membahas partisipasi dan konsultasi pekerja khususnya pekerja dalam posisi non-managerial worker. Partisipasi dan konsultasi non-managerial worker inilah yang tidak dibahas secara spesifik dalam OHSAS 18001.

Hal yang diperluas untuk melibatkan partisipasi pekerja non-managerial antara lain:

  • Identifikasi bahaya, risiko dan peluang (opportunities)
  • Penentuan tindakan eliminasi bahaya dan pengendalian risiko K3
  • Penentuan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelatihan dan evaluasi pelatihan
  • Investigasi kecelakaan dan tindakan pengendaliannya

Hal yang diperluas untuk melibatkan konsultasi pekerja non-managerial antara lain:

  • Kebijakan K3
  • Target K3
  • Pemenuhan legal
  • Pelaksanaan program audit

10. Perencanaan (planning)

OHSAS 18001 tidak menyebutkan hal yang harus dijadikan pertimbangan dalam proses perencanaan. ISO 45001 menyebutkan 4 hal yang harus dijadikan pertimbangan, yaitu:

  • Isu-isu yang telah dijelaskan pada “organizational context
  • Persyaratan yang dijelaskan pada “interested parties
  • Skup dari SIstem Manajemen K3
  • Penyusunan dari risiko dan peluang

Adapun yang harus dibuat dalam perencanaan untuk mencapai Objektif K3 adalah:

  • What will be done
  • What resources will be required
  • Who will be responsible
  • When it will be completed
  • How results will be evaluated
  • How the actions to achieve OH&S objectives will be integrated into the organizations business process

11. Identifikasi bahaya

ISO 45001 dan OHSAS 18001 memiliki kesamaan dalam identifikasi bahaya yaitu mengharuskan untuk “ongoing” dan “proactive”. ISO 45001 memasukkan beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak disebutkan dalam OHSAS 18001.

Pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya ISO 45001:

  • Faktor sosial meliputi beban kerja, jam kerja,victimizationharassment dan bullying
  • Kecelakaan kerja baik internal atau eksternal organisasi, termasuk juga kejadian gawat darurat dan penyebabnya
  • Potensi situasi darurat
  • Perubahan dari pengetahuan terhadap bahaya

12. Penilaian peluang (opportunities)

Opportunities adalah konsep baru pada ISO 45001 yang tidak dimiliki oleh OHSAS 18001. Organisasi harus memelihara proses untuk:

  • Peluang K3 untuk meningkatkan performa K3 termasuk peluang dalam adaptasi terhadap pekerjaan, organisasi kerja serta lingkungan pekerja
  • Peluang lain untuk meningkatkan sistem manajemen K3

13. K3 dalam procurement (outsourcing dan kontraktor)

ISO 45001 mengharuskan organisasi mengendalikan risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan proses outsourcing ataupun kontraktor. Klausul spesifik kontraktor terdapat di klausul 8.1.4.2 sedangkan klausul untuk outsourcing disebutkan di klausul 8.1.4.3. Adanya klausul spesifik untuk outsourcing dan kontraktor inilah yang berbeda dengan OHSAS 18001 di mana OHSAS 18001 memasukkan keduanya dalam klausul 4.4.6 operational control.

Organisasi direkomendasikan untuk dapat memverifikasi peralatan, instalasi, dan material telah aman untuk digunakan oleh pekerja dengan:

  • Peralatan diantar dengan spesifikasi yang sesuai dan telah diuji agar bekerja sesuai dengan yang direncanakan
  • Instalasi telah dilakukan untuk menjamin fungsinya sesuai dengan yang didesain
  • Material dikirim sesuai dengan spesifikasi
  • Persyaratan penggunaan, peringatan, dan perlindungan lain telah dikomunikasikan dan tersedia

14. Klausul management of change

Management of change(manajemen perubahan) bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara mengurangi bahaya dan risiko baru dalam lingkungan kerja sebagai akibat dari terjadinya perubahan/pergantian. Contoh penggantian yang bisa terjadi dalam organisasi adalah tekhnologi, peralatan, fasilitas, praktek kerja, prosedur, spesifikasi desain, bahan baku, staf, serta standard dan regulasi.

Perubahan jalur rel

Ilustrasi dalam setiap perubahan harus dikendalikan risikonya

Sumber: https://www.123rf.com/photo_65814864_engineer-holding-yellow-safety-helmet-with-worker-maintenance-repairing-change-railway-sleepers.html

Klausul management of change dibahas oleh ISO 45001 dalam 1 klausul tersendiri yaitu di klausul 8.1.3. Hal ini berbeda dengan OHSAS 18001 yang tidak memiliki klausul tersendiri untuk management of change karena terintegrasi seperti dalam klausul 4.3.1 dan 4.4.6.

15. Klausul Improvement

ISO 45001 mengharuskan organisasi untuk menentukan peluang improvement (peningkatan) dan melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam sistem manajemen K3. Klausul improvement merupakan klausul 10 yang menjadi klausul terakhir dalam ISO 45001. Dalam OHSAS 18001, tidak ada khusus klausul untuk membahas spesifik terkait dengan improvement namun tetap terintegrasi dengan beberapa klausul lain.

Dalam melakukan improvement, organisasi bisa melakukan investigasi kecelakaan, perbaikan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan serta program improvement lain. Organisasi dapat meningkatkan (improve) kesesuaian, kecukupan dan efektifitas dari manajemen K3 dengan:

  • Meningkatkan performa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Promosi budaya yang mendukung sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Promosi partisipasi pekerja dalam menerapkan tindakan untuk peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen K3
  • Mengkomunikasikan hasil yang relevan dari peningkatan berkelanjutan kepada pekerja atau wakil dari pekerja
  • Memelihara documented information sebagai bukti peningkatan berkelanjutan

Itulah 15 perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001. Untuk memudahkan perbandingan antara ISO DIS 45001 dengan OHSAS 18001 sebuah lembaga konsultan bernama Advisera telah menyusun matriks perbandingan keduanya dalam Bahasa Inggris yang bisa diunduh di sini. Semoga kita selalu bisa menjaga pekerja, kontraktor dan semua pihak yang berkaitan dengan pekerjaan kita agar tetap sehat dan selamat.

REFERENSI

Advisera. 2016. ISO/DIS 45001:2016 vs. OHSAS 18001:2007. Accessed Mar 18, 2018. http://cdn2.hubspot.net/hubfs/1983423/18001Academy/Free_downloads_landing_pages/WP/DIS_ISO_45001-2016_vs_OHSAS_18001-2007_matrix_EN.pdf?t=1492453231499.

British Standard Institution. 2018. Occupational Health and Safety Management Systems Requirements with Guidance to Use. Geneva, Mar 12.

British Standard. 2007. OHSAS 18001: 2007 Occupational Health and Safety Management Systems – Requirements. July.

IMPAC. n.d. The ISO Benchmark for Occupational Health & Safety Management System. Accessed Mar 16, 2018. http://www.hasanz.org.nz/site_files/11371/upload_files/ChristelFouchePresentationwebsite.pdf?dl=1.

International Standard Organization. 2018. ISO 45001 – Occupational health and safety. Accessed Mar 16, 2018. https://www.iso.org/iso-45001-occupational-health-and-safety.html.

ISO Update. 2018. Differences between ISO 45001 and OHSAS 18001. Jan 10. Accessed Mar 16, 2018. http://isoupdate.com/resources/differences-between-iso-45001-and-ohsas-18001/.

Mahendra, Rendi. 2016. “Posisi Management Representative dalam ISO 45001.” ISOCenter Indonesia. May 4. Accessed Mar 16, 2018. https://isoindonesiacenter.com/posisi-management-representative-dalam-iso-45001/.

NSF-ISR. 2016. “ISO 45001 Occupational Health and Safety Management Systems .” Sep 13. Accessed Mar 16, 2018. https://www.nsf.org/newsroom_pdf/isr_dis45001_guide.pdf.

iso.org
bsigroup.com

Antara OHSAS dan SMK3, mana yang paling tepat untuk K3

OHSAS dan SMK3, kenali sebelum mengambil sertifikasi untuk K3

OHSAS dan SMK3
Pada minggu kemarin, Sertifikasi.co.id telah membahas terkait perbedaan antara Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional, yaitu ISO 45001 dan OHSAS 18001. Sembari menunggu finalisasi FDIS ISO 45001, Sertifikasi.co.id akan melanjutkan pembahasan terkait sistem manajemen K3 di Indonesia, yakni korelasi/hubungan antara OHSAS 18001:2007 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012.

Definisi OHSAS dan SMK3

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen K3 yang berlaku secara internasional, sedangkan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 berlaku secara nasional dan merupakan perundangan yang dibuat pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI. Seringkali perusahaan berada pada pilihan, mana yang harus diterapkan terlebih dahulu antara OHSAS 18001:2007 atau SMK3 PP No.50 Tahun 2012? Lalu apa perbedaan dan persamaan diantara keduanya?

Sebelumnya berikut adalah sedikit ringkasan definisi masing-masing keduanya. OHSAS atau singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001) adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai Negara telah mengadopsi  OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

Sementara, Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.

Persamaan antara OHSAS dan SMK3

Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001dan SMK3 PP No 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada didalamnya. Berikut tabel persamaannya.

Capture Persamaan OHSAS & SMK3

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa :

OHSAS memiliki model SMK3 yang berbasis pada metodologi Plan-Do- Check-Act (PDCA). Tahapan PDCA ini secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut :

  1. Plan (perencanaan) : menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan.
  2. Do (pelaksanaan) : mengimplementasikan proses yang telah direncanakan.
  3. Check (pemeriksaan) : memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan K3, tujuan, standar serta perysaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya.
  4. Act (pengambilan tindakan): mengambil tindakan untuk meningkatkan performansi K3 secara terus menerus.

Standar SMK3 nasional memiliki langkah penerapan yang sejalan dengan OHSAS. Pada pasal 6 PP No. 50 tahun 2012 diungkapkan bahwa SMK3 meliputi :

  1. Penetapan kebijakan K3 Kebijakan K3 dibuat oleh perusahaan.
    Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh.
  1. Perencanaan K3
    Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha. Rencana K3 mengacu kepada kebijakan K3 yang dirancang.
  1. Pelaksanaan rencana K3
    Pelaksanaan rencana K3 sesuai dengan rencana yang telah dirancang.
  1. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
    Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3. Hasil pemantauan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
  1. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3
    Peninjauan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3. Hasil peninjauan ini digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.

Perbedaan antara OHSAS dan SMK3

Selain persamaan, ada perbedaan diantara keduanya, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:

Capture perbedaan OHSAS dan SMK3

Setelah kita mengetahui hubungan diantara OHSAS 18001 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 (baik perbedaan dan persamaannya), kini kita kembali pada pertanyaan, mana yang harus dipilih terlebih dahulu atau mana yang harus diprioritaskan?

Untuk menjawab hal tersebut, ketika kita melihat dari perspektif Regulasi/Perundang-undangan untuk perusahaan yang menjalankan praktik bisnisnya di wilayah Indonesia, tentu saja SMK3 PP No.50 Tahun 2012 mendapatkan prioritas. Namun ada juga, perusahaan yang terlebih dahulu mengimplementasikan OHSAS 18001:2007 karena ini merupakan salah satu persyaratan / mandatory dari customer dan suppliernya. Lalu bagaimana jika perusahaan sudah implementasi OHSAS terlebih dahulu, apakah juga memiliki keharusan untuk implementasi SMK3? bila perusahaan tersebut memenuhi persyaratan wajib SMK3, maka tentu saja kewajiban itu harus dipenuhi, apalagi dalam klausul 4.3.2 OHSAS 18001:2007 Legal & Other Requirement, meminta kita untuk mengidentifikasi PP K3 yg berlaku termasuk di negeri indonesia. Jadi SMK3 tetap menjadi wajib untuk diterapkan di setiap perusahaan walaupun sudah OHSAS Certified.

Ketika perusahaan harus memilih mana yang harus diterapkan terlebih dahulu, mungkinada opsi yang harus dipikirkan terkait motif dan tujuan sertifikasi, apakah untuk:

  1. Memenuhi persyaratan / proses bisnis di tingkat global, seperti ekspor impor dimana perusahaan dituntut untuk memiliki sertifikasi yang diakui secara global ketika berhubungan dengan customer / supplier;
  2. Memenuhi persyaratan yang lebih mengikat / bersifat wajib (perundangan) dari segi wilayah dimana perusahaan beroperasi

Dengan menentukan motif dan tujuan sertifikasi, maka perusahaan akan lebih mudah memberikan keputusan mana yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Jika muncul pertanyaan, mana yang lebih penting? Tentu dua-duanya merupakan hal yang penting. Karena OHSAS dan SMK3 memiliki tujuan yang sama untuk mencegah resiko terjadinya Kecelakaan Kerja. Apakah keduanya bisa dilaksanakan secara bersamaan/integrasi? Tentu saja bisa karena sebagaimana yang dijelaskan pada bagian diatas bahwa antara OHSAS dan SMK3 memiliki persamaan pada elemen yang akan dijalankan pada proses implementasinya.

Demikian penjelasan Sertifikasi.co.id mengenai perbandingan antara OHSAS dan SMK3. Sedangkan pada tahun 2018 ini ISO telah mengeluarkan standar baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, yakni ISO 45001. Bagaimana perbandingan antara standar OHSAS dengan standar ISO 45001 ? Cek di https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/

Source:

Peraturan Pemerintah PP No.50 Tahun 2012