Dasar Hukum CCO (Contract Change Order) dan Pengertiannya

Dasar Hukum CCO

Pengertian CCO (Contract Change Order)

Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa dalam hal ini pekerjaan fisik kadangkala sering mengalami pekerjaan tambah/kurang bisa dikarenakan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, hal tersebut dinamakan  CCO (Contract change Order). Contohnya dalam pekerjaan jalan rabat beton dalam kontrak volume 100m x 15cm = 15 m3Akan tetapi kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan ketebalan 10cm. Maka harus ditambah panjang volumenya agar mencapai volume yang direncanakan, Atau bisa juga menambah item
perhitungan
pada pekerjaan lain. Dengan total nilai tetap seperti yang terkontrak maka volume yang berbeda pada rencana awal harus di CCO alias perhitungan tambah/kurang, tanpa merubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak.

 
Dasar Hukum CCO (Contract Change Order) dan Pengertiannya
Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum
dan Amandemen Kontrak? apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya
menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang
atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah
penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa
demikian?.
Untuk mengkajinya  harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order).
Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO.
Mari dilihat dasar hukum alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan
Kontrak menyatakan sebagai berikut:
a.Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat
melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
b.menambah atau mengurangi volume pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak;
c.menambah dan/atau mengurangi jenis
pekerjaan;
d.mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan; atau
e.mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen
Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau
Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi
34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi: 
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu
hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
akibat adanya perubahan pekerjaan;
perubahan harga kontrak akibat adanya
perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
 
34.3  Untuk
kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan
dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan
melalui Adendum Kontrak.
Jenis Adendum Kontrak adalah:
 
  • Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO)
    atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis
    perlakuan, yaitu:

 

a.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
b.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
c.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
d.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
  • Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan
    pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu.
  • Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau
    sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut
    Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun
    jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut?
CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada
Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas
karakteristik CCO:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan
antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan; atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi
berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang
disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua
belah pihak.
Sedangkan pada Standar Dokumen
Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausal Perubahan Lingkup
Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:
 
35.1  Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama
penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  • menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  • mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  • mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan
    kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  • melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
    diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Dari klausul di atas terlihat
bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja
atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
  • Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis
    Pekerjaan)

Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi

  • Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar
    Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain

Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.

  • Penambahan Pekerjaan Baru

Penambahan
item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan
kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.

Sebagai catatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan CCO harus sudah ada Berita Acara Persetujuan CCO yang terdiri dari Kepala Unit/Instansi terkait, pelaksana, perencana, dan pengawas.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts