Pengertian CCO (Contract Change Order)
Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa dalam hal ini pekerjaan fisik kadangkala sering mengalami pekerjaan tambah/kurang bisa dikarenakan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, hal tersebut dinamakan CCO (Contract change Order). Contohnya dalam pekerjaan jalan rabat beton dalam kontrak volume 100m x 15cm = 15 m3. Akan tetapi kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan ketebalan 10cm. Maka harus ditambah panjang volumenya agar mencapai volume yang direncanakan, Atau bisa juga menambah item
perhitungan pada pekerjaan lain. Dengan total nilai tetap seperti yang terkontrak maka volume yang berbeda pada rencana awal harus di CCO alias perhitungan tambah/kurang, tanpa merubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak.
dan Amandemen Kontrak? apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya
atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah
penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa
demikian?.
Baca Juga
https://sertifikasi.co.id/antara-ohsas-dan-smk3-mana-yang-paling-tepat-untuk-k3/
https://sertifikasi.co.id/sertifikat-iso/
Dasar Hukum CCO (Contract Change Order)
Kontrak menyatakan sebagai berikut:
lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat
melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
yang tercantum dalam Kontrak;
pekerjaan;
dengan kebutuhan lapangan; atau
Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau
Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi
meliputi:
hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak;
akibat adanya perubahan pekerjaan;
perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan
dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan
melalui Adendum Kontrak.
- Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO)
atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis
perlakuan, yaitu:
- Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan
pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu. - Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau
sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut
Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun
jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada
Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas
karakteristik CCO:
antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
Barang/Jasa spesialis.
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi
berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Dokumen Kontrak.
disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua
belah pihak.
Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausal Perubahan Lingkup
Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:
gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama
penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
- menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
- mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
- mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau - melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja
atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis
Pekerjaan)
Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi
- Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar
Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain
Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
- Penambahan Pekerjaan Baru
Penambahan
item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan
kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)