Pengalihan hub pelabuhan internasional dari Kuala Tanjung di Sumatera Utara ke Tanjung Priok di Jakarta dinilai sebagai kebijakan yang melanggar peraturan presiden.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Syah Afandin di Medan, Minggu (29/1/2017), mengatakan, penetapan Kuala Tanjung sebagai hub pelabuhan internasional itu dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 32 Tahun 2011 tentang MP3EI Tahun 2011-2015.
Namun perpres tersebut diubah dengan aturan yang lebih rendah yakni Keputusan Menteri Perhubungan 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
“Lalu ada peraturan menteri, apakah ini legal, apa sah,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat harus menyadari penetapan Kuala Tanjung sebagai hub pelabuhan internasional itu bentuk pencerahan bagi warga Sumut.
Setelah perpres tersebut dikeluarkan, sebagian pihak sudah melaksanakan berbagai kegiatan di sekitar Kuala Tanjung dan sudah banyak anggaran yang dikeluarkan.
Namun pihaknya kaget karena tiba-tiba pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan hub tersebut ke Tanjung Priok.
“Kalau ada masalah lain, ayo dibicarakan, tidak serta merta dialihkan begitu. Seingat saya, DPR RI juga tidak pernah diajak membahasn peralihan itu,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mempertanyakan alasan pemerintah pusat dalam mengalihkan hub pelabuhan internasional tersebut.
“Awalnya ditetapkan pintu gerbang pelabuhan di bagian barat itu di Kuala Tanjung, lalu dialihkan. Letak konsistensi pemerintah itu dimana,” katanya.
DPRD akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi untuk memertanyakan alasan pengalihan hub pelabuhan internasional itu.
“Tidak ada pilihan lain, kita akan berkoordinasi dengan gubernur untuk mempertanyakan itu,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Wagirin Arman membantah alasan pengalihan tersebut disebabkan kelambanan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan hub pelabuhan internasional itu.
“Langkah daerah kan tidak boleh bertentangan dengan pusat. Kita orang daerah tidak bisa mengambil inisiatif karena itu program nasional yang dijalankan di daerah,” katanya. (Ant)
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)