Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BJPT) Herry Trisaputra Zuna mengingatkan bahwa tujuan utama elektronifikasi atau pembayaran dengan kartu elektronik di gerbang tol semata-mata adalah untuk pelayanan bagi pengguna ruas jalan tol.
“Tujuan utama kita (dalam elektronifikasi tol) adalah pelayanan,” kata Herry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, salah satu hal yang saat ini kerap membuat warga enggan menggunakan kartu tol adalah sukarnya melakukan proses “top up” atau isi ulang.
Untuk itu, ia juga telah menyatakan hal tersebut kepada pihak perbankan yang mengeluarkan kartu agar proses “top up” bisa dipermudah dan diperbanyak lokasinya.
Upaya lainnya yang telah dan sedang dilakukan adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat penggunaan uang elektronik di jalan tol.
Sebagaimana diwartakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan, hingga 24 Oktober 2017 progres penetrasi penerapan elektronifikasi di ruas-ruas jalan tol milik BUMN Tol itu beserta kelompok usahanya telah mencapai 92,5 persen.
“Sampai 24 Oktober sudah 92,5 persen. Itu semua di grup Jasa Marga. Sekarang (28/10) mungkin sudah 95 persen,” kata Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani menjawab pers usai “BUMN Hadir di Kampus Tahun 2017” di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Sabtu (28/10).
Menurut Desi, pengguna tol yang belum menggunakan uang elektronik atau masih membayar tunai di tol hingga 24 Oktober itu sekitar 7,5 persen saja sehingga pihaknya optimistis pada tanggal 31 Oktober sudah bisa 100 persen.
Sementara itu, dilaporkan bahwa seorang warga negara Indonesia menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewajiban penggunaan uang elektronik saat membayar jalan tol.
Hak konstitusional pemohon telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen, ujar kuasa hukum pemohon, Eep Ependi di Gedung MK Jakarta, Kamis (16/11).
Pemohon merasa ketentuan itu hanya mengatur hak untuk memilih serta mendapatkan barang atau jasa, tanpa memberikan hak untuk memilih bagaimana cara melakukan pembayaran atas barang atau jasa tersebut. Ketiadaan hak untuk memilih cara pembayaran atas barang atau jasa yang hendak dimiliki atau digunakan, dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai otomatisasi di jalan tol menggunakan uang elektronik gagal menjalankan fungsinya untuk menghemat waktu transaksi di gardu tol.
“Pernyataan pengelola jalan tol bahwa otomatisasi bisa menghemat waktu transaksi di gardu tol 90 persen hingga 100 persen secara kasat mata tidak terbukti,” kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/11).
Apalagi, Tulus menilai banyak permasalahan yang terjadi dalam penerapan otomatisasi di jalan tol, misalnya alat pembaca kartu uang elektronik yang lambat membaca bahkan macet karena gagal membaca.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)