Gapensi Harap Adanya UU Konstruksi Tidak Ada Lagi Kriminalisasi


WE Online, Jakarta

Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) mengharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap perusahaan konstruksi setelah disahkannya UU Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna DPR, tanggal 15 Desember 2016.

“Kami sambut baik (pengesahan UU Jasa Konstruksi), semoga tidak ada lagi aksi sepihak berupa kriminalisasi kepada pelaksana konstruksi,” kata Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Karumpa di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Menurut Andi, pihaknya telah mengawal dan memberikan masukan atas RUU ini sejak dua tahun lalu dan kemudian disahkan menjadi UU.

Dia memaparkan, UU tesebut terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal dan telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu hal terpenting dalam UU Jasa Konstruksi itu, ujar dia, adalah perlindungan hukum kepada pelaksana konstruksi.

“Jadi, dalam UU ini tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang berupaya menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi lalu mengganggu proses pembangunan. Di sini ada perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi,” katanya.

Aparat penegak hukum, lanjutnya, juga harus memahami bahwa dalam UU ini tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi, hanya ada klasul kegagalan bangunan, yang merupakan perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa.

Andi juga menyorot poin penting lainnya yaitu pengaturan rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan, serta mengatur badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia.

“Kita tidak ingin jadi penontong di kampung kita sendiri, sementara asingnya leluasa membawa modal dan kekuatannya sendiri,” paparnya.

Dia juga menginginkan agar UU tersebut juga dapat diperkuat sosialisasinya hingga ke daerah-daerah hingga pengusaha tidak ragu lagi dalam mengerjakan konstruksi.

Sebagaimana diwartakan, UU Jasa Konstruksi yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR dibuat untuk mengutamakan kepentingan pelaku usaha nasional di sektor tersebut.

“Diharapkan pelaku jasa konstruksi menjadi tuan rumah di negaranya sendiri,” kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis di Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut dia, semakin tingginya tingkat persaingan sektor jasa konstruksi membutuhkan payung hukum guna menjamin kepastian hukum dan berusaha.

Dengan UU Jasa Konstruksi maka akan diperkuat perlindungan bagi pengguna, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, serta masyarakat jasa konstruksi.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan dengan UU tersebut, badan usaha dan perseorangan asing serta tenaga jasa konstruksi asing bakal diatur dengan persyaratan yang ketat. (Ant)

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts