IAEI Dukung Usulan Pemanfaatan Dana Haji untuk Pembiayaan Infrastruktur


WE Online, Jakarta

Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto mendukung usulan pemanfaatan dana haji untuk pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur di tanah air, agar bisa memiliki nilai tambah yang bermanfaat bagi perekonomian. “Jika untuk kemaslahatan umat, sukuk, dana wakaf atau dana haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, lebih baik menghasilkan daripada tak produktif,” kata Agustianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Agustianto menilai pembangunan infrastruktur masih perlu didorong dan secara syariah bisa memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul dalam bentuk dana haji dan wakaf, daripada mencari pendanaan infrastruktur dari luar negeri. Untuk itu, ia memuji terobosan maupun ide yang dicetuskan oleh Kepala Bappenas yang menilai dana haji bisa saja digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur, guna mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Namun, Agustianto menyayangkan sikap sebagian kalangan yang menilai rencana pemanfaatan dana wakaf dan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur merupakan hal yang salah atau kurang patut.

Ia melihat tidak ada hal yang pantas dipermasalahkan jika penggunaan dana umat tersebut dilakukan benar-benar untuk kepentingan banyak orang dan dengan cara yang syariah. “Sayangnya banyak pihak yang memanfaatkan isu ini, dianggapnya Presiden memanfaatkan dana umat Islam. Padahal zakat, wakaf dan dana haji juga bisa buat kemaslahatan negara. Kalau dipermasalahkan, itu orang-orang berarti berburuk sangka, tak lihat sisi positifnya,” katanya.

Agustianto menjelaskan, untuk wakaf berbentuk uang atau dana haji yang cukup besar setiap tahunnya, justru bisa menggunakan skema wakaf sementara atau wakaf berbatas waktu. “Untuk wakaf uang atau dana haji, bisa digunakan dengan sistem wakaf berbatas waktu, misalnya dua atau lima tahun. Jadi untuk calon haji pun bisa dapat dua pahala, yakni pahala haji dan pahala wakaf,” jelasnya.

Hanya saja, khusus dana zakat yang saat ini besarannya belum terlalu memadai, disarankan untuk segera disalurkan, mengingat masih banyak masyarakat miskin tidak bisa berobat atau bersekolah. “Jika makin membesar, baru bisa digunakan untuk pembiayaan syariah yang ‘return’-nya dikembalikan ke penerima zakat,” ungkap Agustianto.

Sebagai rujukan, Malaysia telah menggunakan dana haji sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Beberapa negara lain juga telah menggunakan dana haji untuk investasi seperti perkebunan kelapa sawit dan sektor lainnya. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menambahkan penggunaan dana haji untuk infrastruktur bisa dilakukan untuk meringankan beban masyarakat termasuk jemaah haji itu sendiri.

Ia menjelaskan dana haji di Malaysia digunakan sebagai modal untuk proyek yang menguntungkan seperti investasi lahan pertanian. Oleh karena itu, langkah untuk memanfaatkan dana wakaf dan dana haji untuk membiayai infrastruktur dinilai wajar. “Apalagi nantinya proyek infrastruktur yang dibangun bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Muhyiddin.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai dana haji bisa saja digunakan untuk pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.
“Total setoran dana haji ke Kementerian Agama yang saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp70 triliun dapat digunakan untuk proyek infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.

Bambang juga menilai investasi dana haji untuk proyek infrastruktur juga akan mendapatkan imbas hasil (return) yang bagus. Namun, proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai harus benar-benar dipilih dengan cermat. (Ant)

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts