Ini Tarif Baru Kereta Bandara, Masih Mahal?


WE Online, Jakarta

Tarif Kereta Api Bandara Internasional Soekarno-Hatta dibedakan antara perjalanan yang dimulai dari Stasiun Sudirman Baru dan Stasiun Batu Ceper.

Branch Communication Manager Soekarno-Hatta Airport Haerul Anwar  di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini telah menyesuaikan tarif antarstasiun yang sebelumnya, tarif KA Bandara Soekarno-Hatta menyamakan tarif antarstasiun.

Hal itu berlaku per 19 Januari 2018, dengan mempertimbangkan besarnya antusiasme penumpang KA Bandara. “Tarif untuk relasi Stasiun Sudirman Baru (BNI City)-Stasiun Soekarno-Hatta dan sebaliknya sebesar Rp70.000. Sedangkan relasi Stasiun Sudirman Baru (BNI City) ke Stasiun Batu Ceper dan relasi Stasiun Batu Ceper ke Stasiun Soekarno- Hatta pun sebaliknya, berlaku tarif Rp35.000,” tutur Haerul.

Pada tahap awal operasional Bandara Soekarno-Hatta melayani naik turun penumpang di tiga stasiun, yaitu Stasiun Sudirman Baru, Stasiun Batu Ceper dan Stasiun Soekarno-Hatta dengan tarif disamakan Rp70.000.

Tak hanya soal tarif, Haerul menambahkan operasional perjalanan pun ditambah, dari 42 menjadi 50 perjalanan setiap harinya.

“Kami jelaskan, bukan lagi 42 pergerakan, tetapi kini sudah 50 pergerakan, dan berarti hal ini akan menambah pilihan bagi masyarakat untuk fleksibel memilih waktu penggunaan Kereta Api bandara. Dan tentunya dari sisi APII kami juga sudah menyesuaikan dengan jadwal Kalayang untuk transfer antarterminal,” katanya.

 

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts