Jadwal pencairan sertifikasi guru tahun 2019

supaya perusahaan lulus Audit SMK3

Kapan Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi  Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 ? Ternyata Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor  48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019.

Jadwal pencairan sertifikasi guruBerdasarkan PMK Nomor  48/PMK.07/2019, terkait Jadwal Pencairan atau Penyaluran TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada Pasal  24, yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana  TKG  PNSD dilaksanakan  secara triwulanan,  dengan ketentuan  sebagai  berikut:

a .  triwulan  I  paling cepat  bulan  Maret sebesar  30% (tiga puluh persen)  dari pagu alokasi;

  1. triwulan  II  paling cepat  bulan  Juni sebesar  25% (dua  puluh lima persen)  dari pagu alokasi;
  2. triwulan  III paling cepat  bulan  September  sebesar  25% (dua puluh  lima persen)  dari pagu alokasi;  dan
  3. triwulan  IV  paling cepat  bulan  November  sebesar  20% (dua puluh  persen)  dari pagu alokasi.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1 tahun 2019 adalah bulan April – Mei 2019.

Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 tahun 2019 adalah bulan Juni – Agustus  2019.

Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3  tahun 2019 adalah bulan September – Oktober 2019.

Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 4 tahun 2019 adalah bulan November – Desember 2019.

Selain mengatur tentang Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor  48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG  PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan  Penghasilan Guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah adalah tambahan  penghasilan  yang  diberikan  kepada  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  yang  belum mendapatkan tunjangan  profesi guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana  Tunjangan  Khusus  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil adalah tunjangan  yang  diberikan  kepada  guru Pegawai  Negeri Sipil  Daerah sebagai  kompensansi atas kesulitan hidup dalam  melaksanakan tugas  di daerah khusus,  yaitu  di desa yang  termasuk  dalam  kategori  sangat tertinggal menurut  indeks desa membangun dari Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan  Transmigrasi.

Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG  PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2019, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019.

Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun yang dimaksud Dana Alokasi  Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah  dana  yang  dialokasikan  dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Apa saja yang termasuk Dana Alokasi  Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) ? Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolan DAK Nonfisik 2019, dinyatakan bahwa DAK Nonfisik terdiri atas: 1) Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS Reguler, dan BOS Afirmasi, dan dan  BOS Kinerja. ; 2) Dana TPG PNSD; 3)  Dana Tamsil Guru PNSD; 4)  Dana TKG PNSD; 5) Dana BOP PAUD; 6) Dana BOP Kesetaraan; 7) Dana BOP Museum dan  Taman Budaya; 8) Dana BOK; 9) Dana BOKB; 10) Dana PK2UKM; 11) Dana Pelayanan  Adminduk;  12) Dana Pelayanan  Kepariwisataan; dan 13) Dana Bantuan  BLPS.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar  dan  menengah  sebagai  pelaksana program  wajib belajar  dan  dapat  dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimksud Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung  operasional  rutin  bagi  satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja  baik  dalam  menyelenggarakan  layanan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor  48 Tahun 2019 iniDana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana  yang  digunakan  untuk  biaya  operasional pembelajaran dan  dukungan  biaya  personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.

Lalu apa yang dimakus Dana Tunjangan  Profesi Guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah (Dana  TPG  PNSD), menurut  Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor  48/PMK.07/2019, adalah tunjangan  profesi  yang  diberikan  kepada  guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah  memiliki sertifikat pendidik dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dana Tambahan  Penghasilan  Guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah (Dana Tamsil Guru PNSD) adalah  tambahan  penghasilan  yang  diberikan  kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana  Tunjangan  Khusus  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil (Dana TKG PNSD) adalah tunjangan  yang  diberikan  kepada  guru Pegawai  Negeri Sipil  Daerah sebagai  kompensansi atas kesulitan hidup dalam  melaksanakan tugas  di daerah khusus,  yaitu  di desa yang  termasuk  dalam  kategori  sangat tertinggal menurut  indeks desa membangun dari Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan  Transmigrasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Bantuan  Operasional  Kesehatan (Dana BOK) adalah dana yang  digunakan  untuk meringankan beban  masyarakat terhadap  pembiayaan bidang  kesehatan,  khususnya  pelayanan  di  Pusat Kesehatan  Masyarakat, penurunan  angka  kematian ibu, angka  kematian bayi,  dan  malnutrisi.

Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut  Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan  akses  dan  kualitas  pelayanan  KB  yang merata.

Apa yang dimaksud Dana PK2UKM, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Peningkatan  Kapasitas  Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan usaha kecil dan  menengah.

Selanjutnya ada Dana Pelayanan Adminduk yang menurut Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor  48 tahun 2019 iniDana Pelayanan  Administrasi Kependudukan (Dana Pelayanan  Adminduk) adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem  Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data  dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.

Sekarang ada juga Dana BOP Kesetaraan dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48 tahun 2019  Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional  Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana  bantuan  yang  dialokasikan untuk penyediaan pendanaan  biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket  A, Paket  B, dan Paket C sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman  Budaya (Dana BOP Museum dan Taman Budaya) adalah  dana yang dialokasikan  untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar  pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan:

Juga ada Dana  Pelayanan  Kepariwisataam dan Dana Bantuan  BLPS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor  48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DAK Non fisik tahun 2019, dinyatakan bahwa  Dana  Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. Sedangkan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (Dana Bantuan  BLPS) adalah dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa pembiayaan layanan  pengolahan sampah dalam  pengoperasian  pembangkit listrik tenaga sampah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor  48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Link download Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor  48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik —-disini—-

Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1 tahun 2019, Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 tahun 2019, Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2019 dan Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 4 tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts