Kapan Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 ? Ternyata Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019.
Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019, terkait Jadwal Pencairan atau Penyaluran TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada Pasal 24, yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a . triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
- triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
- triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
- triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1 tahun 2019 adalah bulan April – Mei 2019.
Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 tahun 2019 adalah bulan Juni – Agustus 2019.
Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2019 adalah bulan September – Oktober 2019.
Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 4 tahun 2019 adalah bulan November – Desember 2019.
Selain mengatur tentang Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2019, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019.
Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Apa saja yang termasuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) ? Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolan DAK Nonfisik 2019, dinyatakan bahwa DAK Nonfisik terdiri atas: 1) Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS Reguler, dan BOS Afirmasi, dan dan BOS Kinerja. ; 2) Dana TPG PNSD; 3) Dana Tamsil Guru PNSD; 4) Dana TKG PNSD; 5) Dana BOP PAUD; 6) Dana BOP Kesetaraan; 7) Dana BOP Museum dan Taman Budaya; 8) Dana BOK; 9) Dana BOKB; 10) Dana PK2UKM; 11) Dana Pelayanan Adminduk; 12) Dana Pelayanan Kepariwisataan; dan 13) Dana Bantuan BLPS.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimksud Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48 Tahun 2019 ini, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Lalu apa yang dimakus Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana TPG PNSD), menurut Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019, adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana Tamsil Guru PNSD) adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil (Dana TKG PNSD) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Dana BOK) adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata.
Apa yang dimaksud Dana PK2UKM, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan usaha kecil dan menengah.
Selanjutnya ada Dana Pelayanan Adminduk yang menurut Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48 tahun 2019 ini, Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Dana Pelayanan Adminduk) adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.
Sekarang ada juga Dana BOP Kesetaraan dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Dana BOP Museum dan Taman Budaya) adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Juga ada Dana Pelayanan Kepariwisataam dan Dana Bantuan BLPS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DAK Non fisik tahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. Sedangkan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (Dana Bantuan BLPS) adalah dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Link download Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik —-disini—-
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1 tahun 2019, Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 tahun 2019, Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2019 dan Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 4 tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)