KBN Jangan Merusak Cita-Cita Jokowi Genjot Investasi


WE Online, Jakarta

DPR meminta PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) (KBN) untuk tidak menghambat cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggenjot investasi di dalam negeri.

 

Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

 

“Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN,” ujar Inas saat dihubungi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

 

Baca Juga: Soal Pelabuhan Marunda, Komisi V: Negara Akan Rugi Jika Pelayanan Kepelabuhan Berhenti

 

Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

 

“KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi,” tutur Inas.

 

Baca Juga: Soal Pelabuhan Marunda, Kadin Harap Pemerintah Beri Kepastian Investasi

 

Dirinya pun mengimbau Menteri BUMN Rini Soemarno ikut turun tangan dalam penyelesaian konflik internal pemegang saham di perusahaan KCN, agar dapat segera selesai secara baik.

 

“Menteri BUMN juga harus turun tangan, jangan masalah ini mengganggu investasi di dalam negeri. Hormati perjanjiannya seperti apa,” ujar Inas.

 

Baca Juga: Menhub Harap Pembangunan Marunda Tetap Berjalan

 

Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

 

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts