Kementerian PUPR Perketat Pengawasan Proyek Konstruksi


WE Online, Jakarta

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan khususnya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, Pemerintah telah menghentikan sementara pekerjaan konstruksi layang dan beban berat yang berisiko tinggi sejak 20 Februari 2018. 

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Utama PT Adhi Karya yang juga Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Budi Harto setelah pertemuan dengan BUMN Karya membahas langkah-langkah untuk menjamin keamanan dan keselamatan konstruksi. 

Menteri Basuki mengatakan langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan konstruksi. Penghentian sementara hanya dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi layang yang termasuk dalam delapan kriteria yang telah ditetapkan Komite Keamanan Konstruksi (KKK). 

Sementara untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan, dan pembangunan infrastruktur lainnya terus dilanjutkan.

Delapan kriteria proyek konstruksi layang yang pertama menggunakan balok/gelagar-I beton langsing; kedua menggunakan sistem hanging scaffolding; ketiga menggunakan sistem balance cantilever precast/insitu; keempat menggunakan sistem launcher beam/frame; kelima memiliki tonase besar; keenam mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5; ketujuh mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4; dan kedelapan menggunakan sistem kabel. 

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 36 pengerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara dan dievaluasi, yaitu terdiri dari 32 proyek jalan tol, 3 proyek konstruksi kereta api ringan (light rail transit/LRT), dan 1 proyek kereta api double double track

Surat perihal penghentian sementara pekerjaan konstruksi layang telah dikeluarkan Menteri Basuki per 21 Februari 2018 yang ditujukan kepada pemilik/pelaksana konstruksi baik BUMN maupun swasta yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, serta kepada para Kepala Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

“Keputusan dilanjutkan atau tidaknya pekerjaan konstruksi layang bergantung hasil evaluasi, project by project dan tidak harus bersamaan,” kata Menteri Basuki. 

Dalam melakukan evaluasi, KKK menggunakan delapan kriteria penilaian yang masing-masing terdiri dari sejumlah indikator. Kedelapan kriteria penilaian adalah

(1) desain dapat dibangun dengan selamat,

(2) memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi,

(3) menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat,

(4) menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan,

(5) menggunakan material yang memenuhi standar mutu sesuai SNI,

(6) menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan,

(7) melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), dan

(8) keberadaan konsultan pengawas. 

Pemerintah mengharapkan sikap proaktif dari pemilik/pelaksana konstruksi untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK agar evaluasi dapat segera dilakukan. Untuk mempercepat pelaksanaan evaluasi, KKK telah membuka kantor sekretariatnya setiap hari, termasuk  Sabtu dan Minggu.

“Proyek yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan keluarnya rekomendasi,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin selaku Ketua KKK.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts