Peran sektor swasta dinilai masih dibutuhkan dalam pembangunan nasional, bahkan perlu ditingkatkan. Pasalnya pemerintah memiliki keterbatasan dalam membiayai berbagai proyek strategis, sementara hasil yang diharapkan dari proyek tersebut dibutuhkan segera mengingat semakin beragamnya kebutuhan masyarakat.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, bukan tanpa alasan kalau Presiden Joko Widodo mengutarakan perlunya peran sektor swasta dalam pembangunan.
Saat menyampaikan visi Indonesia ke depan dalam sidang kabinet paripurna lalu, presiden kembali menegaskan dua poin utama yang bersinggungan satu sama lain, yaitu pentingnya alokasi dana anggaran yang berfokus pada peningkatan investasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Sebelumnya, kedua gagasan ini tercetus dalam lima poin Pidato Visi Indonesia yang disampaikan pada Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Alasan Menteri BUMN Soal Utang, Mulai dari Pembangunan Nasional Hingga Setoran ke Negara
“Berangkat dari kesadaran bahwa RAPBN hanya mampu mendukung sebagian dari pembiayaan proyek pembangunan, peran serta pihak swasta dapat termanifestasikan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau yang juga dikenal dengan istilah public private partnership (PPP),” jelas Pingkan.
KPBU dikenal sejak masa Orde Baru seperti pada proyek pembangunan jalan tol dan ketenagalistrikan. Namun, bentuk kerja sama ini baru mulai digencarkan kembali sejak 1998 pasca-krisis moneter yang melanda Indonesia dan sebagian negara di kawasan Asia Tenggara.
Setelah didahului dengan beberapa peraturan pendukung KPBU, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Sejak Perpres ini diluncurkan, kerja sama yang sebelumnya dikenal dengan kerja sama pemerintah swasta (KPS) selanjutnya disebut KPBU. Setelah 2015, pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan peraturan-peraturan terkait yang mendorong perkembangan dalam KPBU.
Selain KPBU, saat ini pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas juga mengedepankan skema pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah (PINA) yang bertujuan untuk mempercepat pembiayaan investasi swasta dari proyek strategis nasional, secara khusus yang sumber pendanaannya berasal dari anggaran non-pemerintah (non-APBN/APBD) dan didukung penuh oleh kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Syarat Mutlak Pembangunan Nasional
Selama periode 2015-2019, proyek pembangunan di sektor infrastruktur membutuhkan pendanaan sebesar US$359,2 miliar dengan 41% pendaanan disokong oleh APBN dan sisanya dari sumber pendanaan lainnya, yang mencakup BUMN sebesar 22,2% dan partisipasi sektor swasta mencapai 36,5%.
Pingkan menambahkan, tentu saja langkah pemerintah dalam mendorong partisipasi swasta perlu terus digencarkan agar dapat mengatasi financial gap dalam pendanaan proyek-proyek strategis pembangunan, khususnya yang mendatangkan peningkatan investasi dan memajukan SDM Indonesia.
Selain itu, pemerintah masih terus mengoptimalkan implementasi Online Single Submission (OSS) untuk menjaga iklim usaha dan kepercayaan investor, baik dari luar ataupun dalam negeri.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)