Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan komisinya menolak wacana dari Bapennas perihal penggunaan dana abadi umat dana haji diperuntukan pembangunan infrastruktur. “Komisi VIII menolak wacana dari Bappenas untuk menggunakan dana abadi umat dana haji itu untuk infrastruktur,” kata Maman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, hari Senin (16/1/2016).
Setidaknya, kata Maman, terdapat beberapa alasan. Pertama perihal memperjelas makna akad. Sebab jamaah akadnya haji. Ia berpendapat bila digunakan dana tersebut sebatas dalam rangka penyempurnaan haji.
Kedua, adanya prioritas pembentukan badan pengelolaan haji. Pemerintah hingga kini baru memproses pengurusan pembentukan badan tersebut. Menurutnya bila badan tersebut sudah terbentuk maka dapat diketahui jumlahnya. “Kalau sekarang datanya masih simpang siur. Anggito Abimanyu misalnya menyebutkan di tahun 2014 adalah 60 triliun, lalu ada 2017 ini ada 100 triliun lalu ada pendapat lain,” kata dia.
Bahkan kata Maman, adanya kabar dana tersebut dibekukan sekian miliar rupiah di Giro dan sekian triliun rupiah dalam bentuk surat utang negara syariah alias Sukuk dana haji Indonesia. “Dan ketidakjelasan itu membuat kita tidak percaya uang itu dilakukan untuk apa,” katanya.
Ketiga, kata Politisi Partai PKB ini, pemerintah sebaiknya fokus terhadap pelayanan haji ketimbang merecoki dana haji. “Jadi artinya kalau memang dana itu betul dengan transparan dan jelas, maka sebaiknya digunakan untuk pelaksanaan haji dan umroh,” kata dia.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)