Komite II DPD RI Dorong Percepatan Pembangunan PLTSa


WE Online, Jakarta

Komite II mendorong percepatan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dapat mengelola sampah menjadi energi. Keberadaan PLTSa sebagai hasil Perpres No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Berbasis Sampah ini diharapkan menjadi solusi atas pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan energi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenko Maritim, Kementerian ESDM, PLN, dan Pemerintah Daerah hari Senin (5/12), Ketua Komite II, Parlindungan Purba menilai bahwa saat permasalahan sampah telah menjadi satu persoalan yang harus segera ditangani. Menurutnya keberadaan Perpres No. 18 Tahun 2016 ini sampah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai energi yang bermanfaat bagi masyarakat.

 “Permasalahan sampah dapat dimanfaatkan menjadi sumber listrik, guna memenuhi kebutuhan energi listrik sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2015-2019,” ujarnya.

Senator dari Sumatera Utara ini berharap pembangunan PLTSa tidak hanya dilakukan di tujuh kota sebagai pilot project, tetapi kedepannya juga dikembangkan di seluruh daerah. Dia juga berharap agar akan ada peraturan baru yang tidak hanya mengakomodir pengelolaan sampah di daerah dengan jumlah 1.000 ton/hari seperti dalam perpres 18/2016, tetapi juga daerah dengan jumlah sampah dibawah angka tersebut. Tujuannya agar pengelolaan sampah di setiap daerah dapat tertangani dan dimanfaatkan dengan baik sebagai sumber energi tambahan. Sebagai informasi, Perpres 18/2016 ini menunjuk tujuh kota sebagai pilot project pembangunan PLTSa, yaitu di DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.

Dalam RDP tersebut, ditemui salah satu masalah yang sempat dikeluhkan daerah adalah tentang biaya pengelolaan sampah (tipping fee). Dalam pengelolaan sampah, terdapat beberapa daerah yang tidak dikenai tipping fee. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi daerah yang dikenai tipping fee karena takut kedepannya akan menjadi masalah dari sisi laporan keuangan. Terkait masalah tersebut, Komite II mendesak Kemendagri untuk menetapkan Permendagri tentang tipping fee dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

“Komite II DPD meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menetapkan Permendagri tentang tipping fee dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah terkait dengan biaya pengelohan sampah dan bantuan biaya pengelolaan sampah dari pemerintah pusat,” ujar Parlindungan Purba.

Menurut Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim, Ridwan Djamaluddin, pembangunan PLTSa bertujuan untuk menemukan solusi atas permasalahan sampah yang menumpuk sekaligus menghasilkan energi listrik bagi masyarakat. Beberapa daerah yang menjadi pilot project telah mulai dalam proses pembangunan pengelolaan sampah yang mampu menghasilkan energi listrik.

“Esensi program kita adalah menghilangkan sampah dengan bonus listrik. Sepanjang perjalanannya kita sudah mencapai beberapa capaian penting,” ujarnya.

Mengenai masalah tipping fee, Ridwan menyetujui jika terdapat Permendagri yang mengatur masalah tipping fee. Dirinya menambahkan bahwa tipping fee merupakan biaya yang muncul dari pengangkutan sampai pengelolaan sampah. Selain itu, Ridwan juga menginformasikan bahwa jika terdapat daerah yang ingin dimasukkan dalam Perpres dalam pembangunan PLTSa, dapat dilakukan dengan mengirim surat ke Sekretaris Kabinet.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PT. PLN, Syah Darwin Siregar menjelaskan bahwa PLN telah berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Perpres 18/2016 dalam pembangunan PLTSa. Menurutnya PLN telah mengikat kontrak dengan tujuh kota terpilih untuk membeli energi listrik yang dihasilkan dari PLTSa di setiap daerah tersebut.

“PLN menandatangani MoU kepada tujuh pemerintah daerah/kota. PLN memberi komitmen untuk membeli energi dari sampah,” ujarnya.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts