Mantan Wantimpres Minta Batam Jadi Daerah Khusus Ekonomi dan Bisnis


WE Online, Jakarta

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jimly Asshiddiqie, menuturkan jika Indonesia ingin punya daerah kawasan industri yang berdaya saing dan kompetitif dengan negara lain. Maka, harus ada daerah yang diberikan wewenang khusus untuk mengakomodir itu semua  dan saat ini Batam daerah yang paling punya potensi itu.

“Sudah sepatutunya Batam diberikanan wewenang penuh untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis untuk menyaingi negara-negara lain seperti Singapura,” tutur Jimly, di Jakarta, Senin (21/01/2019).

Caranya, sambung Jimly dengan menerapkan kekhususan daerah Batam untuk mengelola kawasan tersebut. Bentuk kekhususan itu antara lain dengan melebur Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengelola (BP) Batam menjadi satu, sehingga tidak terjadi dualisme. Dengan catatan pimpinan yang dipilih bukan lewat pilkada melainkan dipimpin oleh profesional dari praktisi atau eksekutif bisnis di bawah langsung oleh pusat.

“Pucuk pimpinannya jangan dari  orang-orang politik yang dipilih lewat Pilkada. Karena jika dari Partai Politik (Parpol) kebijakan yang diambil menyesuaikan kebutuhan bukan berdasarkan kepentingan ekonomi,” sambungnya.

Untuk itu, sambungnya, dibutuhkan payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP).

“Saya pengin Pemerintah dan DPR duduk bersama, membahas Batam secara komperehensif. Jangan memutuskan sesuatu secara instan.” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta agar pemerintah mau duduk bersama membahas pengelolaan Batam.

“Ayo kita duduk bersama, kita cari solusi yang baik demi kemajuan ekonomi bangsa,” katanya.

Bambang mengingatkan rencana pemerintah melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah. Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP. No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

“Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan,” ujar Bamsoet sapaan akrabnya.

Politis Partai Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.

Karena itu, menurut Bamsoet, adanya rencana Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi. Pasalnya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.

“Selain itu, melihat UU. No.1 tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Konsisten pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari,” jelasnya.

Kritik pedas pun pernah dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menurutnya  keinginan pemerintahan Jokowi untuk melebur operasional BP  Batam dan Pemerintah Kota Batam, sangat berhaya sekali. Apalagi dengan penggabungan tersebut menyebabkan Wali Kota Batam merangkap exofficio sekaligus sebagai kepala otorita.

“Kita tadi sudah membahas cukup mendalam, baik dari aspek politk, hukum, juga ekonomi tentunya, dan hasilnya keputusan dilebur ini berbahaya sekali,” tegasnya.

Fahri mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan awal Batam adalah untuk membangun otonomi khusus yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan industri dan perdagangan nasional

“Kawasan Batam yang secara geografis masuk dalam Provinsi Kepulauan Riau dan berbatasan dengan Singapura, diharapkan akan dapat menyaingi Singapura dalam perdagangan dan industri,” tandasnya.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts