Mendirikan perusahaan dengan SIUJK di tahun 2019 menjadi lebih marak daripada sebelumnya. Hal ini ternyata merupakan imbas dari gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.
Sebagaimana kita tahu, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup menggembirakan meski tidak spektakuler. Beberapa faktor menjadi penyebabnya, salah satunya berupa makin tumbuhnya lapangan usaha di sektor konstruksi yang mencapai 0,72 persen. Pertumbuhan sektor ini sendiri pada triwulan pertama 2018 adalah 7,35 persen dibanding pada triwulan pertama 2017. Jika dikonversi dalam Rupiah, Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan bahwa nilai kontribusi sektor konstruksi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 10,49 persen atau senilai Rp367,8 Triliun. (Tirto.id, Mei 2018).
Salah satu tanda bahwa sektor konstruksi menggeliat adalah semakin meningkatnya jumlah konsultan besar bidang ini. Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menunjukkan bahwa jumlah konsultan besar pada 2018 mencapai 405 badan usaha. Jumlah tersebut rata-rata bertumbuh 16,82% per tahun dalam periode 2015—2018.
Sementara itu, pertumbuhan rata-rata tahunan untuk konsultan kecil dan menengah masing-masing 5,96% dan 6,49%. Jumlah konsultan kecil dan menengah pada 2018 tercatat 6.860 dan 935 badan usaha. Secara keseluruhan, jumlah konsultan pada 2018 tercatat 8.210 tumbuh signifikan dibandingkan dengan posisi 2015 sebanyak 6.390 konsultan. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) menilai bahwa pembangunan infrastruktur yang masif dalam 4 tahun terakhir menjadi pemicu pertumbuhan konsultan besar. (Bisnis.com, Januari, 2019).
Seperti Ini Persyaratan SIUJK di Tahun 2019
Di Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”), yang dimaksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Tahun 2019
Jika ingin mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebaiknya mengetahui jenis usaha yang termasuk area ini. Menurut UU Jasa Konstruksi, jenis usaha jasa konstruksi ada yang berupa usaha jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan integrasi keduanya. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam table berikut:
Jenis Usaha | Sifat Usaha | Klasifikasi Usaha | Layanan Usaha |
Konsultansi Konstruksi | a. umum | a. arsitektur;
b. rekayasa; c. rekayasa terpadu; d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah. |
a. pengkajian;
b. perencanaan; c. perancangan; d. pengawasan; e. manajemen penyelenggaraan konstruksi. |
b. spesialis | a. konsultansi ilmiah dan teknis;
b. pengujian dan analisis teknis. |
a. survei;
b. pengujian teknis; c. analisis. |
|
Pekerjaan Konstruksi | a. umum | a. bangunan gedung;
b. bangunan sipil. |
a. pembangunan;
b. pemeliharaan; c. pembongkaran; d. pembangunan kembali. |
b. spesialis | a. instalasi;
b. konstruksi khusus; c. konstruksi prapabrikasi; d. penyelesaian bangunan; e. penyewaan peralatan. |
pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya | |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | a. bangunan gedung
b. bangunan sipil. |
a. rancang bangun
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan. |
Sumber: Pasal 11-15 UU Jasa Konstruksi
Bentuk dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Pada dasarnya setiap orang bisa membuat SIUJK di tahun 2019 ini mengingat usaha tersebut bisa berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 19 UU Jasa Konstruksi. Adapun kualifikasinya bisa kecil, menengah, dan besar.
Penetapan kualifikasi usaha jasa konstruksi tersebut berdasarkan beberapa faktor di bawah ini:
- penjualan tahunan;
- kemampuan keuangan;
- ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
- kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
Adapun syarat sebuah usaha jasa konstruksi berdasarkan bentuk perusahaannya adalah sebagai berikut:
Bentuk Perusahaan | Segmen Pasar |
Perseorangan | a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil. |
Badan Usaha | a. berisiko sedang;
b. berteknologi madya; dan/atau c. berbiaya sedang |
Badan Hukum | a. berisiko besar;
b. berteknologi tinggi; dan/atau c. berbiaya besar. |
Sumber: Pasal 19-24 UU Jasa Konstruksi
Adapun penetapan kualifikasi usaha kecil, menengah, atau besar dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
- penjualan tahunan;
- kemampuan keuangan;
- ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
- kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Tahun 2019
Untuk setiap pelaku usaha, UU Jasa Konstruksi memberikan syarat yang berbeda. Untuk pelaku usaha jasa konstruksi perseorangan misalnya, wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP). TDUP adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. Sementara itu, badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha.
Pada pelaku usaha perseorangan, cara mendapatkan izinnya bisa langsung di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. Demikian juga untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 27 dan 28 UU Jasa Konstruksi. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang berbeda pada keduanya.
Untuk mendapatkan IUJK di tahun 2019 bagi perusahaan yang domisili usahanya di wilayah Jakarta, sesuai ceklis yang diminta PTSP DKI Jakarta, pelaku perusahaan jasa usaha konstruksi membutuhkan surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disertakan. Adapun dokumen lain yang disediakan antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi di Tahun 2019
Lalu, bagaimana dengan badan usaha yang ingin memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di tahun 2019 ini? Apa saja persyaratan siujk dan prosedur untuk membuat perusahaan SIUJK? Selain beberapa persyaratan dokumen pribadi seperti perusahaan perseorangan di atas, badan usaha terlebih dahulu harus membuat legalitas pendirian perusahaan. Adapun bentuk usaha yang bisa dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Persekutuan Komanditer (CV). Hanya saja pastikan lokasi yang hendak dijadikan alamat perusahaan sudah sesuai zonasi. Untuk DKI Jakarta, pedomannya berpatokan pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Untuk mengetahui bentuk perusahaan apa yang tepat, Easybiz telah membuat Panduan Memilih Bentuk Perusahaan: 9 Perbedaan PT dan CV Yang Harus Kamu Ketahui.
Legalitas pendirian bagi badan usaha tersebut harus dibuat di notaris yang kemudian dituangkan dalam Akta Pendirian. Dalam dokumen tersebut, harus dimuat maksud dan tujuan perusahaan yang panduannya adalah KBLI 2017. Ini artinya, badan usaha harus merujuk pada Perka BPS No. 19 Tahun 2017 Tentang Kode KBLI (Perubahan).
Selanjutnya, akta pendirian badan usaha yang ingin memiliki SIUJK di tahun 2019 akan didaftarkan ke instansi terkait. Sementara itu, untuk badan usaha berbentuk CV akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen-dokumen di atas akan dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Hal berbeda jika badan usaha berbentuk koperasi di mana dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selanjutnya, badan usaha akan mendapatkan NPWP Badan.
Agar mendapatkan SIUJK di tahun 2019, badan usaha harus memiliki beberapa dokumenpersyaratan di bawah ini:
-
Kartu Tanda Anggota (KTA)
Setiap perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi yang ingin mendapatkan SIUJK di tahun 2019 harus terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi atau terdaftar di LPJK. Dengan kata lain, setiap perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi sebagai syarat SIUJK. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan di sebuah asosiasi perusahaan.
Tidak sembarangan asosiasi yang bisa memberikan KTA kepada perusahaan jasa konstruksi. Hanya asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Jika ingin mengetahui asosiasi yang sesuai dengan perusahaan yang akan didirikan, silakan kunjungi situs LPJK di www.lpjk.net.
-
Surat Keterangan Tenaga Terampil (SKTK)
Dokumen selanjutnya yang harus dimiliki untuk memenuhi syarat dan prosedur mendapatkan SIUJK di tahun 2019 adalah Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK). Adapun yang dimaksud SKTK adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Permohonan SKTK diajukan secara tertulis kepada LPJK Provinsi disampaikan langsung dan/atau melalui Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dengan menggunakan formulir sebagaimana yang disediakan oleh lembaga terkait.
Beberapa lampiran yang harus disertakan dalam Permohonan SKTK adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan;
- Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
- Self assesment dilakukan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK Nasional.
Untuk mengetahui aturan lebih jelas mengenai tata cara mendapatkan SKTK ini, bisa mempelajari Peraturan LPJK Nomor 6 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil.
Untuk proses dan biaya mendapatkan SIUJK hubungi Easybiz di
-
Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)
Bagi perusahaan yang ingin memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi(SIUJK) di tahun 2019, prosedur dan persyaratan lainnya adalah harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA). SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Adapun cara dan syarat mendapatkan SKA menurut Pasal 8 Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli yaitu diajukan secara tertulis kepada LPJK melalui Asosiasi Profesi dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh LPJK. Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh
- Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi
- Kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir dari LPJK; dan
- Self assesment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional.
-
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
SBU, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UU Jasa Konstruksi merupakan dokumen wajib bagi setiap badan usaha yang ingin berkecimpung dalam jasa konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh menteri melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang telah terakreditasi. SBU umumnya akan memuat beberapa informasi sebagai berikut:
- jenis usaha;
- sifat usaha;
- klasifikasi usaha; dan
- kualifikasi usaha.
Dokumen Lain yang Harus Dipenuhi Sebagai Syarat untuk Mendapatkan SIUJK di Tahun 2019
Setelah semua dokumen di atas dimiliki, badan usaha bisa mengajukan surat izin usaha jasa konstruksi ke PTSP setempat. Namun, ada beberapa dokumen yang juga harus disertakan saat mengajukan izin.
Salah satu dokumen yang penting adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta surat izin tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang sebagai ganti HO atau UUG. Perusahaan juga akan diminta mengajukan proposal teknis yang dilengkapi antara lain:
- Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT);
- Fotokopi KTA Asosiasi Perusahaan;
- Foto kantor perusahaan (Papan nama/plang, kantor tampak depan, ruang kerja,& ruang rapat) warna 1 lembar;
- Foto penanggung jawab.
Meski di DKI Jakarta, SKDP dianggap bukan lagi sebagai syarat untuk memperoleh perizinan sebagaimana SK PTSP DKI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha, namun sebaiknya perusahaan memilikinya. Dokumen ini masih tercantum dalam list persyaratan pengajuan izin SIUJK di website PTSP. Selain itu, SKDP umumnya berperan sebagai persyaratan ketika perusahaan melakukan kegiatan hukum dengan pihak ketiga.
Jangan lupa juga untuk membawa IMB bangunan lokasi kantor dan bukti telah membayar pajak PBB. Jika tanah atau bangunan disewa, lampirkanlah beberapa dokumen di bawah ini:
- Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan,
- Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan,
- Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan.
Jika semua dokumen di atas sudah dimiliki dan tidak ada masalah, maka surat izin usaha jasa konstruksi untuk perusahaan perorangan maupun badan usaha akan diberikan oleh pihak berwenang. Mudah bukan untuk mendapatkan SIUJK di tahun 2019 ini? Jika perusahaan Anda ingin juga merasakan gurihnya bisnis jasa konstruksi, bisa menghubungi Easybiz di .
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)