Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, direncanakan akan dibangun dalam tiga tahap yang tahapan konstruksi akan dimulai Januari 2018.
Dilanjutkan “soft opening” pada bulan Juli 2019 dan ditargetkan rampung secara keseluruhan pada tahun 2027 dengan kapasitas kontainer sebanyak 7,5 juta TEUS dan kendaraan sebanyak 500.000 CBU, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam keterangan tertulis di Manado, Kamis (24/11/2016).
“Untuk membangun pelabuhan ini, membutuhkan total dana sekitar Rp43,22 triliun,” katanya.
Adapun perinciannya, pembangunan tahap pertama Fase I sebesar Rp17,63 triliun, Tahap I fase kedua Rp14,16 triliun, Tahap II sebesar Rp7,58 trilliun, dan Tahap III sebesar Rp3,86 triliun.
Untuk proporsi pembiayaan pembangunan Pelabuhan Patimban, lanjut dia, berasal dari pinjaman 71 persen untuk pemecah gelombang (breakwater), pengerukan, reklamasi, dermaga dan seawall, trestle, dan jalan akses, kemudian 19 persen dari APBN untuk lahan kurang lebih 360 hektare, pajak 10 persen, dan kerja sama pemerintah swasta (KPS) sebesar 10 persen untuk peralatan dan pengoperasian.
Pembangunan Pelabuhan Baru Patimban dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis Nasional.
Dalam perpres itu, disebutkan bahwa penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan, dimungkinkan bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sugihardjo menuturkan bahwa tujuan pembangunan Pelabuhan Patimban adalah untuk menekan biaya logistik dengan mendekatkan pusat produksi ke outlet pelabuhan serta menekan penggunaan BBM dan meningkatkan utilisasi truk, memperkuat ketahanan ekonomi dan menyediakan backup outlet pelabuhan, menurunkan tingkat kemacetan di Ibu Kota dengan memindahkan sebagian trafik angkutan berat ke luar wilayah, serta menjamin keselamatan pelayaran dan area eksplorasi migas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono menjelaskan dalam pemilihan lokasi Pelabuhan Patimban telah didasarkan pada hasil prastudi kalaikan (FS) dan FS tahun 2015, dan lokasi ini dinilai paling layak ditinjau dari aspek transportasi, hukum dan kelembagaan, teknis, lingkungan, keselamatan pelayaran dan migas.
“Ke depannya pelabuhan ini dapat memberikan alternatif akses laut terdekat dari kawasan sentra industri sekaligus melengkapi fungsi New Priok Port sebagai pelabuhan internasional,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, dalam pembangunan pelabuhan memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, maupun dukungan masyarakat sekitar, agar proyek nasional tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan target.
Terkait dengan konsep pelabuhan pengumpul dan pengumpan (hub and spoke), Tonny berharap mendapatkan masukan untuk peran Pelabuhan Patimban. Ia menjelaskan konsep pelabuhan pengumpul dan pengumpan menjadi bentuk integrasi pelabuhan yang lazim untuk membentuk keteraturan pola distribusi barang melalui pelabuhan.
“Sistem ini sangat penting untuk membantu menurunkan biaya logistik transportasi karena prinsip dasar dalam sistem pengangkutan, yaitu penggunaan kapal besar yang lebih ekonomis dari sistem pengangkutan yang biasa dipergunakan dalam sistem ‘multiple ports of call’,” katanya. (Ant).
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)