Pemda Wajib Punya Data Rumah Tak Layak Huni


WE Online, Jakarta

Pemerintah daerah (pemda) diimbau memiliki data rumah tidak layak huni (RTLH) masyarakat dan kawasan kumuh. Kedua data tersebut sangat dibutuhkan agar pemerintah pusat bisa menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah masing-masing.

Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dwityo Akoro Soeranto mengatakan, pemda harus memiliki data yang pasti tentang RTLH milik masyarakat dan kawasan kumuh yang ada di daerahnya.

“Salah satunya dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah,” kata Dwityo Akoro Soeranto di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Dengan SK mengenai kawasan kumuh tersebut, lanjut Dwityo, menunjukkan pemda serius memberikan perhatian khusus. Dengan data tersebut, pemda dapat berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah kumuh dan RTLH.

Ia menuturkan, Kementerian PUPR memiliki program stimulan, baik di sektor pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat yang dapat dimanfaatkan pemda. Di sektor perumahan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk rumah bersubsidi, pembangunan rusun dan rumah khusus.

“Program penyediaan perumahan ditujukan untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak huni. Selain itu, program tersebut berkolaborasi dengan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya. Jadi selain infrastruktur dibantu, rumah-rumah masyarakat yang tidak layak huni juga diperbaiki,” pungkasnya.

 

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts