Pemerintah tengah gencar memacu pembangunan infrastruktur terintegrasi di wilayah-wilayah yang memiliki potensi dan keunggulan aspek geoekonomi, geopolitik, atau geostrategis. Salah satu infrastruktur yang sedang digenjot adalah kawasan industri sebagai pendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan pemerataan ekonomi.
Plt. Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, adanya kawasan industri tentu dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur lain.
“Seperti jalan dan pelabuhan, serta menyediakan lapangan kerja dan menarik investasi,” kata Putu di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Putu meyakini dengan bertambahnya lapangan kerja, maka pendapatan masyarakat akan meningkat dan berdampak pada peningkatan pendapatan ekonomi di wilayah tersebut. Di samping itu, dapat mengerek produktivitas perusahaan di kawasan industri, sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi.
“Kami mengharapkan kawasan industri dapat lebih kompetitif sekaligus makin bersinergi dalam konektivitas antarkawasan serta memikirkan bersama penerapan model Industri 4.0 di lingkungannya,” tuturnya.
Berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bagi penanam modal baru di sektor manufaktur diwajibkan mendirikan pabrik di kawasan industri. Untuk itu, Pemerintah mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dengan berbagai fasilitas penunjang dan kemudahan segala proses perizinan.
“Saya sering sebut, ada tiga syarat untuk membangun kawasan industri, yaitu lahan, lahan, dan lahan. Lahan pertama yang dimaksud adalah terkait dengan tata ruang, kedua adalah kelaikan dari lahan tersebut, dan ketiga adalah mengenai pengelolaan lahan,” papar Putu.
Selanjutnya, guna mengakselerasi pembangunan kawasan industri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Dari regulasi itu, kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional menjadi 24. Beberapa kawasan industri sudah berstatus sebagai kawasan ekonomi khusus,” pungkasnya.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)