Pemerintah terus berusaha meningkatkan ketersediaan akses listrik bagi 7 juta rumah tangga yang belum pernah menikmati manfaat listrik, salah satunya dengan menjalankan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sejak awal tahun 2017. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung usaha tersebut.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman mengatakan jumlah penerima subsidi listrik yang terdaftar di PLN sebagai pelanggan daya 900 VA saat ini adalah sebesar 23,1 juta rumah tangga. Sementara berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, rumah tangga yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi listrik daya 900 VA hanya 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu.
“Dengan adanya pembenahan sasaran subsidi, pemerintah berharap dapat menghemat sekitar 22 triliun rupiah dalam setahun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik, khususnya di daerah yang belum mendapatkan layanan listrik PLN,” kata Jarman di Jakarta.
Hingga akhir tahun 2019, Pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur listrik di Papua dan Papua Barat sebesar 514 MW, dan pemberian penyambungan listrik secara gratis kepada 186 ribu rumah tangga melalui Program Listrik Pedesaan (Lisdes).
Pada akhir tahun 2016, meski Rasio Elektrifikasi nasional telah mencapai 91,16% atau sebesar 59.656 megawatt (MW), masih ada 2.519 desa yang belum terjangkau layanan infrastruktur listrik. Untuk itu dibutuhkan terobosan agar masyarakat di desa-desa tersebut dapat segera menikmati listrik, antara lain dengan pendistribusian paket Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) dimana per rumah akan mendapat empat paket.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat I Made Suprateka menjelaskan bahwa Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran bagi Rumah Tangga daya 900 VA merupakan hasil keputusan bersama yang harus didukung dengan data akurat.
“Untuk memenuhi permintaan akan dukungan data yang akurat, Pemerintah mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016,” kata Suprateka.
Penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Tarif pelanggan untuk rumah tangga daya 900 VA terbagi menjadi dua jenis, yaitu tarif pelanggan rumah tangga tidak mampu (bersubsidi) dan tarif pelanggan rumah tangga mampu (non subsidi).
Tarif pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA yang selama ini menikmati subsidi, disesuaikan secara bertahap setiap 2 bulan sebanyak 3 kali (bulan Januari, Maret dan Mei 2017) menuju tarif keekonomian, selanjutnya pada bulan Juli 2017 diterapkan tarif adjustment seperti halnya tarif pelanggan non-subsidi lainnya. Selain rumah tangga miskin dan tidak mampu, tarif listrik untuk UMKM, industri kecil, rumah ibadah, sekolah, dan puskesmas masih disubsidi.
Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 mengatur mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang seharusnya disubsidi namun tidak terdapat dalam Data Terpadu TNP2K, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor Desa atau Kelurahan setempat. Pengaduan ini akan diteruskan ke Posko Penanganan Pengaduan Pusat melalui website subsidi.djk.esdm.go.id.
Pemerintah mengambil kebijakan ini mengingat anggaran subsidi listrik yang dikeluarkan dari tahun ke tahun relatif besar. Pada tahun 2012 s.d. tahun 2014, Pemerintah mengeluarkan anggaran subsidi listrik sekitar Rp100 Triliun per Tahun. Untuk menekan anggaran tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan tarif nonsubsidi pada 12 golongan tarif yang tergolong mampu di tahun 2015. Kebijakan tersebut berhasil mengurangi anggaran subsidi listrik secara signifikan menjadi sebesar Rp56,5 Triliun.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)