Jakarta – Pemberian kesempatan waktu penyelesaian hingga 50 hari kalender kepada penyedia yang tidak dapat melaksanakan kontrak sesuai waktu yang ditentukan dapat dilakukan PPK berdasarkan dasar pertimbangan yang kuat.
Dalam pekerjaan konstruksi, misalnya, hasil pekerjaan yang telah mencapai 80% dapat diberikan kesempatan ini. Hal ini merupakan bentuk dispensasi yang diberikan oleh PPK sebelum memutuskan kontrak secara sepihak.
“Jadi, PPK sebelum memutus kontrak secara sepihak juga bisa mempertimbangkan manakala berdasarkan penelitian PPK, penyedia tadi masih sanggup menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan 50 hari,“ kata Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, Ade Rizky Emirsyah, saat rapat kunjungan kerja DPRD Kota Madiun di kantor LKPP beberapa waktu yang lalu.
Ade menjelaskan, pemberian kesempatan ini bukanlah mekanisme perpanjangan waktu. Sebab, penyedia yang diberikan dispensasi waktu 50 hari kalender ini akan tetap dikenai denda sebesar 1:1000 per hari dari nilai kontrak.
Jika pekerjaan konstruksi belum juga selesai dalam tenggat 50 hari, lanjut Ade, penyedia akan dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan pelaksanaan, pengembalian sisa uang muka, denda keterlambatan, bahkan penjatuhan sanksi daftar hitam.
Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Barang dan Jasa Edi Kristiyanto menjelaskan bahwa PPK yang memberikan kesempatan ini harus memberikan surat kepada penyedia yang menerangkan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan inventarisasi progres pekerjaan konstruksi.
Di sisi lain, PPK juga perlu melakukan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan adendum tata cara penganggaran berupa kebutuhan biaya yang diperlukan untuk anggaran tahun selanjutnya.
Adapun penilaian terhadap penyedia, ujar Edi, yang terkait dengan kemampuan menyelesaikan pekerjaan dapat dilakukan dengan mengevaluasi program pengerjaan.
Menurutnya, PPK juga dapat melibatkan pengelola teknis dari instansi terkait untuk melakukan perhitungan progres pekerjaan.“Karena ini kondisinya tidak normal, ya Pak, ‘kan sudah kritis, PPK (dapat) meminta kepada penyedia untuk melakukan upaya percepatan pekerjaan, seperti ada lembur, penambahan jam kerja, (dan) penambahan peralatan,“ pungkasnya.
Baca Juga :
Update!! Pengertian dan Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)