Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus mendorong kerja sama pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan Kerjasama Operasional (KSO) dengan badan usaha swasta, sebagai solusi atau alternatif dalam menyikapi keterbatasan alokasi dana APBN.
Untuk mendukung hal tersebut, Menhub mengungkapkan akan terus mendukung dengan melakukan deregulasi sejumlah aturan perundang-undangan yang menghalangi investor untuk berinvestasi khususnya di sektor transportasi.
“Kementerian Perhubungan saat ini terus berupaya melakukan deregulasi sejumlah aturan di sektor transportasi. Aturan kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit. Sudah bukan saatnya lagi mempersulit investasi di negeri ini,” ungkap Menhub Budi di Jakarta (2/2/2018).
Menhub menyebut hal ini sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo untuk selalu memberi ruang sebanyak-banyaknya bagi dunia investasi di Indonesia, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Selama kurun waktu 2015 hingga 2017, Kementerian Perhubungan telah mencabut sebanyak 21 peraturan, merevisi 29 peraturan untuk memudahkan sekaligus memangkas birokrasi, menetapkan 6 peraturan baru, dan mencabut sejumlah pasal di 6 peraturan berbeda.
“Peran swasta untuk ikut membangun sektor transporasi sangat diperlukan mengingat APBN kita terbatas, bayangkan 5 tahun ke depan kita membutuhkan sekitar 1600 triliun rupiah untuk membangun infrastruktur transportasi di Indonesia. Sementara kemampuan APBN kita tidak sampai segitu,” jelasnya.
Dengan adanya keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur transportasi, Menhub mengungkapkan nantinya APBN dapat dialihkan untuk membangun daerah-daerah pinggiran yang sangat membutuhkan akses transportasi.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)