Perusahaan dengan 100 Pekerja Wajib Terapkan SMK3

Jumat, 25 Mei 2012

Perusahaan dengan 100 Pekerja Wajib Terapkan SMK3

ANT

Perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi terjadi kecelakaan kerja yang tinggi akan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012.


“Dengan dikeluarkannya PP ini, semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).


Peraturan yang merupakan aturan pelaksana dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu menyatakan, SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


“Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja,” papar Menakertrans.


Dengan peraturan tersebut, Muhaimin mengakui, dibutuhkan peningkatan pembinaan dan pengawasan SMK3 melalui kebijakan yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran menerapakan SMK3 di tempat kerja atau usaha.


Bahkan, katanya, peningkatan kebijakan untuk menerapkan SMK3 itu telah dilakukan melalui pasal 87, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pelaksanaannya kurang optimal dan masih terbatasnya kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan.


“Itu sebabnya perlu pengaturan lebih lanjut di dalam PP. Penyusunan PP ini ternyata cukup panjang, sembilan tahun lamanya kita menanti. Setelah melalui proses panjang, pada 12 April 2012, PP No.50/2012 tentang penerapan SMK3 ini akhirnya ditandatangani oleh Presiden SBY,” kata Muhaimin.


Dengan terbitnya PP tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan untuk mematuhi aturan pelaksanaan SMK3 untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. “SMK3 ini harus dijadikan kebutuhan dunia usaha, karena tingkat penerapannya yang tinggi akan dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya,” tambahnya.


Dalam PP itu disebutkan, pengusaha diwajibkan menerapkan K3 kepada seluruh pekerja/buruh dan orang selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait.


Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya mengatakan bahwa pelaksanaan SMK3 itu dilakukan Kemenakertrans bekerjasama dengan berbagai pihak, temasuk ILO serta ke depan akan juga dilakukan kerja sama untuk pengawasan dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti organisasi pengusaha, serikat buruh/pekerja, asosiasi lembaga K3 dan asosiasi Profesi K3 maupun Dewan K3 Nasional.

Belum ada tanggapan
Captcha belum diisi / expired / tidak valid.
NAMA

EMAIL

JUDUL

TANGGAPAN



Seluruh judul dan isi tanggapan adalah tanggung jawab masing-masing penulis tanggapan. Redaksi hukumonline berhak untuk menayangkan atau tidak menayangkan tanggapan dengan mempertimbangkan kepatutan serta norma-norma yang berlaku.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts