http://sertifikasi.co.id–Pemilihan jenis kontrak untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perpres nomor 70 tahun 2012 mewajibkan PPK menentukan bahwa pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa PPK harus menentukan jenis kontrak yang akan digunakan. Jenis kontrak yang akan digunakan harus sesuai dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan. Sebagai contoh untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor atau rumah dinas tidak mungkin digunakan kontrak harga satuan melainkan harus menggunakan kontrak lump sum. Hal ini disebabkan perbedaan lokasi, type/model, ukuran dan struktur tanah tempat rumah akan dibangun akan menyebabkan perbedaan jenis pekerjaan yang harus dikerjakan dan akan berpengaruh pada total biaya yang diperlukan untuk masing masing bangunan. Demikian juga pengadaan bahan makanan untuk pasien rawat inap di rumah sakit dan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan tidak tepat kalau menggunakan kontrak lump sum melainkan harus menggunakan kontrak harga satuan karena jumlah pasien dan narapidana/tahanan yang akan diberi makan belum dapat dipastikan.
PPK harus pastikan kesesuaian secara tegas menetapkan nama jenis kontrak yang akan digunakan dalam pengadaan barang/jasa. Jenis kontrak tersebut harus dicantumkan oleh Pokja UKPBJ dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan harus dijelaskan kepada peserta lelang dalam acara penjelasan dokumen lelang (aanwijzing) serta dijadikan salah satu acuan dalam menetapkan pemenang lelang. Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa Pokja UKPBJ dan peserta lelang harus memiliki persepsi yang sama terhadap jenis kontrak yang digunakan karena perbedaan jenis kontrak akan mempengaruhi proses evaluasi dokumen penawaran.
Perlunya PPK memahami jenis kontrak karena pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa akan terkait dengan kemungkinan penyesuaian pekerjaan serta perubahan kontrak. Sedangkan bagi Pokja UKPBJ, pemahaman terhadap jenis kontrak merupakan salah satu pengetahuan penting yang diperlukan dalam mengevaluasi dokumen penarawan. Perbedaan jenis kontrak berarti berbeda pula cara mengevaluasi dokumen. Sebagai contoh jika menggunakan kontrak lump sum maka hasil koreksi aritmatik tidak boleh merubah urutan penawaran karena yang diberlakukan bukan harga terkoreksi melainkan harga yang tercantum dalam surat penawaran. Sebaliknya jika menggunakan kontrak harga satuan harga yang digunakan untuk menentukan urutan harga penawaran didasarkan pada hasil koreksi aritmatika.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memilih salah satu jenis kontrak yang tepat yang akan dicantumkan dalam dokumen pengadaan oleh Pokja UKPBJ. Dilihat dari pembebanan tahun anggaran, sumber pendanaan, dan jenis pekerjaan, pada umumnya kontrak yang dipilih adalah kontrak tahun tunggal, kontrak pengadaan tunggal, dan kontrak pekerjaan tunggal. Konsekuensi dari perbedaan jenis kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran, sumber pendanaan, dan jenis pekerjaan tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap jalannya proses lelang. Karena semua jenis kontrak tersebut dapat digunakan untuk hampir setiap jenis pekerjaan.
Pengaruh dari pemilihan jenis kontrak lainnya yaitu kontrak tahun jamak (multi years contract), kontrak pekerjaan bersama, kontrak payung, dan kontrak pekerjaan terintegrasi akan terjadi pada tahapan setelah proses lelang sebagai berikut:
Kontrak tahun jamak mengharuskan penandatangan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
- Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kontrak yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) bagi penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan cleaning service.
- Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan tersebut pada huruf a di atas.
- Kepala daerah untuk kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah.
Kontrak pekerjaan bersama ditandatangani oleh lebih dari satu PPK dan satu penyedia barang/jasa. Kontrak payung dilakukan antara pihak yang mewakili pemerintah dengan penyedia barang/jasa untuk digunakan sebagai acuan K/L/PD dalam melaksanakan barang/jasa. Kontrak payung menetapkan item barang serta harga setiap item barang namun tidak membebankan pelaksanaan kontrak kepada salah satu DIPA atau instansi tertentu. Karena itu kontrak payung dapat dimanfaatkan oleh semua K/L/PD. Penyesuaian jenis pekerjaan dengan jenis kontrak perlu dilakukan terhadap jenis kontrak yang dibedakan berdasarkan cara pembayaran (kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan, kontrak persentase, dan kontrak terima jadi). Contoh kesesuian jenis pekerjaan dengan jenis kontrak tersebut sebagai berikut.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)