Rahasia UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja tidak diamandemen

Tanggal 18-20 Februari 2014 yang lalu, saya berkesempatan mengikuti salah satu sertifikasi auditor SMK3 yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri Pasar Rebo, Jakarta . Kegiatan yang dihelat selama tiga hari tersebut diisi oleh instruktur dari PJK3 yakni Bapak Pungky Widyatmoko yang notabene adalah pensiunan dari Depnaker. Di hari pertama, sudah nampak jelas kapasitas beliau memang sangat mumpuni di bidangnya khususnya Keselamatan dan Kesehatan K3 dikarenakan beliau adalah salah satu pelaku sejarah atau ikut serta dalam tim perumus beberapa perundang-undangan K3 yang ada di Indonesia. Dari pertemuan singkat tersebut banyak sekali pertanyaan-pertanyaan praktisi ataupun akademisi K3 terjawab. Salah satu yang menarik adalah ketika salah satu peserta menanyakan alasan mengapa Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja tidak diamandemen karena ada pasal yang sudah tidak relevan lagi. Berikut ini saya cuplikkan pasal yang dimaksud.

 Pasal 15

 (1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.

(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Bila kita cermati bersama ada kejanggalan di poin nomer dua yakni denda kepada pelanggar peraturan yang hanya diganjar denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kita pasti sepakat denda seratus ribu rupiah untuk sekarang ini adalah tergolong sangat kecil untuk kapasitas perusahaan. Bahkan uang seratus ribu rupiah bukan hal sulit lagi keluar dari dompet seorang pekerja. Timbul lah pertanyaan, semurah itukah penegakan hukum di Indonesia ? Pertanyaan itu dengan lugas beliau jawab bahwa UU No 1 TAHUN 1970 tentang Keselamatan Kerja tidak diamandemen karena secara filosofi tidak ada yang berubah di Undang-undang tersebut dan tidak ada yang harus diubah. Pasal 15 dalam implementasinya sudah dijabarkan sedemikian rupa oleh Mahkamah Agung yang secara periodik mengeluarkan surat edaran kepada hakim-hakim tentang denda pelanggar undang-undang. Jadi sudah dipastikan denda yang sekarang beda dengan denda di tahun 1970. Logikanya kondisi perekonomian di Indonesia yang labil tidak memaksa sebuah peraturan untuk mengikutinya terlebih lagi undang-undang. Hanya masalah interpretasi yang sering dipelintir akademisi atau praktisi untuk jadi bahan candaan di forum. Beruntunglah saya yang hadir di forum tersebut, setidaknya tercerahkan dengan banyaknya pertanyaan yang seakan-akan tidak akan pernah terjawab karena mungkin terputusnya jalur komunikasi dan informasi dari pihak perusahaan maupun Depnaker

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts