Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi telah melalui tahap persetujuan dalam rapat kerja Komisi V DPR-Kementerian PUPR dan bakal dibawa kepada pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna yang akan datang.
“Setelah melalui berbagai rangkaian pembahasan perumusan dan proses sinkronisasi, Panitia kerja akhirnya menetapkan draf RUU tentang Jasa Konstruksi yang terdiri dari 14 bab dan 106 pasal,” kata Ketua Panja RUU tentang Jasa Konstruksi Muhidin Mohamad Said dalam rilis di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Muhidin Mohamad Said mengutarakan harapannya agar langkah yang dilakukan ini dapat mendorong dunia jasa konstruksi nasional yang kondusif ke tingkatan yang lebih tinggi, serta melahirkan hasil yang dapat digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah substansi dalam peraturan perundangan tersebut antara lain terkait dengan pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemda, penguatan standar keamanan keselamatan kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Selain itu, sertifikat kompetensi kerja akreditasi asosiasi dan pemberian lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi, pengaturan tenaga kerja konstruksi, pengaturan tenaga kerja konstruksi asing dan badan usaha jasa konstruksi asing, kegagalan bangunan dan penilaian ahli, upah tenaga kerja konstruksi dan remunerasi.
Sebagaimana diwartakan, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) memperkirakan sektor konstruksi di Tanah Air bakal tumbuh signifikan pada 2017 selaras dengan tekad pemerintah yang menjadikan infrastruktur sebagai prioritas pembangunan tahun depan.
“Tumbuhnya sektor ini ditopang oleh eksekusi dan realisasi proyek-proyek pemerintah baik melalui APBN maupun BUMN dan kerja sama pemerintah dengan swasta,” kata Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa.
Menurut Andi Rukman Karumpa, perasaan optimistis tersebut juga disebabkan adanya banyak proyek yang mangkrak namun kemudian dihidupkan kembali oleh pemerintah sehingga berdampak sangat positif bagi industri konstruksi.
Andi mengatakan, kontribusi sektor konstruksi tahun ini bisa mencapai hingga 16 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan catatan pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2016 dapat mencapai angka 5 persen ke atas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meresmikan pembukaan “Indonesia Infrastructure Week” dan Konstruksi Indonesia 2016 dengan menekankan pertumbuhan ekonomi yang meningkat 5,02 persen di tengah penurunan global.
“Kita harapkan nanti pada triwulan yang ke empat paling tidak bisa 5,1 sampai 5,2. Artinya ada kenaikan meskipun sedikit. Ini untuk memberikan rasa optimisme kita bahwa pertumbuhan ekonomi kita masih ada karena negara yang lain semuanya turun turun turun,” ujar Jokowi saat sambutan peresmiannya di Balai Sidang Jakarta, Rabu (9/11).
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan untuk mensertifikasi 750 ribu pekerja jasa konstruksi dalam lima tahun ke depan agar mendapatkan pengakuan dan mudah mendapat lapangan pekerjaan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib di Jakarta, Senin (7/11), mengemukakan pemerintah menargetkan sertifikasi 200 ribu pekerja konstruksi pada 2017.
“2017 semua kontraktor BUMN harus mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat. BUMN mereka siap 2017 mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat,” kata Yusid.
Ia mengemukakan proses sertifikasi pekerja konstruksi tersebut bisa disinergikan antara pemerintah, BUMN, maupun kontraktor untuk meringankan pembiayaan. (Ant)
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)