Kementerian Perhubungan telah membentuk Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Pelabuhan Patimban guna percepatan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2/2017), mengatakan pembentukan Satuan Kerja ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 218 Tahun 2017 tanggal 16 Februari 2016 Tentang Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
“Satuan Kerja ini merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk secara khusus sebagai Unit Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Patimban,” katanya.
Tonny menambahkan Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban akan dipimpin oleh satu orang Kepala Satuan Kerja yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja yang ditunjuk serta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
“Satuan kerja pembangunan Pelabuhan Patimban dibentuk dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta tingginya beban kerja, tingkat kesulitan dan komplektivitas kegiatan, dan besarnya nilai anggaran yang dialokasikan untuk membiayai sampai dengan selesainya kegiatan pembangunan Pelabuhan Patimban sehingga perlu penugasan secara khusus oleh Menteri Perhubungan selaku Pengguna Anggaran,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 218/2017 tersebut, susunan organisasi Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban terdiri dari kepala satuan kerja, sekretaris satuan kerja, pejabat penguji dan penandatanganan surat perintah membayar, pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, staf teknis serta staf administrasi dan keuangan.
“Namun demikian, guna menjamin terselenggaranya kinerja dan mutu hasil kegiatan pembangunan Patimban, maka kepala satuan kerja dapat merekrut dan memberdayakan ahli dan pegawai harian lepas sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dalam jumlah yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tonny menyebutkan satuan kerja pembangunan Pelabuhan Patimban tersebut bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui dan berada di bawah pembinaan teknis dan administrasi oleh Dirjen Perhubungan Laut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menargetkan Pelabuhan Patimban yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No 47 tahun 2016 akan mulai beroperasi pada tahun 2019.
Pembangunan Pelabuhan Patimban akan dibangun dalam tiga tahap pembangunan dengan total dana sekitar Rp43,22 triliun, yang terdiri dari pembangunan tahap I fase 1 sebesar Rp17,63 triliun dan fase 2 sebesar Rp14,16 triliun, tahap II sebesar Rp7,58 trilliun dan tahap III sebesar Rp3,86 triliun.
Pada saat dimulai pengoperasiannya 2019, kapasitasnya baru mencapai 250.000 TEUs dan akan terus meningkat setiap tahunnya sekitar 350.000 TEUs, sehingga nantinya Pelabuhan Patimban akan mampu menampung kontainer sebanyak 7,5 juta TEUs dan kendaraan sebanyak 500.000 unit pada tahun 2037.
Adapun komposisi pembiayaan dari pembangunan Pelabuhan Patimban dimaksud terdiri dari, pinjaman sebesar 71 persen untuk breakwater, pengerukan, reklamasi, dermaga dan seawall, trestle, dan Jalan Akses.
Kemudian, APBN 19 persen untuk lahan 360 ha dan pajak 10 persen dan kerja sama pemerintah swasta 10 persen untuk peralatan dan pengoperasian. (Ant)
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
