SBU Bangunan Gedung – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha SBU Bangunan Gedung adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah kepada sebuah badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi bangunan gedung. SBU Bangunan Gedung merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh sebuah badan usaha sebelum dapat mengikuti proses lelang atau tender proyek konstruksi bangunan gedung.

SBU Bangunan Gedung ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2019 tentang Pendaftaran, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sertifikat Badan Usaha Bidang Konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang bertugas sebagai lembaga pemeriksa dan pengawas dalam bidang konstruksi.

Ada beberapa jenis klasifikasi SBU Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh LPJK, yaitu:

  1. Klasifikasi usaha besar
  2. Klasifikasi usaha menengah
  3. Klasifikasi usaha kecil
  4. Klasifikasi usaha mikro

Klasifikasi tersebut ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu seperti kemampuan keuangan, jumlah personil, jumlah dan jenis peralatan, pengalaman dalam melaksanakan proyek, dan lain sebagainya.

Sub bidang SBU Bangunan Gedung

  • BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan dan Hunian Tunggal dan Kopel
  • BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
  • BG003 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
  • BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
  • BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
  • BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
  • BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
  • BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
  • BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
  • Pengurusan SBU Banguna Gedung
    Contoh SBU Banguna Gedung

Pentingnya SBU Bangunan Gedung bagi sebuah badan usaha konstruksi adalah sebagai bukti legalitas dan keahlian dalam melakukan pekerjaan konstruksi bangunan gedung. Dengan adanya SBU Bangunan Gedung, badan usaha dapat menunjukkan kemampuan teknis, manajerial, dan finansial yang dimiliki sehingga dapat membuka peluang untuk memenangkan tender proyek.

Proses untuk mendapatkan SBU Bangunan Gedung dimulai dengan pendaftaran di LPJK. Badan usaha yang ingin mendapatkan SBU Bangunan Gedung harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setelah dokumen dikirimkan, LPJK akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Jika dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan, maka LPJK akan memberikan persetujuan dan memberikan sertifikat kepada badan usaha.

Namun, mendapatkan SBU Bangunan Gedung bukanlah hal yang mudah karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha. Seperti memiliki kemampuan keuangan yang cukup, memiliki pengalaman dalam melaksanakan proyek konstruksi bangunan gedung, serta memenuhi persyaratan teknis dan manajerial lainnya. Oleh karena itu, badan usaha harus memperkuat kapasitas dan kemampuan mereka agar dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh SBU Bangunan Gedung.

Dalam kesimpulan, SBU Bangunan Gedung adalah salah satu persyaratan penting bagi badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi bangunan gedung. SBU Bangunan Gedung menunjukkan kemampuan teknis, manajerial, dan finansial yang dimiliki oleh badan usaha sehingga perusahaan layak untuk mengerjakan proyek-proyek konstruksi banguan gedung.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts