Sertifikat SMK3

Apa itu Sertifikat SMK3 ?

Sertifikat SMK3 sangat dibutuhkan oleh banyak perusahaan. SMK3 adalah Pedoman bagi manajemen, karyawan, tamu dan kontraktor untuk menjamin bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan telah dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan. SMK 3 Menurut  PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan
  2. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
  3. Terciptanya sistem K3 di tempat kerja

Perusahaan mana saja yang diwajibkan Sertifikat SMK3 ?

Menurut PP.No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi.

 

Apa yang harus disiapkan untuk penerapan Sertifikat SMK3 ?

  • Setelah dilakukan eksternal audit oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenaker, perusahaan akan memperoleh Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 yang berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat.
  • Pemberian Sertifikat SMK3 setahun sekali pada bulan2 yang telah ditentukan Perusahaan juga akan mendapatkan Bendera (perak atau emas)
  • Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus dilakukan eksternal audit kembali untuk memperpanjang Sertifikat

 

Dokumen Persyaratan Sertifikat SMK3:

  1. Akta Pendirian + SK Menkumham
  2. Akta Perubahan + SK Menkumham
  3. KTP + NPWP Pengurus Perusahaan
  4. SKDP / SITU
  5. NPWP, SKT, dan SPPKP
  6. SIUP
  7. TDP
  8. Sertifikat Badan Usaha
  9. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  10. Foto Kantor
  11. BPJS Kesehatan
  12. BPJS Ketenagakerjaan
  13. Kop Surat
  14. Stempel Perusahaan
  15. Daftar Peralatan + Bukti Kepemilikan
  16. Daftar Pengalaman Perusahaan
  17. Sertifikat ISO 9001, 14001 dan OHSAS
  18. Neraca Audit
  19. Personil Ahli K3
  20. Pengesahan Pengurus P2K3
  21. Susunan Pengurus P2K3

Mengapa kita harus menerapkan SMK3 ?

 

  1. Tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya
  2. tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional
  3. Penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :

 

Manfaat Langsung :

–         Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.

–         Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.

–         Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.

 

Manfaat tidak langsung :

–         Meningkatkan image market terhadap perusahaan.

–         Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.

–         Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

 

Elemen pada SMK3

Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/MEN/1996 sebagai berikut:

  1. Komitmen dan Kebijakan

1.1.            Kepemimpinan dan Komitmen

1.2.            Tinjauan Awal K3

1.3.            Kebijakan K3

  1. Perencanaan

2.1.            Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

2.2.            Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya

2.3.            Tujuan dan Sasaran

2.4.            Indikator Kinerja

2.5.            Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung

  1. Penerapan

3.1.            Jaminan Kemampuan

3.1.1.      SDM, Sarana dan Dana

3.1.2.      Integrasi

3.1.3.      Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat

3.1.4.      Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran

3.1.5.      Pelatihan dan Kompensasi

3.2.            Kegiatan Pendukung

3.2.1.      Komunikasi

3.2.2.      Pelaporan

3.2.3.      Pendokumentasian

3.2.4.      Pengendalian Dokumen

3.2.5.      Pencatatan dan Manajemen Informasi

3.3.            Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

3.3.1.      Identifikasi Sumber Bahaya

3.3.2.      Penilaian Resiko

3.3.3.      Tindakan Pengendalian

3.3.4.      Perancangan dan Rekayasa

3.3.5.      Pengendalian Administratif

3.3.6.      Tinjauan Ulang Kontrak

3.3.7.      Pembelian

3.3.8.      Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana

3.3.9.      Prosedur Menghadapi Insiden

3.3.10.  Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat

  1. Pengukuran dan Evaluasi

4.1.            Inspeksi dan Pengujian

4.2.            Audit SMK3

4.3.            Tindakan Perbaikan dan Pencegahan

  1. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp