Apa Itu Surat Peritah Mulai Kerja (SPMK)??? Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di dalam dokumen kontrak/Surat Perjanjian Kontrak. SPMK merupakan pengganti surat pesanan di dalam Kontrak pengadaan barang, dengan kata lain Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hanya muncul pada kontrak pekerjaan/pengadaan fisik atau konstruksi. Berikut ini contoh Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan antara lain sebagai berikut :
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
- PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada Penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.
- PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
- Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia.
- Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.
MULAI KERJA (SPMK)
……………………..
Pekerjaan: [Judul pekerjaan sesuai dengan LDP]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
]Jabatan : [Kepala Unit Pengelola Satuan Kerja masing-masing unit]
Alamat : [Alamat Unit Pengelola]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;berdasarkan Surat Perjanjian nomor ………………………….. tanggal 2 September 2014 bersama ini memerintahkan:
Nama : [Perusahaan Pemenang]
Alamat : [Alamat domisili perusahaan]
yang dalam hal ini diwakili oleh:
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
- Macam pekerjaan: [Judul pekerjaan sesuai dengan LDP];
- Tanggal mulai kerja: 02 September 2014;
- Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
- Waktu penyelesaian: selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 November 2014;
- Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Untuk
dan atas nama Unit
Pengelola [Satuan Kerja] Pejabat
Pembuat Komitmen [Nama
Pejabat PPK] NIP [Pejabat
PPK] |
Menerima dan
menyetujui: Untuk dan atas nama [Nama Perusahaan
Pemenang] [Nama Direktur Perusahaan] Direktur |