Surat Perjanjian atau juga disebut dengan kontrak (SPK) berisi perjanjian-perjanjian antara pihak penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (Jika kontrak di instansi pemerintahan). Di dalam kontrak berlaku tanggal dimulainya kontrak sampai dengan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-syarat Umum/khusus Kontrak. Nah, jika penyelesain pekerjaan tidak terpenuhi sesuai dengan Kontrak yang telah dibuat, sebagai Penyedia Barang kita bisa mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan masa kontrak dengan alasan yang dapat ditoleran. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dicontohkan mengenai Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja yang baik.

PERPANJANGAN KONTRAK KERJA (WAKTU PEKERJAAN)
Pengelola (Satuan Kerja/Instansi)
(Judul Pengadaan Barang/Jasa) yang akan berakhir pada tanggal (Akhir tanggal kontrak), maka dengan ini saya mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak kerja (waktu pekerjaan) selama 15 hari kalender (disesuaikan dengan kemungkinan berapa lama pekerjaan akan selesai) terhitung dari tanggal habis kontrak. Hal ini dikarenakan seringnya ada kegiatan di lokasi pekerjaan sehingga memotong jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan sebelumnya.
perpanjangan kontrak kerja ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Nopember 2014
Perlu kita ketahui, surat permohonan perpanjangan kontrak ini tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat kontrak sebelumnya. Dan isi dari surat kontrak pun masih memiliki keterkaitan dengan surat kontrak yang sebelumnya dibuat. Jika ada perubahan – perubahan pun bisa di sebutkan dalam surat perpanjangan kontrak.
Itulah mengenai Contoh surat permohonan perpanjangan kontrak kerja. Semoga dapat menjadi bahan referensi dalam membuat surat permohonan perpanjangan kontrak kerja yang baik.