Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja

Surat Perjanjian atau juga disebut dengan kontrak (SPK) berisi perjanjian-perjanjian antara pihak penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (Jika kontrak di instansi pemerintahan). Di dalam kontrak berlaku tanggal dimulainya kontrak sampai dengan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-syarat Umum/khusus Kontrak. Nah, jika penyelesain pekerjaan tidak terpenuhi sesuai dengan Kontrak yang telah dibuat, sebagai Penyedia Barang kita bisa mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan masa kontrak dengan alasan yang dapat ditoleran. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dicontohkan mengenai Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja yang baik.

 
Surat Permohonan Perpanjangan Kerja
SURAT PERMOHONAN
PERPANJANGAN KONTRAK KERJA (WAKTU PEKERJAAN)
 

Kepada Yth.
Kepala Unit
Pengelola (Satuan Kerja/Instansi)
JL. (Alamat Instansi)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                    :
Jabatan                :
Alamat                 :
No. KTP               :
Berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja No. ……….. Tentang perjanjian kontrak Pekerjaan Pengadaan
(Judul Pengadaan Barang/Jasa) yang akan berakhir pada tanggal (Akhir tanggal kontrak), maka dengan ini saya mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak kerja (waktu pekerjaan) selama 15 hari kalender (disesuaikan dengan kemungkinan berapa lama pekerjaan akan selesai) terhitung dari tanggal habis kontrak. Hal ini dikarenakan  seringnya ada kegiatan di lokasi pekerjaan sehingga memotong jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Demikian surat permohonan
perpanjangan kontrak kerja ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 17
Nopember 2014
[Nama PT/CV)
(Nama)
Jabatan

Perlu kita ketahui, surat permohonan perpanjangan kontrak ini tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat kontrak sebelumnya. Dan isi dari surat kontrak pun masih memiliki keterkaitan dengan surat kontrak yang sebelumnya dibuat. Jika ada perubahan – perubahan pun bisa di sebutkan dalam surat perpanjangan kontrak.

Itulah mengenai Contoh surat permohonan perpanjangan kontrak kerja. Semoga dapat menjadi bahan referensi dalam membuat surat permohonan perpanjangan kontrak kerja yang baik.

Baca Juga :

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts