Antara OHSAS dan SMK3, mana yang paling tepat untuk K3

OHSAS dan SMK3, kenali sebelum mengambil sertifikasi untuk K3

OHSAS dan SMK3
Pada minggu kemarin, Sertifikasi.co.id telah membahas terkait perbedaan antara Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional, yaitu ISO 45001 dan OHSAS 18001. Sembari menunggu finalisasi FDIS ISO 45001, Sertifikasi.co.id akan melanjutkan pembahasan terkait sistem manajemen K3 di Indonesia, yakni korelasi/hubungan antara OHSAS 18001:2007 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012.

Definisi OHSAS dan SMK3

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen K3 yang berlaku secara internasional, sedangkan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 berlaku secara nasional dan merupakan perundangan yang dibuat pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI. Seringkali perusahaan berada pada pilihan, mana yang harus diterapkan terlebih dahulu antara OHSAS 18001:2007 atau SMK3 PP No.50 Tahun 2012? Lalu apa perbedaan dan persamaan diantara keduanya?

Sebelumnya berikut adalah sedikit ringkasan definisi masing-masing keduanya. OHSAS atau singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001) adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai Negara telah mengadopsi  OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

Sementara, Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.

Persamaan antara OHSAS dan SMK3

Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001dan SMK3 PP No 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada didalamnya. Berikut tabel persamaannya.

Capture Persamaan OHSAS & SMK3

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa :

OHSAS memiliki model SMK3 yang berbasis pada metodologi Plan-Do- Check-Act (PDCA). Tahapan PDCA ini secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut :

  1. Plan (perencanaan) : menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan.
  2. Do (pelaksanaan) : mengimplementasikan proses yang telah direncanakan.
  3. Check (pemeriksaan) : memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan K3, tujuan, standar serta perysaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya.
  4. Act (pengambilan tindakan): mengambil tindakan untuk meningkatkan performansi K3 secara terus menerus.

Standar SMK3 nasional memiliki langkah penerapan yang sejalan dengan OHSAS. Pada pasal 6 PP No. 50 tahun 2012 diungkapkan bahwa SMK3 meliputi :

  1. Penetapan kebijakan K3 Kebijakan K3 dibuat oleh perusahaan.
    Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh.
  1. Perencanaan K3
    Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha. Rencana K3 mengacu kepada kebijakan K3 yang dirancang.
  1. Pelaksanaan rencana K3
    Pelaksanaan rencana K3 sesuai dengan rencana yang telah dirancang.
  1. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
    Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3. Hasil pemantauan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
  1. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3
    Peninjauan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3. Hasil peninjauan ini digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.

Perbedaan antara OHSAS dan SMK3

Selain persamaan, ada perbedaan diantara keduanya, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:

Capture perbedaan OHSAS dan SMK3

Setelah kita mengetahui hubungan diantara OHSAS 18001 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 (baik perbedaan dan persamaannya), kini kita kembali pada pertanyaan, mana yang harus dipilih terlebih dahulu atau mana yang harus diprioritaskan?

Untuk menjawab hal tersebut, ketika kita melihat dari perspektif Regulasi/Perundang-undangan untuk perusahaan yang menjalankan praktik bisnisnya di wilayah Indonesia, tentu saja SMK3 PP No.50 Tahun 2012 mendapatkan prioritas. Namun ada juga, perusahaan yang terlebih dahulu mengimplementasikan OHSAS 18001:2007 karena ini merupakan salah satu persyaratan / mandatory dari customer dan suppliernya. Lalu bagaimana jika perusahaan sudah implementasi OHSAS terlebih dahulu, apakah juga memiliki keharusan untuk implementasi SMK3? bila perusahaan tersebut memenuhi persyaratan wajib SMK3, maka tentu saja kewajiban itu harus dipenuhi, apalagi dalam klausul 4.3.2 OHSAS 18001:2007 Legal & Other Requirement, meminta kita untuk mengidentifikasi PP K3 yg berlaku termasuk di negeri indonesia. Jadi SMK3 tetap menjadi wajib untuk diterapkan di setiap perusahaan walaupun sudah OHSAS Certified.

Ketika perusahaan harus memilih mana yang harus diterapkan terlebih dahulu, mungkinada opsi yang harus dipikirkan terkait motif dan tujuan sertifikasi, apakah untuk:

  1. Memenuhi persyaratan / proses bisnis di tingkat global, seperti ekspor impor dimana perusahaan dituntut untuk memiliki sertifikasi yang diakui secara global ketika berhubungan dengan customer / supplier;
  2. Memenuhi persyaratan yang lebih mengikat / bersifat wajib (perundangan) dari segi wilayah dimana perusahaan beroperasi

Dengan menentukan motif dan tujuan sertifikasi, maka perusahaan akan lebih mudah memberikan keputusan mana yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Jika muncul pertanyaan, mana yang lebih penting? Tentu dua-duanya merupakan hal yang penting. Karena OHSAS dan SMK3 memiliki tujuan yang sama untuk mencegah resiko terjadinya Kecelakaan Kerja. Apakah keduanya bisa dilaksanakan secara bersamaan/integrasi? Tentu saja bisa karena sebagaimana yang dijelaskan pada bagian diatas bahwa antara OHSAS dan SMK3 memiliki persamaan pada elemen yang akan dijalankan pada proses implementasinya.

Demikian penjelasan Sertifikasi.co.id mengenai perbandingan antara OHSAS dan SMK3. Sedangkan pada tahun 2018 ini ISO telah mengeluarkan standar baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, yakni ISO 45001. Bagaimana perbandingan antara standar OHSAS dengan standar ISO 45001 ? Cek di https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/

Source:

Peraturan Pemerintah PP No.50 Tahun 2012

Perhatikan 7 Poin Penting ini, dijamin lulus Audit SMK3!

supaya perusahaan lulus Audit SMK3

Perusahaan sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), tetapi mengapa angka kecelakaan kerja masih tinggi? Bagaimana mengukur dan memantau penerapan SMK3 di perusahaan? Haruskah perusahaan melakukan audit SMK3? Sejauh mana Anda memahami tentang audit SMK3? Bagaimana supaya perusahaan lulus Audit SMK3?

lulus Audit SMK3

Komitmen tinggi dalam menerapkan SMK3 agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang, satu hal penting yang harus dimiliki perusahaan. Kondisi tempat kerja yang aman dan tenang diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan produktivitas kerja dan meningkatkan kinerja perusahaan.

Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Menurut Permenakertrans, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau kurang dari 100 orang tapi memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Tujuannya penerapan SMK3 antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan berintegrasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen atau pekerja
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Dalam penerapan SMK3, setiap perusahaan harus memiliki program pelaksanaan K3 yang secara periodik melakukan proses evaluasi dan pemeliharaan yang juga melibatkan peran aktif serta karyawan, termasuk melibatkan auditor independen K3 di dalam proses pengawasannya.

Perusahaan wajib mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan perbaikan dan pencegahan, yakni dengan melakukan audit SMK3 melalui badan audit yang ditunjuk pemerintah.

Tips Sukses supaya lulus Audit SMK3, Ini Beberapa Hal yang Harus Anda Pahami!

Audit SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3 di sebuah perusahaan. Penilaian SMK3 biasanya dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.

lulus Audit SMK3

Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Berdasarkan pelaksanaan audit SMK3, jenis-jenis audit dapat dikelompokkan menjadi dua, di antaranya:

a. Audit internal

Audit dilaksanakan secara internal oleh petugas yang kompeten atau auditor dari dalam organisasi sendiri setelah mendapat tugas dari pimpinan. Biasanya ditujukan untuk mengukur efektivitas penerapan SMK3 untuk kepentingan internal. Idealnya, audit internal ini dilaksanakan dua kali dalam setahun, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

b. Audit eksternal

Audit eksternal dilaksanakan oleh badan audit independen (pihak luar) dan ditujukan untuk mengukur penerapan SMK3 sesuai standar yang berlaku, untuk mendapatkan pengakuan pihak luar, atau guna keperluan khusus seperti persyaratan mitra kerja atau keperluan pengurusan asuransi, dll.

Berikut 7 poin penting supaya lulus audit SMK3 yang harus dipahami perusahaan:

1. Mengapa audit SMK3 begitu penting? Wajibkah perusahaan melaksanakan audit SMK3?

Audit SMK3 sangat penting dilaksanakan perusahaan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi penerapan SMK3, sertifikasi K3 dapat dijadikan sebuah alat manajemen dalam meningkatkan kinerja K3, sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan bidang K3, untuk meningkatkan citra perusahaan, memenuhi persyaratan saat mengikuti tender, dan meningkatkan daya saing perusahaan dalam memenangkan persaingan pasar dalam dan luar negeri.

Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, audit SMK3 ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, misalnya bidang kesehatan, minyak dan gas bumi atau pertambangan.

2. Berapa kali perusahaan harus melakukan audit SMK3?

Menurut Permenaker Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang SMK3, audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Perusahaan yang mengajukan audit SMK3 diharuskan sudah menerapkan SMK3 minimal tiga bulan dan telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi:

  • Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur K3, Instruksi K3, dan Formulir K3.
  • Bila perusahaan sudah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya perlu menambahkan matriks integrasi SMK3 antara OHSAS 18001:2007 dan PP Nomor 50 Tahun 2012.
  • Menambahkan referensi PP Nomor 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur pemenuhan aspek legal, seperti pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat.
  • Pemeriksaan kesehatan pegawai
  • Sertifikasi alat (SIA) dan sertifikasi operator (SIO)
  • Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  • Audit internal SMK3 (jika penerapan SMK3 dengan 166 kriteria)
  • Rapat tinjauan manajemen.

3. Siapa yang melakukan audit?

Kemenakertrans RI yang mengeluarkan sertifikat SMK3 telah menunjuk secara resmi beberapa lembaga audit independen, di antaranya PT. Surveyor Indonesia (SI), PT. Alkon Indo Scaffolding (ALKON), PT. Sucofindo (SICS), dll.

4. Elemen apa saja yang akan diaudit?

Audit SMK3 meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
  • Strategi pendokumentasian
  • Peninjauan ulang desain dan kontrak
  • Pengendalian dokumen
  • Pembelian
  • Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  • Standar pemantauan
  • Pelaporan dan perbaikan kekurangan
  • Pengelolaan material dan pemindahannya
  • Pengumpulan dan penggunaan data
  • Pemeriksaan sistem manajemen
  • Pengembangan keterampilan dan kemampuan

5. Jika perusahaan baru pertama kali melaksanakan audit SMK3, tahapan apa saja yang harus dilaksanakan?

  • Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI.

o   Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat sesuai lokasi perusahaan

o   Surat di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit Independen

  • Lembaga audit independen segera memberikan surat jawaban mengenai jadwal pelaksanaan audit SMK3.
  • Pelaksanaan audit SMK3 oleh lembaga audit independen, meliputi:

o   Persiapan

–  Mempersiapkan data tenaga kerja dan proyek yang sedang berjalan

–  Mempersiapkan dokumen sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012

o   Pertemuan awal (pertemuan pra audit) dengan pimpinan setempat

o   Pemeriksaan

–  Kunjungan ke lapangan untuk orientasi

–  Wawancara kepada manajemen

–  Pemeriksaan semua informasi hasil wawancara

–  Pemeriksaan dokumen

–  Wawancara tenaga kerja

–  Pemeriksaan kondisi fisik lingkungan kerja

–  Penilaian kriteria berdasarkan temuan

  • Lembaga audit akan membuat hasil laporan dan mengeluarkan laporan hasil audit SMK3 serta memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.

6. Bagaimana kriteria penilaian audit SMK3?

Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari tiga tingkatan yaitu:

  • Penilaian tingkat awal − penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 kriteria
  • Penilaian tingkat transisi − penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 kriteria
  • Penilaian tingkat lanjutan − penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria

Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai kriteria-kriteria penilaian SMK3, Anda dapat melihatnya di PP Nomor 50 Tahun 2012.

Sedangkan ketentuan penilaian hasil audit SMK3 dibagi menjadi tiga kategori, di antaranya:

Kategori Perusahaan

Tingkat Pencapaian Penerapan

0-59%

60-84%

85-100%

Kategori tingkat awal (64 kriteria)

Tingkat Penilaian Penerapan Kurang

Tingkat Penilaian Penerapan Baik

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

Kategori tingkat transisi (122 kriteria)

Tingkat Penilaian Penerapan Kurang

Tingkat Penilaian Penerapan Baik

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

Kategori tingkat lanjutan (166 kriteria)

Tingkat Penilaian Penerapan Kurang

Tingkat Penilaian Penerapan Baik

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

Selain penilaian di atas, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:

  • Kategori Kritikal

Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.

  • Kategori Mayor

o   Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

o   Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan

o   Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.

  • Kategori Minor
  • Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.

Bagi perusahaan yang termasuk pada kategori kritikal atau mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3 dan penilaian tingkat penerapan SMK3 tidak mengacu pada tabel di atas.

7. Apa bentuk penghargaan dari pemerintah bagi perusahaan yang lolos audit SMK3?

Bentuk penghargaan atau apresiasi dari pemerintah terhadap perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 adalah Sertifikat dan Bendera. Sejak dikeluarkannya Permenaker No.26 Tahun 2014, pemberian sertifikat dan bendera diatur sedemikian rupa sesuai tingkat penerapan SMK3 yang dilakukan. Untuk penghargaan berupa bendera, sejak tahun 2015 pemberian penghargaan bendera hanya diberikan pada perusahaan yang menerapkan SMK3 tingkat lanjutan atau menerapkan 166 kriteria.

Persentase Penilaian

Tingkat awal

(64 kriteria)

Tingkat Transisi

(122 kriteria)

Tingkat Lanjutan

(166 kriteria)

0 –59 %

Tindakan hukum

Tindakan hukum

Tindakan hukum

60 – 84 %

Sertifikat perak

Sertifikat perak

Sertifikat perak, Bendera

85 – 100 %

Sertifikat Emas

Sertifikat Emas

Sertifikat Emas, Bendera

Sertifikat dan bendera SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara bulan Februari- April secara serentak di seluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta. Penerbitan sertifikat hanya memiliki masa berlaku tiga tahun. Sertifikasi sementara atau Surat Keterangan telah melaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan bisnis/ tender akan diberikan kepada perusahaan selama menunggu proses penerbitan sertifikasi asli.

lulus Audit SMK3

Contoh sertifikat emas (kiri atas), sertifikat perak (kanan atas), bendera emas (kiri bawah), dan bendera perak (kanan bawah) SMK3

*             *             *

Komitmen dan keterlibatan dari semua tingkatan manajemen sangat diperlukan demi keberhasilan penerapan SMK3 yang efektif dan efisien. Agar perusahaan Anda lulus audit SMK3, ada satu hal yang tak kalah penting yang harus Anda persiapkan. Ikut sertakan pekerja dalam pelatihan internal atau eksternal audit untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi audit SMK3. Persiapkan segala dokumen audit dan persyaratan  lain seperti pemasangan rambu K3 atau media kampanye K3 lainnya sebaik mungkin, semakin cepat perusahaan mulai mempersiapkan audit, semakin baik hasil yang didapat. Semoga artikel ini bermanfaat supaya anda dapat mempersiapkan untuk lulus Audit K3.

Selamat Bulan K3 Nasional, Sobat Pro Safety!

Peraturan Menteri, Pendaftaran Perusahaan

Dalam rangka mendukung percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendagri No. 76/2018”). Permendagri No. 76/2018 diterbitkan dengan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Title Download
Permendag No 8 tahun 2017 Tentang Pendaftaran Perusahaan
Download
Permendag No 7 Tahun 2017 tentang SIUP
Download
PERMENPAR No.18/2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Download
PERMENDAG No. 20/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
Download
PERMENDAGRI No. 19/2017 tentang Pencabutan Peraturan Mengenai Izin Gangguan (HO)
Perka Badan Pusat Statistik No.95/2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2015)
Download
PERMENAKER No.19/2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksana Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Download
PERMENKES No.1096/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
Download
PERMEN KUKM No.16/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
Download
PERMEN KUKM No.15/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Download
PERMENDAG No.8/2017 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Perubahan Kedua)
Download
PERMENDAG No.7/2017 Tentang Penerbitan SIUP (Perubahan Ketiga)
Download
KEPMENKES No.1098/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Rumah Makan dan Restoran
Download
PERMENPU No. 8/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
PERMENKEU No. 25/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara
Download
PERMENAKER No. 35/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perubahan)
Download
PERMENAKER No. 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Download
Peraturan Kominfo No. 36/2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
Download
PERMENDIKNAS No. 40/2009 Tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
Download
PERMENPERIN No. 81/2014 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Perubahan)
Download
PERMENPERIN No. 41/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
Download
PERMENPERIN No. 7/2005 Tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian.
Download
PERMENDAG No. 39/2011 Tentang Penerbitan SIUP (Perubahan Kedua)
Download
PERMENDAG No. 46/2009 Tentang Penerbitan SIUP (Perubahan)
Download
PERMENDAG No. 36/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Download
PERMENDAG No. 116/2015 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Perubahan)
Download
PERMENDAG No. 37/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
PERMENDAG No. 57/2014 Tentang Penyelenggaraan Wara Laba (Perubahan)
Download
PERMENDAG No. 53/2012 Tentang Penyelenggaraan Wara Laba
Download
PERMENDAG No. 77/2013 Tentang Penerbitan SIUP dan TDP Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
Download
PERMENKUMHAM Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2011 Tentang Daftar Yayasan
Download
KEPMENKIMPRASWIL No. 369/KPTS/M/2001 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Download
PERMENDAG No. 45/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
Download
PERMENKUMHAM No. 5/2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan
Download
Perka Badan Pusat Statistik No. 57/2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2009)
Download
PERMENDIKNAS No. 42/2009 Tentang Standar Pengelola Kursus
Download
PERMENDIKNAS No. 41/2009 Tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Peatihan
Download
PERMENDIKBUD No. 127/2014 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan
Download
PERMENDIKBUD No. 81/2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Download
PERMENDAG No. 14/2016 Tentang Penerbitan SIUP dan TDP Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan (Perubahan)
Download
PERMENKUMHAM No. 6/2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Download

Pendaftaran Perusahaan

Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, persekutuan komanditer, firma, perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk perusahaan asing dengan status perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran perusahaan dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”). Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang berlaku sebagai Tanda Pendaftaran Perusahaan (“TDP”).

Pendaftaran bebas biaya administrasi dan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit sebagai berikut:

  • nama dan nomor induk kependudukan;
  • alamat tempat tinggal;
  • bidang usaha;
  • lokasi penanaman modal;
  • besaran rencana penanaman modal;
  • rencana penggunaan tenaga kerja;
  • nomor kontak usaha dan/atau kegiatan;
  • rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan
  • NPWP pelaku usaha perseorangan.

Kewajiban Pemegang TDP

Perusahaan yang telah menerima NIB sebagai TDP harus memasang NIB di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum. Perusahaan wajib juga mencantumkan NIB pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya. Perubahan data perusahaan wajib dilaporkan melalui sistem OSS. Lebih lanjut, pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan sebelum diterbitkannya Permendag No. 78/2018. Wajib melakukan pendaftaran perusahaan berdasarkan ketentuan Permendag No. 78/2018 paling lambat pada 20 Juli 2020.

Permendag No. 78/2018 ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai pendaftaran perusahaan, yaitu (a) Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/ M-DAG/ PER/9/ 2007 sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/ PER//2017, (b) Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/ M-DAG/PER/ 12/2013 sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2016, dan (c) Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/6/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/6/2016.

 

 

 

 

 

Baca juga Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegritas