Otoritas Jasa Keuangan
Wikipedia
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli
Molengraaff (dalam Jimly A, 2006)
Badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota adalah pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum.
E. Utrecht (dalam Neni S, 2009)
Adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau bukan manusia.
Sri Soedewi Masjchoen (dalam Salim HS, 2008)
adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan.
Salim HS (2008)
Adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Ciri-ciri Badan Hukum
Karakteristik badan usaha yang bisa menjadi subyek badan hukum adalah sebagai berikut:
- Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
- Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
- Terdaftar sebagai badan hukum
- Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
- Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Bentuk-bentuk Badan Hukum
Bentuk badan usaha menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Perhimpunan (Vereniging)
Suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Venture.
2. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen)
Bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
3. Organisasi
Dibuat menurut undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.
Jenis-jenis Badan Hukum
Badan hukum terdiri beberapa jenis kategori berdasarkan statusnya yaitu;
- Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
- Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Unsur-Unsur Badan Hukum
Unsur-unsur badan hukum sebagai subtek hukum adalah sebagai berikut:
- Mempunyai perkumpulan
- Mempunyai pengurus
- Mempunyai tujuan tertentu
- Mempunyai harta kekayaan
- Mempunyai hak dan kewajiban
- Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat
Syarat Badan Hukum
Suatu badan, perkumpulan atau suatu perikatan hukum untuk dapat disebut sebagai badan hukum haruslah memenuhi lima syarat berikut:
- Harta kekayaan terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain
- Mempunyai unsur tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Memiliki kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum
- Memiliki organisasi kepenguruasan yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri
- Terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bentuk-bentuk Badan Hukum
Bentuk badan usaha menjadi beberapa jenis yaitu:
- Perhimpunan (Vereniging)
Suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Venture.
- Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen)
Bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
- Organisasi
Dibuat menurut undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.
Jenis-jenis Badan Hukum
Badan hukum terdiri beberapa jenis kategori berdasarkan statusnya yaitu;
- Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
- Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Proses Badan Hukum
- Pihak yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas dan terinci.
- Pihak mitra bicara menyanggah mitra lainnya dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama
- Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan alasan yang logis.
- Terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya program/maksud Badan Hukum
Dasar Hukum Badan Hukum
Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.
Teori-Teori Badan Hukum
Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Berikut lima teori yang sering dikutip oleh para penulis ahli hukum:
- Teori Fiksi
Dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Menurut teori ini, badan hukum semata-mata daladah buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi yang pada kenyataannya tidak ada, tetapi orang yang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. - Teori Kekayaan Bertujuan
Dipelopori oleh Zweckvermogen. Menurut teori ini, hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyai dan terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. - Teori Organ
Dikemukakan oleh Otto von Gierke(1841-1921). Menurut teori ini badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum. Badan hukum menjadi suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ -organ badan tersebut (anggota atau pengurusnya). - Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory)
Dikemukakan oleh Rudolf von Jhering (1818-1892). Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah milik bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk pribadi yang dinamakan badan hukum. - Teori Kenyataan Yuridis
Dikemukakan oleh E.M. Meijers. Menurut teori ini, badan hukum itu merupakan suatu realitas konkrit, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis.