BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass

BS002 Bangunan Sipil Jembatan

BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass – Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)  yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.

Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass. Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU BS002, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 42102 Konstruksi Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass. Lalu apa itu KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

sbu

Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.

Kualifikasi Perusahaan BS002

Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang BS002 beserta tenaga ahli yang di perlukan :

Kualifikasi Kecil

Penjualan Tahunan <= Rp2.500.000.000,
Kemampuan Keuangan >= Rp300.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang, PJBU boleh merangkap PJTBU
PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting.
PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting.
Peralatan Paling sedikit 1 alat
Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, excavator, mobile crane, air compressor, jack hammer.

Kualifikasi Menengah

Penjualan Tahunan >= Rp2.500.000.000,-
Kemampuan Keuangan >= Rp. 2.000.000.000
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting.
PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting.
Peralatan Paling sedikit 2 alat
Concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine.

Kualifikasi Besar

Penjualan Tahunan >= Rp50.000.000.000,-
Kemampuan Keuangan >= Rp25.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting.
PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting.
Peralatan Paling sedikit 3 alat
Concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine.

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)

Penjualan Tahunan >= Rp100.000.000.000,-
NB : KP BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
Kemampuan Keuangan >= Rp35.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lifting.
Peralatan Paling sedikit 5 alat
Concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine.

Note :

  • PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha