Izin Usaha Jasa Konstruksi Perusahaan Lokal (SIUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.
Surat Izin SIUJK wajib dan harus dimiliki oleh setiap perusahan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kemampuan modal Perusahaan atau nilai proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan.
Bagi perusahaan yang akan mengurus izin SIUJK, maka perlu diketahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak dibidang jasa konstruksi, maka SIUJK bisa didapatkan hanya ada dua pilihan saja yaitu proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalan kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan dibidang konstruksi. Jika memilih kualifikasi Kecil (K1) misalnya, Maka perusahaan harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.
Selanjutnya perusahaan juga harus menentukan besar proyek yang nantinya akan dikerjakan, apakah mau menggarap proyek kecil (dibawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M), hal ini sangat perlu direncanakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang nantinya akan termuat dalam Akte Notaris perusahaan.
Dalam hal ini, LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2, atau juga tergantung dari nilai modal setornya. Biasanya, Kontraktor Lokal dimulai dari Kualifikasi K1, K2 boleh berbadan hukum CV, sedangkan Kualifiaksi K3, M1, M2, B1, dan B2 harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk Perusahaan Kontraktor dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) wajib langsung Kualifikasi B2.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Konstruksi : Chek disini - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional : Chek disini
Dokumen yang diurus satu Paket :
- Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT) (* Buka Syarat Dokumen)
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.
(*) dikerjakan satu paket jika perusahaan belum pernah memiliki dokumen tersebut.
Persyaratan Dokumen SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :
- Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
- Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
- Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
- Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
- Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
- Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
- Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
- Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
- Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
- Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
- Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
- Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
- Foto Copy IMB+Foto Copy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
- Melampirkan Seritifikat ISO
- Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
- Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
- Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
- Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.
Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:
- Asli dan Copy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama.
- Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat
Persyaratan Konversi SIUJK :
- Copy KTP Direktur /Penanngung Jawab Perusahaan
- Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
- Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
- Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
- Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.
- Proses Pengurusan : 14-20 hari Kerja (hanya SIUJK) * tidak termasuk SKA/SKT, SBU, KTA
- Biaya Konsultasi : Hubungi Kami
- Dokumen sistem pick up delivery service dan luar kota via TIKI/JNE
- Softcopy Dokumen kirim via Email.
Butuh sertifikat keahlian?
Hubungi: 081310974914 (Mizno)
Download
[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]