IN007 INSTALASI SALURAN AIR (Plambing) – Spesialis (Instalasi), Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.
Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Instalasi Saluran Air (Plambing) yang masuk ke dalam klasifikasi Spesialis (Instalasi). Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor, dan instalasi pompa.
Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU IN007, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 43221 INSTALASI SALURAN AIR (Plambing). Lalu apakah pengertian dari KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.
Kualifikasi Perusahaan IN007
Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang IN007 beserta tenaga ahli yang di perlukan :
BUJKN untuk IN007
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, pipe jacking machine, excavator, mobile crane, vibro hammer, flat bed truck, dan butt fusion welding machine. |
BUJKPMA
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, pipe jacking machine, excavator, mobile crane, vibro hammer, flat bed truck, dan butt fusion welding machine. | ||
KP BUJK
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp10.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 5 alat | |
Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, pipe jacking machine, excavator, mobile crane, vibro hammer, flat bed truck, dan butt fusion welding machine. | ||
Note :
- PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha