IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya – Spesialis (Instalasi), Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.
Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya yang masuk ke dalam klasifikasi Spesialis (Instalasi). Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut :Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.
Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU IN010, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 43216 INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA. Lalu apakah pengertian dari KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.
Kualifikasi Perusahaan IN011
Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang IN011 beserta tenaga ahli yang di perlukan :
BUJKN untuk IN011
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Dump truck, tamping rammer, jack hammer, mobile crane, flat bed truck, concrete mixer, welding machine, marking paving machine, air compressor, dan water pump. |
BUJKPMA
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Dump truck, tamping rammer, jack hammer, mobile crane, flat bed truck, concrete mixer, welding machine, marking paving machine, air compressor, dan water pump. | ||
KP BUJK
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp10.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 5 alat | |
Dump truck, tamping rammer, jack hammer, mobile crane, flat bed truck, concrete mixer, welding machine, marking paving machine, air compressor, dan water pump. | ||
Note :
- PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha